Malaysia Siapkan Aturan Saham Perbankan Fleksibel  

Reporter

Editor

Jumat, 22 Juni 2012 16:12 WIB

Direktur Utama Bank Mualamalat, A Riawan Amin memberikan keterangan kepada wartawan terkait kantor cabang baru di Jakarta,(20/4). Bank Muamalat membuka satu kantor cabang di Kuala Lumpur, Malaysia dan 33 kantor cabang di 33 Provinsi. ANTARA/Ujang Zae

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Negara Malaysia tengah menyiapkan aturan baru soal sistem perbankan. Gubernur Bank Negara Malaysia Zeti Akhtar Azis mengungkapkan aturan itu bakal memberikan fleksibilitas lebih kepada pelaku bisnis perbankan di Negeri Jiran tersebut.

"Kami sekarang sedang menyiapkan aturan baru untuk seluruh sistem keuangan. Kami belum bisa memastikan kapan itu akan dijalankan, mungkin beberapa waktu mendatang, September. Aturan ini akan membuat lebih fleksibel dalam hal perizinan dan kepemilikan saham," ucap Zeti seusai memberi sambutan dalam Forum Alumni Global Wharton School, Jumat, 22 Juni 2012.

Aturan tersebut akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar dibanding aturan saat ini. Meski begitu, ia enggan menjelaskan secara terperinci fleksibilitas yang dimaksud. "Saya belum bisa mengungkapkan karena parlemen belum meloloskan aturan," ujarnya.

Pada prinsipnya, aturan tersebut bertujuan untuk membuat sistem keuangan Malaysia menjadi lebih kompetitif, tapi tetap terlindungi. “Tapi, di satu sisi, kami ingin melindungi sistem kami supaya tidak menimbulkan risiko terhadap sistem keuangan kami," ujarnya.

Terkait rencana Bank Indonesia mengatur struktur saham untuk bank yang dinilai tak sehat itu, Zeti enggan berkomentar. "Saya tidak bisa mengomentari regulasi bank sentral negara lain," ujarnya. Ia beralasan, komentar terhadap hal tersebut bisa mempengaruhi pasar.

Seperti diketahui, Bank Indonesia tengah mempersiapkan aturan tentang struktur saham dan aturan izin berlapis untuk bisnis perbankan. Sebelumnya, dalam pertemuan tertutup dengan bankir awal Juni lalu, Gubernur BI Darmin Nasution menyampaikan aturan struktur saham bakal diterapkan untuk bank yang kurang dalam peringkat kesehatan dan Good Corporate Governance (GCG).

"Inti yang beliau sampaikan adalah bahwa bank yang memiliki peringkat kesehatan 1 dan 2 dan GCG 1 dan 2 tidak akan terkena aturan ini," ucap Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah setelah pertemuan tersebut.

Bank yang memiliki peringkat kesehatan di bawah 2 (3,4 dan 5) punya kesempatan tiga periode (tiga kali periode penilaian tingkat kesehatan bank atau 3 x 6 bulan) untuk memperbaikinya. Jika tak juga membaik, bank harus menyesuaikan diri dengan struktur saham yang diatur BI.

Pada akhir Mei lalu, Darmin juga sempat menyampaikan bahwa pihaknya akan memperketat ekspansi perbankan dengan menerapkan izin berlapis (multilicense). BI bakal membuat pengelompokan bank berdasarkan modal untuk menentukan cakupan bisnis bank.

"Sejumlah bank akan diberlakukan ketentuan. Ada penyesuaian cakupan produk dan aktivitas sesuai dengan kelompok di mana bank tersebut berada," ujar Darmin saat itu.

MARTHA TERTINA

Berita terkait

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.

Baca Selengkapnya

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah

Baca Selengkapnya

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?

Baca Selengkapnya

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.

Baca Selengkapnya

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital

Baca Selengkapnya

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.

Baca Selengkapnya

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.

Baca Selengkapnya