Fuad: Wajib Pajak Jangan Memberi Uang Terima Kasih
Reporter
Editor
Rabu, 20 Juni 2012 11:44 WIB
Fuad Rahmany. TEMPO/Setyo Wardhana
TEMPO.CO, Bogor - Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, menegaskan pegawai pajak tak mencuri uang pajak. Bentuk penyimpangan yang dilakukan pegawai pajak adalah menerima suap atau gratifikasi.
"Tidak ada orang pajak yang ambil uang pajak, Rp 885 triliun target tahun ini langsung masuk ke kas negara. Gayus dapat dari mana? Fee. Wajib pajak diajarkan bagaimana mengakali nilai pajak," ucap Fuad dalam Sosialisasi Perpajakan di Novotel, Bogor, Rabu, 20 Juni 2012.
Fuad menilai perlu menjelaskan hal tersebut untuk meyakinkan wajib pajak bahwa uang yang dibayarkan tak bisa dicuri pegawai pajak. "Ada yang bilang, bayar pajak uangnya dimakan Gayus-Gayus," ucap dia.
Fuad berujar, untuk memperkecil aktivitas suap-menyuap, tak cukup hanya menangkap penerima pajak, penyuap juga harus diadili. "Gayus tertangkap, punya uang Rp 75 miliar, tidak pernah ketahuan siapa yang menyuap. Saya tidak bisa terima itu. Kami mau penyuap harus ditangkap, diadili," ujarnya.
Untuk mendukung reformasi di Direktoratnya, Fuad pun meminta wajib pajak tak lagi memberikan uang terima kasih. "No thank you," ucapnya. Jika wajib pajak menilai proses perpajakan lambat, Fuad meminta wajib pajak melapor kepada Kepala Kantor Wilayah Pajak terkait. "Kalau ada yang lambat kirim surat, dirahasiakan, kok," ujarnya.