TEMPO.CO, Jakarta -Pengalihan asset PT Asuransi Kesehatan (Persero) ke PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia sebesar Rp 700 miliar menunjukan adanya penyimpangan. "Seharusnya semua asset Askes menjadi BPJS Kesehatan," kata Koordinator Investigasi BPJS Watch, Said Salahudin ketika ditemui di Jakarta, Senin, 7 Mei 2012.
Said mengatakan, pengalihan asset itu melanggar UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang-undang tersebut berisi bahwa PT Askes dan PT Jamsostek dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua assetnya menjadi hak dan kewajiban BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun ternyata ada beberapa asset Askes yang dialihkan ke Inhealth yang saat ini sedang berproses menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Said berharap semua asset itu kembali menjadi hak PT Askes sebelum BPJS Kesehatan beroperasi per 1 Januari 2014. Asset Askes berkurang karena pengalihan itu. "Askes beroperasi dengan uang rakyat, asset itu berarti juga milik rakyat," tutur Said.
Sementara Direksi PT Jamsostek, kata Said belum memiliki skema tentang masa depan dari anak perusahaanya, yakni PT Bina Jasa Abdi Karya, PT Samudra Grahaunggul dan PT Nayaka Era Husada. Said berharap, tidak terjadi pengalihan asset ke ketiga anak perusahaan BUMN itu seperti yang terjadi di Inhealth. "Karena kondisi berpeluang adanya pencurian uang rakyat dari PNS dan buruh," ujar Said.
BPJS sendiri merupakan upaya memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan akan beroperasi pada 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015.
SUNDARI
Berita terkait
Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa
28 hari lalu
Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175
23 Januari 2024
Peserta dapat menyaksikan talkshow Tanya 175 dengan konten pembahasan seputar jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaLupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Ceknya
26 Desember 2023
Berikut cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan karena lupa atau kartu hilang.
Baca Selengkapnya46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan
6 Desember 2023
Jamsostek telah berusia 46 tahun. Ini asal mula jaminan sosial bagi para pekerja hingga terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaMudahkan Peserta Akses Layanan, Begini Cara Mendaftar Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan
2 November 2023
Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan yang disediakan. Begini cara mendaftarkannya.
Baca SelengkapnyaWapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek
20 Oktober 2023
Kembali Anugerahkan Paritrana Award, Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek
Baca SelengkapnyaCara Cairkan Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini
12 Oktober 2023
Untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, beberapa dokumen wajib dilampirkan saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Begini caranya.
Baca Selengkapnya5 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline
14 Februari 2023
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline lewat Lapak Asik, Jamsostek Mobile (JMO), kantor cabang bank, hingga untuk peserta prioritas.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan: 60 Juta Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial
8 September 2022
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan ada sekitar 60 juta pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaSyarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline
12 Agustus 2022
Berikut syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs lapakasik atau ke kantor cabang.
Baca Selengkapnya