Bea Cukai Sempurnakan Dokumen Pemberitahuan Ekspor  

Reporter

Editor

Rabu, 25 April 2012 14:33 WIB

Kapal patroli BC-7006 milik Bea Cukai Kepulauan Riau mengawasi kapal tanker MT Eternal Oil II yang lego jangkar di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. ANTARA/Rusdianto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai menyempurnakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) menyusul pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia tentang penerimaan devisa hasil ekspor. Dalam dokumen PEB, Ditjen Bea Cukai mewajibkan eksportir mencantumkan bank devisa tempat pembayaran transaksi perdagangan atau ekspor impor.

"Penyebutan nama bank devisa ini sifatnya mandatory atau wajib dicantumkan," kata Pelaksana Tugas Kepala Sub-Direktorat Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi Dirjen Bea Cukai, Akhyat Mujayin, Rabu, 25 April 2012.

Peraturan baru tersebut resmi terbit pada Jumat, 20 April 2012, dan baru akan berlaku pada 1 Juni 2012. "Kami akan sosialisasi sebulan ini," ujar Akhyat. Sementara ini ekportir masih menggunakan ketentuan PEB lama.

Selain aturan pencantuman nama bank devisa dalam PEB, eksportir juga diwajibkan mencatatkan nomor dan tanggal invoice, nomor polisi intermoda, pelabuhan muat asal, pelabuhan muat ekspor, dan daerah asal barang dalam laporan kepabeanan.

Tahun lalu Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011. Dalam aturan tersebut BI mewajibkan eksportir di Indonesia memarkir hasil ekspor mereka pada bank-bank devisa di dalam negeri mulai Januari 2012.

BI pun mewajibkan eksportir menyampaikan pemerincian transaksi ekspor (RTE) kepada bank devisa. Pemerincian ini nantinya akan disampaikan bank ke BI. Laporan RTE ini melaporkan semua pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan devisa hasil ekspor yang telah diterima di Indonesia.

Hasil devisa tahun 2012 wajib diterima melalui bank devisa dalam negeri paling lama 6 bulan setelah tanggal PEB. Mulai 2013, batas penerimaan devisa dipercepat menjadi 3 bulan setelah PEB. BI memberikan masa transisi hingga akhir 2012 untuk eksportir yang masih terikat perjanjian dengan bank di luar negeri. Setelah itu, eksportir wajib memarkir devisa hasil ekspornya di perbankan dalam negeri.

MARTHA THERTINA

Berita terkait

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

5 Maret 2023

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

14 Oktober 2019

Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan upaya penertiban terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

26 September 2019

Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Hal ini dianggap sebagai extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan.

Baca Selengkapnya

Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

4 Juli 2019

Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

Nilai penerimaan negara dari cukai kantong plastik sebenarnya bukanlah hal penting dan bukan tujuan utama.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara

13 Juni 2019

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara

Meskipun dalam suasana libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tidak lantas menyurutkan kinerja pengawasan atas lalu lintas barang dan penumpang. Petugas tetap melakukan pemeriksaan karena justru biasanya momen libur seperti ini dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika di Sejumlah Wilayah

10 Juni 2019

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika di Sejumlah Wilayah

Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Juanda, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 17,9 kg, 31 butir happy five, dan 4.787 butir ekstasi.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Palembang Luncurkan Electronic Customs Declaration

17 Mei 2019

Bea Cukai Palembang Luncurkan Electronic Customs Declaration

Cukup dengan smartphone, penumpang dapat mengisi customs declaration. Tidak perlu repot antre dan mudah.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 73 Ton Bawang Merah Ilegal

17 Mei 2019

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 73 Ton Bawang Merah Ilegal

Dalam kasus ini, potensi penerimaan negara yang tidak tertagih dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhitung Rp 713 juta.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Dumai dan Teluk Nibung Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

14 Mei 2019

Bea Cukai Dumai dan Teluk Nibung Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di daerah Balam, Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Selengkapnya