TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai menyempurnakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) menyusul pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia tentang penerimaan devisa hasil ekspor. Dalam dokumen PEB, Ditjen Bea Cukai mewajibkan eksportir mencantumkan bank devisa tempat pembayaran transaksi perdagangan atau ekspor impor.
"Penyebutan nama bank devisa ini sifatnya mandatory atau wajib dicantumkan," kata Pelaksana Tugas Kepala Sub-Direktorat Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi Dirjen Bea Cukai, Akhyat Mujayin, Rabu, 25 April 2012.
Peraturan baru tersebut resmi terbit pada Jumat, 20 April 2012, dan baru akan berlaku pada 1 Juni 2012. "Kami akan sosialisasi sebulan ini," ujar Akhyat. Sementara ini ekportir masih menggunakan ketentuan PEB lama.
Selain aturan pencantuman nama bank devisa dalam PEB, eksportir juga diwajibkan mencatatkan nomor dan tanggal invoice, nomor polisi intermoda, pelabuhan muat asal, pelabuhan muat ekspor, dan daerah asal barang dalam laporan kepabeanan.
Tahun lalu Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011. Dalam aturan tersebut BI mewajibkan eksportir di Indonesia memarkir hasil ekspor mereka pada bank-bank devisa di dalam negeri mulai Januari 2012.
BI pun mewajibkan eksportir menyampaikan pemerincian transaksi ekspor (RTE) kepada bank devisa. Pemerincian ini nantinya akan disampaikan bank ke BI. Laporan RTE ini melaporkan semua pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan devisa hasil ekspor yang telah diterima di Indonesia.
Hasil devisa tahun 2012 wajib diterima melalui bank devisa dalam negeri paling lama 6 bulan setelah tanggal PEB. Mulai 2013, batas penerimaan devisa dipercepat menjadi 3 bulan setelah PEB. BI memberikan masa transisi hingga akhir 2012 untuk eksportir yang masih terikat perjanjian dengan bank di luar negeri. Setelah itu, eksportir wajib memarkir devisa hasil ekspornya di perbankan dalam negeri.
MARTHA THERTINA
Berita terkait
Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya
21 September 2023
Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?
5 Maret 2023
Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat
14 Oktober 2019
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan upaya penertiban terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB
Baca SelengkapnyaBea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019
26 September 2019
Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Hal ini dianggap sebagai extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan.
Baca SelengkapnyaMaju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?
4 Juli 2019
Nilai penerimaan negara dari cukai kantong plastik sebenarnya bukanlah hal penting dan bukan tujuan utama.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara
13 Juni 2019
Meskipun dalam suasana libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tidak lantas menyurutkan kinerja pengawasan atas lalu lintas barang dan penumpang. Petugas tetap melakukan pemeriksaan karena justru biasanya momen libur seperti ini dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika di Sejumlah Wilayah
10 Juni 2019
Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Juanda, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 17,9 kg, 31 butir happy five, dan 4.787 butir ekstasi.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Palembang Luncurkan Electronic Customs Declaration
17 Mei 2019
Cukup dengan smartphone, penumpang dapat mengisi customs declaration. Tidak perlu repot antre dan mudah.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 73 Ton Bawang Merah Ilegal
17 Mei 2019
Dalam kasus ini, potensi penerimaan negara yang tidak tertagih dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhitung Rp 713 juta.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Dumai dan Teluk Nibung Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
14 Mei 2019
Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di daerah Balam, Kabupaten Rokan Hilir.
Baca Selengkapnya