Pertamina : Masalah Chrisna Sudah Selesai  

Reporter

Editor

Kamis, 19 April 2012 23:09 WIB

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara PT Pertamina (Persero) Mochammad Harun menegaskan masalah perombakan direksi yang baru saja dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan merupakan kewenangan pemegang saham.

"Jadi kalau ditanya apa pertimbangannya memilih direksi itu ada di pemegang saham," kata Harun ketika dihubungi, Kamis 19 April 2012.

Ia meyakini, para pemegang saham sudah mempertimbangkan secara matang sebelum memilih orang-orang yang ditunjuk untuk mengisi posisi direktur.



Soal, Direktur Pengolahan Pertamina yang sekarang dijabat oleh Chrisna Damayanto, diakui Harun memang sebelumnya terdapat catatan karena Chrisna pernah menjadi tersangka dalam kasus impor minyak zatapi pada 2008.

"Tapi kasusnya sudah selesai dan tidak terbukti," tutur Harun.



Penghentian kasus zatapi berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian. Waktu itu, dugaan kerugian negara tidak terbukti. Malah, hasil audit menunjukkan terdapat keuntungan bagi Pertamina secara bisnis dari kegiatan tersebut.

Harun meminta supaya pemilihan direksi ini tidak dibesar-besarkan dan dibikin ribut."Lebih baik melihat dulu kinerja direktur yang terpilih ini seperti apa."

Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Satya W. Yudha mengapresiasi perombakan direksi di Pertamina yang tidak menimbulkan kegaduhan politik. Pemilihan orang-orang dalam yang berkarier di Pertamina untuk duduk di kursi direktur ini diharapkan mampu memperbaiki kinerja direksi yang lama.

Meskipun begitu, Satya tetap mempertanyakan soal adanya porsi direksi baru di Pertamina yaitu direktur gas yang dijabat Hari Karyuliarto. Menurutnya, gambaran pekerjaan untuk posisi ini masih kurang jelas. "Kenapa tidak sekalian dibikin Direksi Minyak ?"

Apalagi, Pertamina memiliki direktur hulu yang juga menangani masalah gas di sektor hulu. Belum lagi anak usaha Pertagas yang mengurus gas hingga ke hilir. Selain itu, posisi direktur gas juga berarti adanya penambahan kursi di perseroan yang membuat jabatan di Pertamina kurang efisien."Pemerintah harus memberi klarifikasi atas hal tersebut," ucap dia.

GUSTIDHA BUDIARTIE

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jusuf Kalla Bingung Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi Pengadaan LNG

22 jam lalu

Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jusuf Kalla Bingung Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi Pengadaan LNG

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla mengatakan Karen Agustiawan sebagai Dirut Pertamina menjalankan perintah presiden.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Hadir di PN Tipikor, Bersaksi untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 hari lalu

Jusuf Kalla Hadir di PN Tipikor, Bersaksi untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla alias JK hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pertamina

Baca Selengkapnya

JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Pertamina Hari Ini

1 hari lalu

JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Pertamina Hari Ini

Jusuf Kalla alias JK akan bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) dengan terdakwa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

24 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

46 hari lalu

Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

Eks Managing Director PPT Energy Trading Singapura Arief Basuki hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi LNG Pertamina

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

4 Maret 2024

Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum

Baca Selengkapnya

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

12 Februari 2024

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) untuk periode 2011-2021.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

12 Februari 2024

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Kecewa Putusan Hakim, Karen Agustiawan Ucapkan Takbir

10 Juni 2019

Kecewa Putusan Hakim, Karen Agustiawan Ucapkan Takbir

Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan dalam perkara korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.

Baca Selengkapnya

Baca Pleidoi, Karen Agustiawan: Siapa Sponsor Utama Kasus Saya?

30 Mei 2019

Baca Pleidoi, Karen Agustiawan: Siapa Sponsor Utama Kasus Saya?

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan menganggap banyak yang janggal dalam kasus korupsi investasi Blok Manta Gummy yang menyeretnya menjadi terdakwa.

Baca Selengkapnya