TEMPO Interaktif, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung hingga saat ini belum bisa menetapkan upah minimum provinsi untuk tahun 2012. Sebab Dewan Pengupahan Provinsi selalu gagal menyatukan aspirasi buruh dan pengusaha. “Pembahasan berlarut-larut. Sudah empat kali sidang tapi tetap menetapkan UMP,” kata Sekretaris Serikat Buruh Lampung. Jonial, Sabtu, 3 Desember 2011.
Menurut Jonial, kegagalan penetapan UMP akan berdampak pada penetapan upah minimum kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Lampung. Sebab UMP menjadi dasar penetapan upah minimum di setiap daerah kabupaten dan kota. “Bagi perusahaan juga tidak menguntungkan karena sulit menentukan program kerja untuk tahun 2012. Mereka tidak mau berspekulasi,” ujarnya.
Dalam setiap kali rapat, pekerja dan pengusaha diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) selalu berbeda pendapat ihwal usulan nilai upah minimum. Buruh yang diwakili Serikat Pekerja Indonesia dan Serikat Buruh Sejahtera mengajukan angka Rp 1.085.935, sedangkan pengusaha berkeras pada angka Rp 940.500.
Jonial juga menilai Dewan Pengupahan Provinsi Lampung tidak serius setiap sidang. Sidang keempat hanya dihadiri delapan dari 18 orang anggota Dewan Pengupahan. Bahkan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, Heri Munzaili, tidak hadir pada rapat yang digelar pada Jumat kemarin, 2 Desember 2011.
Heri Munzairi meminta maaf atas ketidakhadirannya karena sedang berada di Jakarta. “Pesawat yang saya tumpangi terlambat,” ucapnya. Dia menjanjikan rapat akan kembali digelar Senin, 6 Desember 2011. Apalagi Provinsi Lampung merupakan salah satu dari 14 provinsi yang hingga saat ini belum berhasil menetapkan UMP. Padahal UMP sudah harus ditetapkan paling lambat 40 hari sebelum diberlakukan mulai 1 Januari 2012.
NURROCHMAN ARRAZIE
Berita terkait
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta
1 Desember 2023
Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar
Baca SelengkapnyaInilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang
1 Desember 2023
Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.
Baca SelengkapnyaDaftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah
29 November 2023
Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.
Baca SelengkapnyaBerikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah
29 November 2022
Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.
Baca SelengkapnyaSerikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Baca SelengkapnyaKemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen
19 November 2022
Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaApindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan
19 November 2022
Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.
Baca SelengkapnyaKemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini
7 November 2022
Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.
Baca SelengkapnyaSinggung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi
31 Oktober 2022
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.
Baca SelengkapnyaUpah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman
31 Oktober 2022
Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.
Baca Selengkapnya