Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menangkan Mantan Karyawan Exxon Mobil

Reporter

Editor

Jumat, 19 Desember 2003 13:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan para mantan karyawan yang menggugat Exxon Mobil (Mobil Oil), Senin, (9/7). Pengadilan memerintahkan agar Exxon Mobil membayar sisa pesangon kepada para mantan perusahaan tersebut sebesar Rp 26 miliar.

Exxon Mobil digugat 224 mantan karyawannya akibat pemutusan hubungan kerja massa pada 1996 lantaran terjadinya penurunan produksi gas alam di Arun, Aceh. Perusahaan tidak memberi seluruh pesangon yang seharusnya diterima oleh para mantan karyawan. Ke-224 karyawan itu diminta menyetujui Mutually Agreement Separation Package (MASP) pada 5 Juli 1996. Perjanjian tersebut berisi pemberian uang pesangon kepada 224 eks-karyawan tanpa rincian yang jelas. Selain perusahaan asing itu, mantan karyawan juga menggugat , Pengurus Dana Pensiun Karyawan dan Kepala Badan Pembinaan Perusahaan Kontraktor Asing (KA BPPKA) yang mewakili PT Pertamina.

"Dasar gugatan kami adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Exxon Mobil. Mereka menggelapkan pembayaran pesangon bekas karyawan, dengan memanfaatkan kekurang pahaman karyawan atas sistem pembayaran tersebut," kata Bambang sambil menenteng sebuah megaphone di pundaknya.

Kuasa hukum Exxon Mobil, dari kantor hukum Amir Syamsudin, yang hanya diwakili seorang stafnya, menyatakan menerima putusan majelis. Usai sidang para pengunjung sidang saling berjabat tangan dan berpelukan menyambut putusan Subardi. Beberapa pengunjung sidang bahkan terlihat menangis terharu. (SS. Kurniawan)

Berita terkait

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

3 detik lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

3 Destinasi Terbaik di Eropa untuk Berburu Aurora Borealis

45 detik lalu

3 Destinasi Terbaik di Eropa untuk Berburu Aurora Borealis

Sepanjang tahun 2024, peluang melihat aurora borealis akan semakin meningkat di beberapa destinasi tertentu

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

4 menit lalu

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

Ketahui cara daftar gratis ongkir TikTok Shop berikut ini. Cara ini cukup menguntungkan untuk menarik pembeli. Berikut ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Universitas Brawijaya Tuai Protes, Wakil Rektor: Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

5 menit lalu

Kenaikan UKT Universitas Brawijaya Tuai Protes, Wakil Rektor: Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Universitas Brawijaya (UB) menanggapi protes mahasiwa perihal keputusan kenaikan UKT 2024. UB menaikkan kategori hingga 12 golongan.

Baca Selengkapnya

Menghitung Cadangan Migas Kita, Masih Bisakah Optimistis?

11 menit lalu

Menghitung Cadangan Migas Kita, Masih Bisakah Optimistis?

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa sektor migas masih berperan penting, meskipun dunia berkomitmen untuk melakukan transisi energi bersih,

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah UNJ 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

12 menit lalu

Biaya Kuliah UNJ 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

Rincian tarif UKT dan IPI UNJ melalui jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

15 menit lalu

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

16 menit lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Sidang Kedua di ICJ, Afrika Selatan: Serangan Israel di Rafah Harus Dihentikan!

17 menit lalu

Sidang Kedua di ICJ, Afrika Selatan: Serangan Israel di Rafah Harus Dihentikan!

Afrika Selatan meminta ICJ untuk mendesak Israel agar segera menarik pasukannya dan menghentikan serangan militer mereka di Kota Rafah, Gaza

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 11 Ribu, Jadi Rp 1.343.000 per Gram

19 menit lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 11 Ribu, Jadi Rp 1.343.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 17 ribu dibandingkan dengan harga dalam perdagangan Jumat pekan lalu, yakni Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya