SP Indosat Desak MA Keluarkan Fatwa Divestasi

Reporter

Editor

Kamis, 24 Juli 2003 09:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Serikat Pekerja (SP) Indosat mendesak Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa sekaligus melakukan judicial review atas Peraturan Pemerintah yang mengizinkan divestasi perusahaan itu. Tuntutan ini muncul dalam aksi yang mereka gelar di pelataran gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (19/2). Anggota SP berharap fatwa dan judicial review itu akan berpengaruh pada keputusan tentang perubahan anggaran dasar Indosat yang diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perusahaan telekomunikasi ini pada 27 Desember lalu. Kami berharap fatwa itu dapat membatalkan demi hukum hasil keputusan RUPLSB, ujar Ketua Dewan Pertimbangan Anggota SP Indosat, Bahrun Syah, dalam orasinya di depan sekitar 200 anggotanya yang ikut aksi. Sebagai dasar permintaan mereka, SP Indosat menyerahkan hasil kompilasi pendapat beberapa pakar hukum maupun elemen masyarakat, termasuk DPR, kepada MA tentang pelanggaran hukum dalam pelaksanaan dengan penjualan saham Indosat. Namun, menurut penasehat SP, Marwan Batubara, berkas untuk uji materil Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2002 tentang divestasi itu masih disusun. Kami akan ajukan minggu depan, kata General Manager Perlengkapan Indosat ini. Dalam berkas kompilasi yang diserahkan SP Indosat mencatat tak kurang dari empat Tap MPR, enam undang-undang dan dua keputusan presiden yang telah dilanggar dalam proses divestasi. Jelas ini merupakan pelecehan hukum, karena itu kami mendesak MA ntuk membatalkan divestasi, seru Burhan berapi-api. Selain melakukan pendekatan dengan MA Marwan juga mengaku pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa proses pelaksanaan penjualan 41,94 persen saham Indosat kepada Singapore Techonologies Telemedia. Ini dilakukan, ujar dia, karena pelaksanaan divestasi dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan Indonesia secara ekonomi maupun dari aspek pertahanan negara. Marwan berharap BPK dapat melaksanakan tugas kenegaraan dengan mengaudit Indosat dengan penuh kejujuran dan independen. Jika kelak divestasi batal demi hukum, prosesnya harus tetap dan masih relevan diaudit BPK, cetus dia. Aksi yang berlangsung sejak pukul 12.30 itu berlangsung damai. Para anggota SP diangkut menggunakan dua bis itu melakukan yel-yel yang mendesakan MA untuk menindaklanjuti permintaan mereka. Bahkan mereka sempat menyanyikan lagu Indonesia Raya untuk mengingatkan MA bahwa Indosat adalah aset negara. Puluhan spanduk yang mereka bawa berisikan protes terhadap divestasi Indosat. Aksi berakhir sekitar pukul 13.00 tanpa meninggalkan jejak kericuhan apapun. (Sri Wahyuni -Tempo News Room)

Berita terkait

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

25 detik lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

Shin Tae-yong Pernah Dilempar Telur di Negaranya Sendiri, Ini Sisi Lain Coach Shin

3 menit lalu

Shin Tae-yong Pernah Dilempar Telur di Negaranya Sendiri, Ini Sisi Lain Coach Shin

Pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong berhasil bawa Garuda Muda ke perempat final Piala Asia U-23 2024. Berikut sisi lain Coach Shin.

Baca Selengkapnya

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

17 menit lalu

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kerap membentuk Satuan Tugas alias Satgas. terakhir tunjuk Bahlil pimpin Satgas Gula dan Bioetanol.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Gibran: Harus Perbanyak Event Internasional di Solo

19 menit lalu

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Gibran: Harus Perbanyak Event Internasional di Solo

Gibran mengatakan turunnya status Bandara Adi Soemarmo tidak akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan ke Kota Solo.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

19 menit lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

22 menit lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

Waketum Partai Gelora Fahri meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Ramadhan Sananta dan Ernando Ari Sutaryadi Nobar Timnas U-23 Indonesia di Polda

30 menit lalu

Orang Tua Ramadhan Sananta dan Ernando Ari Sutaryadi Nobar Timnas U-23 Indonesia di Polda

Orang tua Ramadhan Sananta dan Ernando Ari Sutaryadi menyaksikan laga Timnas U-23 Indonesia melawan Uzbekistan dalam acara nobar di lokasi berbeda.

Baca Selengkapnya

7 Tugas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

31 menit lalu

7 Tugas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke, Papua Selatan.

Baca Selengkapnya

Isu Surat Penahanan ICC Bikin Israel Cemas, Berikut Fakta-fakta tentang Mahkamah Tersebut

32 menit lalu

Isu Surat Penahanan ICC Bikin Israel Cemas, Berikut Fakta-fakta tentang Mahkamah Tersebut

ICC didirikan untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi.

Baca Selengkapnya

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

32 menit lalu

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

Jokowi jadi satu-satunya presiden Indonesia yang dipecat dari partai, inilah 5 Presiden Indonesia yang juga menjadi petinggi partai.

Baca Selengkapnya