TEMPO Interaktif, Bogor - Sebanyak 140 perusahaan daerah air minum (PDAM) di seluruh Indonesia saat ini dalam kondisi sakit. Keadaan ini akibat kegagalan manajemen serta tarif air yang dijual kepada pelanggan terlalu murah. Bila manajemen tidak segera diperbaiki, perusahaan tersebut bakal gulung tikar.
“Kalau ingin sehat lagi, harus ada perbaikan manajemen. Perusahaan harus dikelola secara profesional. Yang paling penting, naikan tarif. Tidak mungkin sehat kalau tarif di bawah harga pokok penjualan,” ujar Dr Ir H Syaiful, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia dala acara Palyja Journalist Workshop & Team Building di Hotel Novotel, Bogor, Sabtu, 23 Juli 2011.
Cara lain, lanjut Syaiful, para kepala daerah selaku pemilik aset perusahaan harus berani melakukan perubahan total terhadap konsep manajemen, seperti regionalisasi yang memiliki pelanggan di bawah 10 ribu sambungan. “Penggabungan perusahaan yang pelanggannya sedikit bisa menolong. Konsep kerja sama antardaerah memudahkan pengelolaannya, termasuk dalam pengembangan jaringan pipa,” tutur dia.
Menurut Syaiful, kerja sama dengan pihak swasta seperti diterapkan antara Perusahaan Air Minum Jaya sebagai pemilik aset dan PT PAM Lyonnaise Jaya selaku operator. Kerja sama selama 25 tahun itu dimulai pada bulan February 1998 sampai dengan 31 Januari 2023.
“Saat ini baru ada 17 perusahaan air minum swasta yang dilibatkan. Hanya saja, kerja sama dengan swasta ini terlanjur dicap negatif oleh masyarakat. Kenapa begitu? Karena bentuk kerja samanya tidak tepat dan formulanya tidak hati-hati,” ungkapnya.
Wakil Presiden Direktur Palyja Herawati Prasetyo mengatakan, perusahaannya berkomitmen memberikan kontribusi dan keahliannya dalam pelayanan bisnis air minum, khususnya di wilayah Barat Jakarta. “Di antaranya dengan membuka call center baru yang menambah line telepon dari 20 menjadi 30. Juga penambahan fasilitas pembayaran secara online bank,” kata dia.
Untuk mengatasi gangguan suplai air, lanjut Herawati, salah satunya adalah dengan menekan tingkat kebocoran dan penggunaan air secara ilegal. Pada 2007 pencurian air mencapai 3,739 kasus. Setelah dikelola Palyja, angka pencurian menjadi 2,789 kasus.
“Pemakaian air secara ilegal biasanya terjadi di daerah pemukiman padat, air tanah jelek atau daerah pemukiman liar. Dibutuhkan dukungan institusi terkait untuk memerangi pencurian air," papar Herawati.
ARIHTA UTAMA S