TEMPO.CO, Medan - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo, Yudhi Gobel, mengaku tidak mengetahui perusahaannya punya tunggakan pembayaran utang kepada PT Biro Teknik Utama dan CV Bayo Angin. Ia baru mengetahui utang yang belum dibayar sejak 12 tahun lalu sebesar Rp 1,5 miliar itu setelah dipanggil Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Yudhi lalu meminta rekanan melengkapi berkas-berkas karena saat serah terima dengan direktur lama, dia tidak ada menerima berkas utang. Apalagi, tunggakan itu disebutkan sejak 2011, pihak-pihak terkait sudah meninggal. Direktur sebelumnya tidak diketahui keberadaannya saat ini.
"Kedatangan kita ke Ombudsman untuk bersilaturahmi. Soal utang kepada rekanan di 2011, itu yang menjadi polemik saat ini. Saya baru tahu di sini karena pihak-pihak terkait seperti Kepala Bagian Administrasi sudah meninggal. Direktur sebelumnya tidak diketahui keberadaannya," kata Yudhi, Kamis, 31 Agustus 2023.
Dia juga heran soal masalah tunggkan utang pada 2011 baru mencuat sekarang. Ditanya apakah sudah ada solusi penyelesaian utang, Yudhi mengatakan, masih akan mempelajarinya sebab tidak ada serah terima utang dengan direktur sebelumnya.
Pernyataan Yudhi bertolak belakang dengan yang disampaikan Kepala Bagian Administrasi PDAM Tirta Kualo Nuraini Saragih. Nuraini sebelumnya menyebutkan utang kepada rekanan tercatat di pembukuan perusahaan.
Bahkan, pada saat pertemuan pada 9 Juni 2023 lalu, Nuraini mengaku akan membahas skema pembayaran utang tersebut dengan wali kota Tanjungbalai.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar, mengatakan, ketiadaan berkas-berkas utang menunjukkan bobroknya manejemen PDAM Tirta Kualo.
"Tadi Dirut bilang, baru melihat berkas utang di kantor Ombudsman. Menunjukkan bobroknya manejemen perusahaan milik Pemkot Tanjungbalai ini," kata Abyadi dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya: Abyadi lalu menyarankan wali kota Tanjungbalai...