"Karena batas waktunya habis hari ini. Dan importir harus mulai melakukan reekspor," kata Menteri Pertanian Suswono, Senin 18 April 2011.
Pelaksanaan reekspor akan menjadi tanggung jawab importir daging, termasuk penentuan mengembalikan ke negara asal atau menjual ke negara lain. Biaya reekspor juga harus ditanggung importir.
Suswono memastikan ketentuan reekspor berlaku untuk semua importir ke-51 kontainer daging yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok. Jika ada pihak yang masih bertahan dengan gugatan ke pengadilan, lanjutnya, tak akan mempengaruhi keputusan pemerintah itu. "Kecuali pengadilan meminta kontainer daging itu tak dilakukan reekspor sebagai barang bukti," kata Suswono.
Dua importir yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia (ASPIDI) akhir bulan lalu menggugat Badan Karantina Kementerian Pertanian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Dua perusahaan itu yakni PT Anzindo dan PT Berkat Mitra Mandiri Prima.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Hakim Garuda Nusantara, dua importir itu meminta kepada pengadilan untuk menunda pelaksanaan berita acara penolakan tersebut dan menuntut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum hingga pada akhirnya berita acara penolakan dibatalkan.
Menurut anggota tim pengacara, Florianus SP Sangsun, Jumat pekan lalu, majelis hakim PTUN secara lisan meminta Kementerian Pertanian menunda pelaksanaan reeskpor dan pemusnahan daging hingga ada ketetapan hukum dari pengadilan. Nantinya, permintaan lisan tersebut akan dituangkan dalam ketetapan secara tertulis.
"Dan kami tetap sesuai dengan tuntutan semula yaitu daging yang tertahan bisa segera keluar di dalam negeri karena importir melakukan impor untuk dijual," kata dia.
ROSALINA