Soal Cabotage, Asosiasi Menunggu Peraturan Menteri

Reporter

Editor

Kamis, 14 April 2011 12:16 WIB

Tempo/Aris Andrianto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Asosiasi Perminyakan Indonesia (Indonesian Petrolium Association/IPA) menanggapi positif atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Angkutan di Perairan yang mengecualikan enam jenis kapal usaha minyak dan gas dari asas cabotage.

Sekarang, Asosiasi tinggal menantikan terbitnya Peraturan Menteri terkait yang akan mengatur secara teknis soal penerapan dan proses perijinan agar kapal-kapal migas tersebut dapat beroperasi nantinya."Peraturan pemerintah kan memang telah direvisi, sekarang untuk penerapannya serta Permennya yang kami tunggu," ujar Vice President of Indonesian Petroleum Association (IPA), Sammy Hamzah, Kamis (14/4).

Peraturan Menteri soal perijinan dan teknis tersebut nantinya menjadi domain Kementerian Perhubungan. Sebelum dapat beroperasi, kapal-kapal tersebut harus mendapat izin dari kementerian terkait agar pada saat asas cabotage diberlalukan penuh pada tanggal 7 Mei mendatang operasi produksi migas dalam negeri tetap dapat berjalan seperti biasa."Tapi kami belum tahu Permennya kapan dapat diterbitkan," papar dia.

Secara keseluruhan isi dari PP revisi cabotage tersebut dapat diterima oleh Asosiasi."Karena memang yang dilakukan di lepas pantai tersebut untuk operasi produksi migas bukan pengangkutan," kata Sammy. Selain itu, apabila asas cabotage dipaksakan berlaku untuk kapal-kapal lepas panta tersebut, dipastikan oleh Sammy bahwa negara masih belum sanggup untuk menyediakan peralatan tersebut secara mandiri."Karena itu teknologi tinggi dan biayanya sangat tinggi, industri kita belum mampu untuk sediakan itu,".

Sebelumnya, IPA pernah memperkirakan apabila penerapan azas cabotage diberlakukan secara penuh kepada kapal-kapal migas dapat menyebabkan negara kehilangan 200 juta barel minyak dan investasi sebesar US$ 13 milyar.

Seperti diketahui, Indonesia telah memberlakukan azaz cabotage sejak tahun 2005, asas cabotage yang tertera dalam Undang-Undang Pelayaran mewajibkan setiap kapal yang berada di laut dalam Indonesia untuk menggunakan bendera Indonesia. Asas tersebut sulit berlaku di sektor migas, karena operasi usahanya masih bergantung pada kapal milik asing, terkait dengan keterbatasan dana yang dimiliki oleh pemerintah saat ini.

Menurut data BP Migas, setidaknya terdapat 132 kapal yang akan mendukung kegiatan migas nasional tahun ini. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengklaim akan kehilangan pendapatan US$ 7 miliar dari produksi minyak dan gas apabila asas kabotase berlaku penuh. Awal Maret lalu, Komisi V DPR RI memutuskan memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mengecualikan pemakaian bendera untuk kapal migas yang diatur secara terpisah dalam Peraturan Pemerintah yang kemudian terbit pada awal April ini.

GUSTIDHA BUDIARTIE

Berita terkait

Empat Strategi SKK Migas Kejar Target Produksi 1 Juta Barel

11 Oktober 2019

Empat Strategi SKK Migas Kejar Target Produksi 1 Juta Barel

SKK Migas menargetkan produksi migas 1 juta barel per hari pada 2030.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Membaik, Produsen Gelontorkan Investasi

10 Januari 2018

Harga Minyak Dunia Membaik, Produsen Gelontorkan Investasi

Produsen minyak dan gas bumi kelas dunia menyambut perbaikan harga Minyak Dunia dengan menggenjot investasi.

Baca Selengkapnya

ESDM: Produksi Minyak Sulit Bertambah

9 Januari 2018

ESDM: Produksi Minyak Sulit Bertambah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan produksi minyak bumi pada tahun ini sulit bertambah.

Baca Selengkapnya

Pertamina Tetap Operasikan Blok Mahakam Tanpa Total  

29 Agustus 2017

Pertamina Tetap Operasikan Blok Mahakam Tanpa Total  

Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman menyatakan Pertamina harus siap menjalankan operasi, baik dengan Total maupun tanpa Total.

Baca Selengkapnya

Pertamina EP Tambah Produksi Minyak

28 Agustus 2017

Pertamina EP Tambah Produksi Minyak

Target produksi Pertamina EP belum terpenuhi karena pemboran
akhir tahun lalu tidak signifikan.

Baca Selengkapnya

Bor Sumur Baru, Pertamina Tarakan Siapkan US$ 24 Juta

31 Juli 2017

Bor Sumur Baru, Pertamina Tarakan Siapkan US$ 24 Juta

Pengeboran di aera Sembakung dan Tarakan akan dilakukan pada September 2017. Produksi migas Blok Tarakan ditargetkan 2.700 barrel of oil per day.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cari Pembeli Gas Produksi Blok Masela  

30 Juli 2017

Pemerintah Cari Pembeli Gas Produksi Blok Masela  

Menurut pemerintah, saat ini ada beberapa calon pembeli gas produksi Blok Masela. Selain gas, pembeli diharapkan dapat memproduksi pupuk.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tawarkan Pengelolaan Blok East Natuna ke Investor

30 Juli 2017

Pemerintah Tawarkan Pengelolaan Blok East Natuna ke Investor

Penawaran itu dilakukan menyusul mundurnya salah satu kontraktor Blok East
Natuna, Exxon, dari konsorsium pengelola ladang migas.

Baca Selengkapnya

Arcandra Ingin Pengelola Baru Blok Rokan Bisa Beri Nilai Tambah  

30 Juli 2017

Arcandra Ingin Pengelola Baru Blok Rokan Bisa Beri Nilai Tambah  

Kontrak pengelolaan PT Chevron atas Blok Rokan berakhir pada 2021. Namun hingga kini, Cevron belum memberikan kepastian untuk meneruskannya.

Baca Selengkapnya

Pertamina : Kerja Sama Blok Tuban dengan Petrochina Berhenti

20 Juli 2017

Pertamina : Kerja Sama Blok Tuban dengan Petrochina Berhenti

PT Pertamina Hulu Energi tidak melanjutkan kerja sama
pengelolaan Blok Tuban di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya