Asosiasi : Peraturan Impor Besi dan Baja Perlu Revisi

Reporter

Editor

Senin, 10 Januari 2011 17:44 WIB

Pekerja di Pabrik PT.Krakatau Steel (Persero) di Cilegon, Banten. TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO Interaktif, Jakarta -Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia menyatakan peraturan menteri perdagangan tentang ketentuan impor besi dan baja, memerlukan beberapa revisi. Co-Chairman The Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Ismail Mandry mengatakan, aturan menteri perdagangan (permendag) nomor 54 tahun 2010 ini adalah perpanjangan dari peraturan nomor 8 tahun 2009. "Perpanjangan ini merupakan permintaan asosiasi dan dengan peraturan ini importasi akan lebih teratur," katanya ketika dihubungi wartawan, Senin (10/1).

Perpanjangan pertama ini perlu direvisi agar bisa menampung kepentingan industri baik hulu maupun hilir. Hingga kini, beberapa produk baja belum bisa diproduksi di dalam negeri. Meski demikian, produk ini belum mendapat perhatian dari pemerintah. Peraturan ini juga diharapkan menampung kepentingan industri hilir agar bisa berkembang.

Peraturan kementerian perdagangan mengatur tata niaga impor besi dan baja. Dalam peraturan ini impor hanya dapat dilakukan oleh importir terdaftar (IT) dan importir produsen (IP) yang terdaftar sebagai IT/IP khusus besi atau baja. Implikasi dari peraturan ini tidak semua importir bisa melakukan impor besi atau baja. "Dengan begini maka pasar dalam negeri tidak terdistorsi produk impor. Jadi suplai dan demand bisa terkontrol," ujarnya.

Ismail menegaskan peraturan ini tidak sama dengan pelarangan impor. Jika sifatnya pelarangan, maka aturan ini bertentangan dengan ketentuan WTO. Aturan itu hanya bersifat mengatur ada tata impor supaya proses impor benar-benar terkontrol. Ia optimistis peraturan ini memicu pertumbuhan positif dalam industri baja.

Kementerian perdagangan mengeluarkan peraturan menteri perdagangan nomor 54 tahun 2010 tentang ketentuan impor besi dan baja. Aturan ini mengacu kepada peraturan nomor 21/M-DAG/PER/6/2009 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009.

Perpanjangan peraturan dikeluarkan untuk menahan laju impor baja dan besi ilegal sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus meningkatkan utilisasi produksi di dalam negeri. Setiap perusahaan pengimpor hanya dapat memiliki satu IP/IT besi atau baja. Setiap impor juga harus diverifikasi oleh surveyor pelabuhan sebelum dikapalkan.

Direktur Logam Kementerian Perindustrian sebelumnya menyatakan peraturan pembatasan impor ini cukup efektif menekan impor baja. Data Badan Pusat Statistik menyebutkan nilai impor besi dan baja selama 2008 mencapai US$11,64 miliar. Nilai impor turun pada 2009 menjadi US$ 7,2 miliar. Tahun lalu impor besi dan baja kembali turun menjadi hanya US$ 5,73 miliar sampai November.

KARTIKA CANDRA

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

10 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

22 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

1 hari lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

1 hari lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

1 hari lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

1 hari lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya