Pemerintah Tolak Kepemilikan Silang Indosat-Telkom
Reporter
Editor
Senin, 17 November 2003 15:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah tetap menolak kepemilikan silang antara Telkom dan Indosat. Ini dikatakan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Rizal Ramli menjelang “Seminar Manajemen Reformasi Untuk Menyelesaikan Konflik dalam rangka Mengatasi Krisis Nasional” di Gedung Lemhanas, Jakarta, Rabu (9/5).
Pemisahan kepemilikan tersebut perlu dilakukan, jelas Rizal, dalam rangka mempersiapkan industri telekomunikasi Indonesia kepada era liberalisasi. “Saat ini, banyak tekanan kepada industri telekomunikasi Indonesia agar lepas dari sistem monopoli,” ujar dia. Jika penyatuan dilaksanakan, berarti Indonesia masih menjalankan kebijakan lama.
Untuk mengatasi hal ini, menurut Rizal, pihaknya dengan Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi telah berbicara dengan serikat pekerja Telkom dan Indosat. Dari pembicaraan itu telah dicapai beberapa kesepakatan yang berkaitan dengan rencana dilepasnya kepemilikan silang Telkom dan Indosat. Beberapa kesepakatan tersebut, misalnya, adalah perlunya diperhitungkan terjadinya konflik akibat cross ouwnership dan meminta pihak manajemen untuk lebih terbuka dalam menerima masukan dari karyawan. (Rif’at Pasha)
Berita terkait
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
1 menit lalu
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.