Gara-gara Restitusi, Penerimaan Pajak Tak Tercapai

Reporter

Editor

Selasa, 4 Januari 2011 16:29 WIB

Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. dok TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO Interaktif, Jakarta -Besarnya pengembalian penerimaan perpajakan atau restitusi dinilai menjadi penyebab rendahnya penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan non migas (PPh Non Migas) tahun 2010.

Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Askolani mengatakan realisasi penerimaan PPN, PPn-Bm dan PPh non-migas sedikit dibawah yang ditargetkan pada APBN Perubahan 2010. “Ini karena restitusi yang naik cukup besar pada tahun 2010,” katanya dalam konferensi pers di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (4/1).

Data menunjukkan realisasi penerimaan PPN dan PPn-BM sebesar Rp 251,9 triliun atau mencapai 95,8 persen dari target APBN Perubahan 2010 yang dipatok pada Rp 263,0 triliun. Adapun realisasi penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp 297,7 triliun atau 97 persen dari target APBN Perubahan 2010 yang dipasang Rp 306,8 triliun.

Apabila dibandingkan dengan realisasi PPN dan PPn-BM tahun 2009 sebesar Rp 193,1 triliun, kinerja penerimaan pada 2010 naik Rp 58,8 triliun atau 30,5 persen. Sedangkan penerimaan PPh Non migas pada 2009 sebesar Rp 267,6 triliun, maka penerimaan pada 2010 naik 30,2 triliun atau naik 11,3 persen.

Askolani mengatakan restitusi pada masing-masing penerimaan pajak tersebut mencapai Rp 26,6 triliun untuk PPN dan Rp 13,4 triliun untuk PPh Non Migas. Menurut Askolani lonjakan permintaan restitusi ini disebabkan karena penerapan undang undang perpajakan yang membolehkan wajib pajak menunda kewajiban pembayaran pajaknya pada saat mengajukan keberatan dan banding.

Sehingga total restitusi yang mesti dibayar pada tahun 2010 adalah sebesar Rp 40,7 triliun mengalami kenaikan yang cukup besar dibandingkan tahun 2009 yang mencapai Rp 31, 3 triliun dan pada 2008 sebesar 32, 7 triliun.

“ini karena di UU PPN yang baru, kalau wajib pajak ada keberatan dia tidak bayar, sedangkan di UU PPN yang lama wajib pajak tetap bayar, yang setelah final baru dihitung berapa, nah di UU PPN yang baru di hold dulu sampai ada ketetapan yang pasti, sehingga ada kemungkinan penurunan penerimaan PPN 2010,” katanya.

IQBAL MUHTAROM

Berita terkait

7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

1 September 2023

7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Sistem Pajak di Negara Modern, Warisan Abad Pertengahan Eropa

28 Februari 2023

Mengenal Sistem Pajak di Negara Modern, Warisan Abad Pertengahan Eropa

Setiap warga di sebuah negara modern wajib membayar pajak. Sejak kapan sistem pajak modern ditumbuhkan?

Baca Selengkapnya

Revisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini

1 Agustus 2019

Revisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini

Aturan tersebut menyebutkan bahwa turis asing akan mendapatkan pengembalian PPN jika minimal berbelanja Rp 5 juta di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Evaluasi 70 Ribu Tarif PNBP, Tak Semua Layak Dipungut

27 Juli 2018

Kemenkeu Evaluasi 70 Ribu Tarif PNBP, Tak Semua Layak Dipungut

Kemenkeu bakal mengeksaminasi tiap tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diusulkan kementerian dan lembaga bisa dipungut atau tidak.

Baca Selengkapnya

Bayar Pajak Kini Bisa Secara Online dengan PajakPay

30 Januari 2018

Bayar Pajak Kini Bisa Secara Online dengan PajakPay

PajakPay merupakan layanan pembayaran pajak online yang diluncurkan penyedia aplikasi OnlinePajak.

Baca Selengkapnya

Cara DJP Kejar Target Penerimaan Pajak

10 Oktober 2017

Cara DJP Kejar Target Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sejumlah upaya untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini.

Baca Selengkapnya

Jawa Tengah Buru Harta Pengemplang Pajak Lewat Satelit

8 Januari 2016

Jawa Tengah Buru Harta Pengemplang Pajak Lewat Satelit

Dengan menggunakan citra satelit lokasi tambang bisa dipetakan dan diidentifikasi.

Baca Selengkapnya

Realisasi Pajak di Jawa Tengah Baru 37 Persen

3 Agustus 2015

Realisasi Pajak di Jawa Tengah Baru 37 Persen

Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menggenjot penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Kantor Pajak Jawa Tengah Selidik 6 Wajib Pajak

3 April 2014

Kantor Pajak Jawa Tengah Selidik 6 Wajib Pajak

Enam wajib pajak diperiksa. Mereka diduga melakukan pidana perpajakan yang merugikan negara Rp 11,3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pengampunan Pajak Bisa Selamatkan RI dari Krisis  

19 Desember 2012

Pengampunan Pajak Bisa Selamatkan RI dari Krisis  

Pemerintah juga sudah saatnya memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.

Baca Selengkapnya