Menurut dia, ada beberapa penyebab kekalahan Ditjen Pajak. Kesalahan petugas pajak dalam pemeriksaan wajib pajak sering menjadi penyebab kekalahan. Hal ini, kata dia, lebih disebabkan kapasitas petugas pajak yang masih belum memahami prosedur pemeriksaan. Akibatnya, hakim pengadilan pajak mengalahkan Ditjen Pajak dalam putusan banding.
Penyebab lain kekalahan Ditjen Pajak adalah putusan hakim yang mempertimbangkan berbagai aturan yang lebih luas. Dalam hal ini, Ditjen Pajak selalu berpegang pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dia mencontohkan dalam satu permohonan banding di pengadilan pajak, hakim memutuskan Ditjen Pajak kalah karena tidak mematuhi konvensi internasional.
Menurut dia, tidak ada upaya khusus untuk mengurangi tingkat kekalahan ini. Upaya meningkatkan kapasitas pegawai terus dilakukan setiap tahun sejalan dengan program reformasi di Ditjen Pajak.
Tingkat kekalahan yang besar pada tingkat banding berbeda 180 derajat dibandingkan tingkat keberatan yang memperkarakan persoalan prosedur pemeriksaan perpajakan. Pada tingkat keberatan, 80 persen perkara selalu dimenangkan oleh Ditjen Pajak.
Penyelesaian perkara keberatan tidak dilakukan di pengadilan pajak melainkan di Ditjen Pajak. "Kami menyebutnya pengadilan semu karena dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak," ungkap Yon.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sangksi administrasi berupa bunga, denda, hingga pembatalan pada perkara keberatan pajak ini. Aturan mengenai keberatan telah diatur dalam pasal 25-26 dan 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
UU KUP mengatur, wajib pajak yang merasa tidak puas atas suatu ketetapan pajak dapat mengajukan keberatan ke Ditjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirimnya surat keputusan pajak. Selanjutnya, Ditjen Pajak akan menilai proses pemeriksaan yang dilakukan pegawainya dalam menerbitkan surat keputusan pajak tersebut. Berdasarkan penilaian tersebut, Ditjen Pajak dapat mengurangi atau membatalkan kewajiban pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.
Wajib pajak yang tidak puas atas putusan keberatan dapat mengajukan surat banding ke pengadilan pajak. Pada tingkatan banding di pengadilan pajak, hakim akan menilai proses pemeriksaan ketetapan pajak serta dasar hukum pengambilan keputusan. Putusan banding yang disampaikan hakim berkekuatan hukum tetap.
Jika putusan hakim pengadilan pajak tak memuaskan Ditjen Pajak atau wajib pajak, maka pengajuan kembali (PK) dapat disampaikan ke Mahkamah Agung. Keputusan Mahkamah Agung akan menjadi keputusan akhir perkara.
ANTON WILLIAM
Berita terkait
7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami
1 September 2023
Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.
Baca SelengkapnyaMengenal Sistem Pajak di Negara Modern, Warisan Abad Pertengahan Eropa
28 Februari 2023
Setiap warga di sebuah negara modern wajib membayar pajak. Sejak kapan sistem pajak modern ditumbuhkan?
Baca SelengkapnyaRevisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini
1 Agustus 2019
Aturan tersebut menyebutkan bahwa turis asing akan mendapatkan pengembalian PPN jika minimal berbelanja Rp 5 juta di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Evaluasi 70 Ribu Tarif PNBP, Tak Semua Layak Dipungut
27 Juli 2018
Kemenkeu bakal mengeksaminasi tiap tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diusulkan kementerian dan lembaga bisa dipungut atau tidak.
Baca SelengkapnyaBayar Pajak Kini Bisa Secara Online dengan PajakPay
30 Januari 2018
PajakPay merupakan layanan pembayaran pajak online yang diluncurkan penyedia aplikasi OnlinePajak.
Baca SelengkapnyaCara DJP Kejar Target Penerimaan Pajak
10 Oktober 2017
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sejumlah upaya untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini.
Baca SelengkapnyaJawa Tengah Buru Harta Pengemplang Pajak Lewat Satelit
8 Januari 2016
Dengan menggunakan citra satelit lokasi tambang bisa dipetakan dan diidentifikasi.
Baca SelengkapnyaRealisasi Pajak di Jawa Tengah Baru 37 Persen
3 Agustus 2015
Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menggenjot penerimaan pajak.
Baca SelengkapnyaKantor Pajak Jawa Tengah Selidik 6 Wajib Pajak
3 April 2014
Enam wajib pajak diperiksa. Mereka diduga melakukan pidana perpajakan yang merugikan negara Rp 11,3 miliar.
Baca SelengkapnyaPengampunan Pajak Bisa Selamatkan RI dari Krisis
19 Desember 2012
Pemerintah juga sudah saatnya memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.
Baca Selengkapnya