Ditjen Pajak Sering Keok di Pengadilan Pajak

Reporter

Editor

Jumat, 12 November 2010 15:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sering kalah dalam penanganan kasus pajak di pengadilan pajak. "Perbandingannya kemenangan Ditjen Pajak-wajib pajak adalah 40-60," ungkap Kepala Subbidang dang Gugatan II Yon Suryayuda kepada wartawan pada acara Diskusi Santai Perpajakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (12/11).


Menurut dia, ada beberapa penyebab kekalahan Ditjen Pajak. Kesalahan petugas pajak dalam pemeriksaan wajib pajak sering menjadi penyebab kekalahan. Hal ini, kata dia, lebih disebabkan kapasitas petugas pajak yang masih belum memahami prosedur pemeriksaan. Akibatnya, hakim pengadilan pajak mengalahkan Ditjen Pajak dalam putusan banding.

Penyebab lain kekalahan Ditjen Pajak adalah putusan hakim yang mempertimbangkan berbagai aturan yang lebih luas. Dalam hal ini, Ditjen Pajak selalu berpegang pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dia mencontohkan dalam satu permohonan banding di pengadilan pajak, hakim memutuskan Ditjen Pajak kalah karena tidak mematuhi konvensi internasional.

Menurut dia, tidak ada upaya khusus untuk mengurangi tingkat kekalahan ini. Upaya meningkatkan kapasitas pegawai terus dilakukan setiap tahun sejalan dengan program reformasi di Ditjen Pajak.

Tingkat kekalahan yang besar pada tingkat banding berbeda 180 derajat dibandingkan tingkat keberatan yang memperkarakan persoalan prosedur pemeriksaan perpajakan. Pada tingkat keberatan, 80 persen perkara selalu dimenangkan oleh Ditjen Pajak.

Penyelesaian perkara keberatan tidak dilakukan di pengadilan pajak melainkan di Ditjen Pajak. "Kami menyebutnya pengadilan semu karena dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak," ungkap Yon.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sangksi administrasi berupa bunga, denda, hingga pembatalan pada perkara keberatan pajak ini. Aturan mengenai keberatan telah diatur dalam pasal 25-26 dan 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

UU KUP mengatur, wajib pajak yang merasa tidak puas atas suatu ketetapan pajak dapat mengajukan keberatan ke Ditjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirimnya surat keputusan pajak. Selanjutnya, Ditjen Pajak akan menilai proses pemeriksaan yang dilakukan pegawainya dalam menerbitkan surat keputusan pajak tersebut. Berdasarkan penilaian tersebut, Ditjen Pajak dapat mengurangi atau membatalkan kewajiban pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.

Wajib pajak yang tidak puas atas putusan keberatan dapat mengajukan surat banding ke pengadilan pajak. Pada tingkatan banding di pengadilan pajak, hakim akan menilai proses pemeriksaan ketetapan pajak serta dasar hukum pengambilan keputusan. Putusan banding yang disampaikan hakim berkekuatan hukum tetap.

Jika putusan hakim pengadilan pajak tak memuaskan Ditjen Pajak atau wajib pajak, maka pengajuan kembali (PK) dapat disampaikan ke Mahkamah Agung. Keputusan Mahkamah Agung akan menjadi keputusan akhir perkara.

ANTON WILLIAM

Berita terkait

7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

1 September 2023

7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Sistem Pajak di Negara Modern, Warisan Abad Pertengahan Eropa

28 Februari 2023

Mengenal Sistem Pajak di Negara Modern, Warisan Abad Pertengahan Eropa

Setiap warga di sebuah negara modern wajib membayar pajak. Sejak kapan sistem pajak modern ditumbuhkan?

Baca Selengkapnya

Revisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini

1 Agustus 2019

Revisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini

Aturan tersebut menyebutkan bahwa turis asing akan mendapatkan pengembalian PPN jika minimal berbelanja Rp 5 juta di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Evaluasi 70 Ribu Tarif PNBP, Tak Semua Layak Dipungut

27 Juli 2018

Kemenkeu Evaluasi 70 Ribu Tarif PNBP, Tak Semua Layak Dipungut

Kemenkeu bakal mengeksaminasi tiap tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diusulkan kementerian dan lembaga bisa dipungut atau tidak.

Baca Selengkapnya

Bayar Pajak Kini Bisa Secara Online dengan PajakPay

30 Januari 2018

Bayar Pajak Kini Bisa Secara Online dengan PajakPay

PajakPay merupakan layanan pembayaran pajak online yang diluncurkan penyedia aplikasi OnlinePajak.

Baca Selengkapnya

Cara DJP Kejar Target Penerimaan Pajak

10 Oktober 2017

Cara DJP Kejar Target Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sejumlah upaya untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini.

Baca Selengkapnya

Jawa Tengah Buru Harta Pengemplang Pajak Lewat Satelit

8 Januari 2016

Jawa Tengah Buru Harta Pengemplang Pajak Lewat Satelit

Dengan menggunakan citra satelit lokasi tambang bisa dipetakan dan diidentifikasi.

Baca Selengkapnya

Realisasi Pajak di Jawa Tengah Baru 37 Persen

3 Agustus 2015

Realisasi Pajak di Jawa Tengah Baru 37 Persen

Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menggenjot penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Kantor Pajak Jawa Tengah Selidik 6 Wajib Pajak

3 April 2014

Kantor Pajak Jawa Tengah Selidik 6 Wajib Pajak

Enam wajib pajak diperiksa. Mereka diduga melakukan pidana perpajakan yang merugikan negara Rp 11,3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pengampunan Pajak Bisa Selamatkan RI dari Krisis  

19 Desember 2012

Pengampunan Pajak Bisa Selamatkan RI dari Krisis  

Pemerintah juga sudah saatnya memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.

Baca Selengkapnya