TEMPO Interaktif, Jakarta:BPPN dan kreditur asing lainnya bisa menggunakan cicilan utang Asia Pulp and Paper (APP) di escrow account atau rekening penampung. Uang senilai US$ 100 juta yang berada di di Bank Mandiri itu dapat digunakan untuk biaya konsultan dalam rangka restrukturisasi manajemen APP. “Juga dipakai untuk membayar bunga tranche (bagian) A dan B, juga repayment (percepatan) tranche C,” kata Ketua BPPN Syafruddin Temenggung kepada wartawan di Kantor BPPN Jakarta, Selasa (1/10). Hanya saja, resminya uang itu baru bisa digunakan sebelum penandatangan perjanjian restrukturisasi utang, akhir Desember mendatang. Sebelumnya BPPN dan kreditor lainnya sepakat untuk merestrukturisasi utang dan manjemen empat perusahaan di bawah APP yang beroperasi di Indonesia sekitar US$ 6,2 miliar. Perjanjian restrukturisasi utang dibagi dalam tiga bagian. Tranche A, utang senilai 1,2 miliar dolar AS yang masih layak ditanggung atau sustainable debt. Utang ini memiliki tenor selama sepuluh tahun dengan bunga komersial. Selanjutnya, Tranche B, pembiayaan kembali utang (refinancing debt) sebesar 3 miliar dolar AS. Untuk utang kategori ini, APP hanya akan membayar selama jangka waktu selama sepuluh tahun. Setelah itu, utang tersebut utang itu akan direfinancing. Sedangkan Tranch C, unsustainable debt atau utang yang sudah tidak layak ditanggung sebanyak dua miliar dolar AS. Jangka waktu yang harus dilunasi selama sepuluh tahun, dengan bunga flat atau tergantung dari tersediannya uang di perusahaan. Restrukturisasi perusahaan yang disepakati terdiri atas empat bagian. Pertama, meninjau kembali sistem manajemen. Kedua, mengontrol dan mengatur keuangan perusahaan. Ketiga, mengatur perdagangan APP, termasuk penjualan dan pembelian bahan baku. Sedangkan yang terakhir, meningkatkan efisiensi dan produktifitas. Dan, akan ditunjuk konsultan untuk menangani keempat bagian itu. (SS Kurniawan-Tempo News Room)
Berita terkait
Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor
1 menit lalu
Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor
Sampai Mei 2024, importir 9 mobil mewah itu belum melunasi dendanya, yang telah mencapai Rp11,8 miliar.