7 Eleven, Bukan Toko tapi Resto

Reporter

Editor

Sabtu, 3 Juli 2010 14:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - TIGA muda-mudi berpakaian rapi asyik menyantap hidangan di deretan bangku bulat gerai 7-Eleven, Jalan Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu pekan lalu. Paket nasi ayam, spaghetti, dan roti lapis menjadi penawar lapar di siang yang panas itu. "Sesekali makan di toko, bukan di resto," kata Rani, salah seorang dari mereka.

Sejak dibuka 12 Februari lalu, 7-Eleven Menteng selalu dipadati pekerja kantoran, terutama pada jam makan siang. Menjelang malam hingga pagi, pengunjung pun berganti. Giliran "anak gaul" yang nongkrong sembari menenggak es soda, kopi, atau ngemil keripik kentang. Beberapa di antaranya sibuk dengan laptop, memanfaatkan jaringan Wi-Fi gratis.

Di Indonesia, 7-Eleven bukan lagi sekadar toko. Gerai retail kelas dunia yang didirikan pada 1927 di Texas, Amerika Serikat, itu berubah jadi tempat jajan dan kongko. Setelah sempat datang dan pergi pada dekade 1980, 7-Eleven kembali ke Indonesia melalui sistem waralaba yang dipegang PT Modern Putra Indonesia. Ini adalah anak usaha Grup Modern International, yang juga pemilik lisensi Fuji Film.

Neneng Sri Mulyati, juru bicara Modern International, menuturkan ikhtiar kerja sama sudah dimulai pada 1998. Kala itu, 7-Eleven mendekati Modern untuk menjadi mitra dengan dua opsi, waralaba atau joint venture. "Namun rencana itu batal gara-gara krisis moneter," ujarnya.

Pada 2006, terjadi titik balik pada bisnis fotografi. Era digitalisasi foto membuat penjualan film lesu. Ketika itulah manajemen Modern melirik kembali 7-Eleven, dengan niat menyulap gerai foto yang mulai kembang-kempis. Setelah bernegosiasi selama enam bulan, pertengahan April 2009, Modern mengumumkan di Bursa Efek Indonesia sebagai penerima waralaba 7-Eleven selama 20 tahun. Hanya dalam lima bulan, delapan gerai dibuka di Jakarta.

Namun ada sandungan di tengah ekspansi itu. Penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba atau STPW sempat terhambat. Kementerian Perdagangan rupanya mempertanyakan jenis izin teknis Modern sebagai operator 7-Eleven. Dede Hidayat, Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Kementerian Perdagangan, mengatakan STPW tak segera diterbitkan pada 2009 lantaran diperlukan klarifikasi ulang.

Pemerintah Jakarta selaku penerbit izin teknis menggolongkan toko kecil sebagai kafetaria atau kantin. Padahal 7-Eleven kadung dikenal sebagai peretail mini. Selain itu, izin teknis dari Dinas Pariwisata Jakarta baru terbit pada awal April 2010. "Kami ingin urusan pemerintah daerah selesai dulu," katanya. Sumber Tempo membisikkan, klarifikasi ulang diminta lantaran dugaan izin restoran dikeluarkan untuk mengakali sejumlah aturan. "Ekspansi akan sulit jika digolongkan sebagai retail," ujarnya.

Memang ada sejumlah ganjalan bagi 7-Eleven untuk melenggang sebagai peretail kecil. Dalam Peraturan Presiden tentang Daftar Usaha Terbuka atau Tertutup untuk Investasi, toko dengan luas di bawah 400 meter persegi wajib dimiliki pemodal dalam negeri. Selain itu, pendirian gerai bisa tersandung batasan zonasi yang tercantum dalam Peraturan Daerah Jakarta tentang pasar swasta. Dalam beleid tahun 2002 itu disebutkan toko dengan luas di bawah 200 meter persegi wajib berada di jalan arteri dan di luar radius setengah kilometer dari pasar lingkungan.

Dede Hidayat menampik dugaan bahwa pihaknya seolah curiga pada penerbit izin teknis. "Izin teknis itu kewenangan pemerintah daerah. Mereka yang menentukan," ujarnya. Toh, masalah ini kelar dan STPW pun terbit pada 12 April 2010. Namun Dede tetap meminta pemerintah Jakarta terus memantau operasional 7-Eleven agar berjalan sesuai dengan izin.

Kepala Dinas Pariwisata Jakarta Arie Budiman pun menolak jika dikatakan sembarang mengeluarkan izin. Ia punya alasan kuat dalam menetapkan 7-Eleven sebagai kantin. Mengacu pada Peraturan Daerah Jakarta tentang Pariwisata, 7-Eleven memenuhi batasan 90 persen dagangan berupa makanan dan minuman serta luas bangunan di bawah 400 meter persegi. "Mestinya tak ada polemik," katanya.

Direktur 7-Eleven Indonesia Anthony Chandra menegaskan perusahaannya sudah menyelesaikan seluruh perizinan. Sejak awal, 7-Eleven Indonesia sudah memposisikan diri sebagai penyedia makanan dan minuman siap saji. Pemegang waralaba pun tak berkeberatan dengan perubahan konsep itu. "Jangan karena beberapa atribut di gerai, seperti rak atau gondola, kami salah diposisikan."

Agar masalah ini tak terulang, Amir Karamoy, Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia atau Wali, meminta pemerintah lebih jeli melihat inti permasalahan, bukan semata memandangnya sebagai persoalan administrasi. "Jangan sampai gara-gara itu, jadi tak ada inovasi dan investasi," ujarnya.

Fery Firmansyah

Berita terkait

Prediksi Ritel Tumbuh 4,2 Persen hingga Akhir 2023, Aprindo: Kalau Suasana Kondusif

16 November 2023

Prediksi Ritel Tumbuh 4,2 Persen hingga Akhir 2023, Aprindo: Kalau Suasana Kondusif

Aprindo memprediksi pertumbuhan usaha ritel nasional tumbuh hingga 4,2 persen hingga akhir tahun.

Baca Selengkapnya

Alasan 7 dari 10 Konsumen Pilih Belanja Langsung dan Daring

13 Maret 2023

Alasan 7 dari 10 Konsumen Pilih Belanja Langsung dan Daring

Penelitian mencatat tujuh dari 10 konsumen di kawasan Asia Pasifik cenderung memilih berbelanja secara daring sekaligus datang ke gerai.

Baca Selengkapnya

29 Bank Masuk BI Fast, Mewakili 87 Persen Sistem Pembayaran Ritel Nasional

29 November 2022

29 Bank Masuk BI Fast, Mewakili 87 Persen Sistem Pembayaran Ritel Nasional

Bank Indonesia (BI) mengumumkan ada jumlah peserta BI Fast kini bertambah sebanyak 29 bank.

Baca Selengkapnya

Tips buat yang Ingin Merintis Bisnis Ritel

13 November 2021

Tips buat yang Ingin Merintis Bisnis Ritel

Bisnis ritel menjadi salah satu usaha yang diminati karena biasanya menjual berbagai kebutuhan primer dan langsung kepada konsumen.

Baca Selengkapnya

Ini Bedanya Alfamart dan Indomaret

12 September 2021

Ini Bedanya Alfamart dan Indomaret

Kerap bersebelahan, ini beberapa perbedaan antara Alfamart dan Indomaret

Baca Selengkapnya

Mau Terjun ke Usaha Ritel, Jangan Lupa Perhatikan Tren

7 Maret 2021

Mau Terjun ke Usaha Ritel, Jangan Lupa Perhatikan Tren

Salah satu industri yang paling terpengaruh oleh tren terkait pandemi adalah ritel. Simak tips agar bisnis ini bisa bertahan.

Baca Selengkapnya

Gara-gara Banjir, Peritel Sulit Capai Target Omzet

3 Januari 2020

Gara-gara Banjir, Peritel Sulit Capai Target Omzet

Banjir besar di beberapa wilayah Jabodetabek membuat pengusaha ritel mengeluh rugi dan omzet penjualan melorot.

Baca Selengkapnya

11 November Diusulkan Menjadi Hari Ritel Nasional

12 November 2019

11 November Diusulkan Menjadi Hari Ritel Nasional

Aprindo mengusulkan kepada pemerintah untuk menjadikan 11 November sebagai Hari Ritel Nasional.

Baca Selengkapnya

Prospektif, Peritel Indonesia Ingin Ekspansi ke Vietnam

24 Oktober 2019

Prospektif, Peritel Indonesia Ingin Ekspansi ke Vietnam

Sejumlah minimarket atau convenience store nasional punya keinginan untuk berekspansi ke Vietnam.

Baca Selengkapnya

Yakin Tumbuh 10 Persen, Pengusaha Ritel Andalkan Ini

2 Oktober 2019

Yakin Tumbuh 10 Persen, Pengusaha Ritel Andalkan Ini

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menargetkan pertumbuhan industri ini dapat lebih baik dibandingkan tahun lalu yang sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya