TEMPO Interaktif, Jakarta -Bank Indonesia menyatakan bahwa rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus direvisi. "Setelah kejadian Inggris, mestinya ada upaya ke arah itu," kata pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution di kantornya, 18 Juni 2010.
Sebelumnya Menteri Keuangan Inggris George Osborne menyatakan akan membubarkan Financial Services Authority. Sebagian kewenangan otoritas jasa keuangan itu dialihkan kepada Bank of England sebagai bank sentral.
Darmin menilai keputusan itu adalah hasil penting dari krisis Eropa. Kebijakan diambil setelah otoritas mempertimbangkan kelemahan dan kelebihan saat krisis.
"Belajar dari sana, Indonesia harus berani melihat bagaimana konstruksi yang terbaik," kata Darmin. Dia berharap pembentukan OJK tidak mengebiri peranan BI dalam lender of last resort, pertolongan terakhir bagi bank bermasalah.
"Jangan sampai pengawasan onsite dan offsite BI hilang. Karena begitu ada masalah, semuanya akan kesulitan," kata Darmin. Meski demikian dia masih enggan menjelaskan konstruksi OJK yang dianggap paling ideal.
BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen
12 jam lalu
BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen
Survei BI mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer triwulan I 2024 tetap naik, tecermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial triwulan I 2024 sebesar 1,89 persen