IMF Nilai Pajak Perbankan Global Tak Cocok untuk Indonesia
Kamis, 10 Juni 2010 13:20 WIB
Gagasan penerapan pajak perbankan global sempat mengemuka di pertemuan negara-negara G-20. Namun pada pertemuan di Busan, Korea Selatan pekan lalu, kesepakatan ini gagal diterapkan. Masing-masing negara diberi pilihan untuk menerapkan pajak ini sesuai dengan kondisi.
Rumbaugh menilai, penerapan pajak tidak diperlukan di negara dengan ekonomi berkembang seperti Indonesia. Sektor perbankan Indonesia justru harus dijaga agar tidak diberati pajak. "Kepercayaan di sektor finansial harus dijaga, bukan dengan menerapkan pajak tambahan," kata dia.
IMF menilai kondisi sistem finansial Indonesia dipandang telah mengalami kemajuan pesat. Fundamental perbankan sudah menjadi lebih kuat dan mampu bertahan melewati krisis. "Likuiditas dan laba bank sudah berada dalam kondisi yang baik," kata dia.
Meski demikian, supervisi perbankan masih harus ditingkatkan untuk mengatasi masalah yang terjadi di bank. Pasar modal diharapkan dapat menjadi sumber dana baru untuk menghindari ketergantungan terhadap modal dari bank.
FAMEGA SYAVIRA