"Dalam kondisi yang sulit kita sudah punya MoU," kata Agus usai rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu (2/6). Menurut Agus, Mou itu sebagai antisipasi bila Rancangan Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan belum disahkan sebagai undang undang. "Jadi Kita juga bersiaga."
Rancangan Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan itu, kata Agus, sudah diserahkan kepada DPR. Ia mengharapkan akan ada jadwal untuk membahas Rancangan Undnag-Undang JPSK itu dengan DPR. "Kita harapkan nanti ada jadwal dengan DPR," ujarnya.
Agus tidak menjawab saat ditanya apa saja yang menjadi poin krusial dari RUU JPSK maupun nota kesepahaman yang akan disiapkan bersama Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan itu.
Sebelumnya, anggota Komisi Keuangan Eva Sundari mengungkapkan DPR belum merespons pengajuan RUU JPSK yang sudah diajukan pemerintah. "Kami masih keberatan dengan kontennya yang masih sama dengan Perpu JPSK yang pernah ditolak DPR," katanya.
Menurut Eva, poin yang menjadi keberatan DPR adalah masih adanya impunitas dari Menteri Keuangan. "Kebijakan itu harus akuntabel," katanya. Kalau memang ada penyimpangan, kata dia, tetap harus bisa dipersoalkan.
Selain itu, RUU JPSK itu akan berpotensi menihilkan hasil rekomendasi Pantia Khusus Bank Century. DPR, kata Eva, akan merespons pengajuan RUU JPSK bila Tim Pengawas Century sudah selesai bekerja. "Tim Pengawas akan bekerja selama tiga bulan," tuturnya.
IQBAL MUHTAROM | RIEKA RAHADIANA