Pengembang Palazzo Dipailit, Konsumen Terancam Kehilangan Hak

Reporter

Editor

Selasa, 16 Februari 2010 13:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Lebih dari 1.000 konsumen terancam kehilangan hak kepemilikan mereka atas unit apartemen Palazzo di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat setelah pengembang apartemen ini dinyatakan pailit. -->

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT. Pelita Propertindo Sejahtera selaku pengembang Apartemen Palazzo, pailit pada tanggal 25 Januari lalu. Ketua perhimpunan penghuni apartemen Palazzo Gobin Dialdas mengatakan, keputusan ini tidak memperhitungkan dampak terhadap lebih dari seribu pemilik lain. "Kami tidak setuju atas kepailitan ini dan akan meminta perlindungan hukum," katanya di Jakarta, Selasa (16/2).

Pengembang apartemen Palazzo dinyatakan pailit karena terlambat menyelesaikan pembangunan unit apartemen yang telah dibayar oleh konsumen. Tuntutan diajukan oleh 43 orang konsumen. Sebagian besar telah membayar lunas namun apartemen belum juga selesai dibangun diserahterimakan.

Setelah dinyatakan pailit kurator akan menghitung seluruh utang dan aset pengembang lantas menjualnya. Hasil penjualan akan dibagi untuk kreditur, pengembang dan terakhir kepada konsumen.

Direktur PT. Pelita, Danny Martindas mengatakan, apartemen Palazzo terdiri dari lima tower. Tower A dan B telah selesai dibangun dan ditempati sedangkan tower D sampai E seharusnya sudah diserahterimakan pada 2007 lalu. Namun kenyataannya tower tersebut belum selesai dibangun.

Apartemen Palazzo terdiri lebih dari 1.100 unit. Sekitar 1.050 unit sudah dibayar oleh konsumen. Danny mengakui penjualan unit cukup bagus."Lebih dari 90 persen unit di tower A sampai C sudah terjual. Tower A dan B sudah ditempati lebih dari 90 kepala keluarga," terangnya.

Advertising
Advertising

Sedangkan 850 unit di tower C sampai D belum diserahterimakan. Namun fasilitas outdoor memang sama sekali belum dibangun.



KARTIKA CANDRA

 

Berita terkait

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

2 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

3 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

14 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya