Panitia Angket Ragu Bank Mutiara Bisa Untung

Reporter

Editor

Selasa, 19 Januari 2010 17:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Angket Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat Akbar Faizal meragukan "investasi" pemerintah dalam menyelamatkan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun bisa menguntungkan. Ia menggunakan perhitungan jika duit itu dibelikan Surat Utang Negara dalam waktu satu tahun bisa menghasilkan Rp 600 miliar.

"Untung Bank Century (sekarang Bank Mutiara) cuma Rp 300 miliar," katanya di dalam rapat pemeriksaan Panitia Angket di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/1). "Secara bisnis tidak menguntungkan."

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengaku tidak mengambil perhitungan untung rugi saat pengambilan keputusan menolong Bank Century, 21 November 2008. "Kami hanya mengikuti undang undang (nomor 4/2004 tentang LPS)," ujarnya. Akbar langsung membantah pendapat tersebut. "Undang Undang kan dibuat berdasarkan perhitungan," katanya.

Menurut Firdaus, jawaban itu baru bisa diketahui setelah 3 atau 5 tahun lagi setelah sampai tenggat waktu penjualan Bank Mutiara. "Saat ini asetnya Rp 3 triliun hingga Rp 3,5 triliun," ujarnya. Namun angka tersebut bisa naik jika kepolisian berhasil mendapatkan kembali aset milik bekas pemilik Bank Century yang jumlahnya diyakini di atas US$ 1 miliar.

REZA MAULANA

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

13 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.

Baca Selengkapnya

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.

Baca Selengkapnya

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.

Baca Selengkapnya

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.

Baca Selengkapnya

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.

Baca Selengkapnya