Kalla: Sri Mulyani Harus Minta Maaf kepada Saya

Reporter

Editor

Kamis, 14 Januari 2010 17:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla merasa dirinya diskenario seolah-olah telah mengetahui proses kucuran dana penyelamatan kepada Bank Century. Pasalnya, dari surat Menteri Keuangan kepada Presiden seakan menunjukkan bahwa sebelum <I>bail out</I> dikucurkan sudah dilaporkan kepada Kalla.

"Padahal dikucurkan dulu baru dilaporkan kepada saya. Dia (Sri Mulyani) yang salah itu. Kalau kesengajaan, tentu dia harus meminta maaf kepada saya soal itu. Karena itu mem-fait a accomply seolah-olah saya tahu duluan,” katanya dalam pemeriksaan Panitia Khusus Angket Bank Century Dewan Perwakilan rakyat, Kamis (14/1).

Dia merasa seperti itu setelah mendengar anggota Panitia Angket, Andi Rahmat, yang membacakan surat tertanggal 29 Agustus 2009 dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Andi mengungkapkan, bagian lampiran surat itu menyebutkan laporan kepada Wakil Presiden dilakukan pada 22 November 2008 oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan para deputi gubernur. Surat itu pun mengungkapkan, Wakil Presiden juga memerintahkan kepolisian untuk menahan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular.

Nah, masih kata Andi, pada lampiran yang sama disebutkan juga laporan kepada Presiden disampaikan dalam surat secara tertulis, yakni tanggal 25 November 2008 melalui surat Menteri Keuangan dan Gubernur BI nomor S01/KSSK.01/2008 tentang Penyampaian Laporan Pencegahan Krisis.

Andi mengatakan, laporan tanggal 29 Agustus 2009 yang disodorkan Menteri Keuangan Sri Mulyani seolah-olah menempatkan posisi Kalla telah mengetahui kucuran dana sejak 22 November 2008. “Kalau saya menjadi Presiden menerima surat tanggal 25 November 2009. Saya akan merasa sebelum surat itu sampai kepada saya, Kalla sudah mendapat itu,” katanya.

Kalla membantah hal tersebut. Bahkan, dia pun tak tahu soal surat Menteri Keuangan kepada Presiden tersebut. Menurut Kalla, dia baru menerima laporan lisan pada 25 November 2008 di kantor Wakil Presiden.

AGOENG WIJAYA | AMIRULLAH

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

9 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.

Baca Selengkapnya

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.

Baca Selengkapnya

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.

Baca Selengkapnya

Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.

Baca Selengkapnya

Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

26 September 2014

Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

Ada sejumlah tahap yang harus dilalui pemilik lama dan baru Mutiara.

Baca Selengkapnya

LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

14 Mei 2014

LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

Penyebab bank gagal adalah kinerja keuangan yang buruk dan kejahatan pemiliknya.

Baca Selengkapnya

LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

23 Januari 2013

LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

"Penyebabnya adalah adanya praktik fraud (kecurangan) yang dilakukan pengurusnya."

Baca Selengkapnya