Audit BPK tentang Century Dipersoalkan

Reporter

Editor

Selasa, 1 Desember 2009 20:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dua Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Indonesia, Erman Rajagukguk dan Hikmahanto Juwana, mempersoalkan audit investigasi Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam kasus Bank Century. Badan Pemeriksa seharusnya tidak berwenang mengaudit kebijakan.

Wilayah audit BPK, menurut Erman, hanya pada penggunaan keuangan negara. “Ada tidak penyelewengan, saya tak sependapat dengan BPK,” kata Erman, yang pernah menjabat Wakil Sekretaris Kabinet di era pemerintahan Megawati, usai bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (1/12).

Hikmahanto menjelaskan, menilai sebuah kebijakan seharusnya juga mencermati kondisi ketika kebijakan itu dibuat. Jika sebuah kebijakan dinilai dengan kaca mata kekinian, dia yakin tak ada kebijakan yang benar. Kebijakan pemerintah pun seharusnya tak dikriminalkan. Jika hal itu terjadi seluruh elemen pemerintah di semua level enggan membuat kebijakan karena takut dikriminalisasi.

Apalagi, sengketa kebijakan masa krisis seperti ini juga pernah terjadi ketika pemerintah mengeluarkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada masa krisis 1997-1998. "Mungkin saja pemerintahnya sudah serius mengambil kebijakan, kemudian ada yang memanfaatkan. Itu yang seharusnya dikriminalkan," kata Hikmahanto.

Seperti ramai diberitakan, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus Bank Century menyatakan sebagian kucuran dana penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Century tak berdasar hukum karena dikucurkan setelah 18 November 2009. BPK sependapat dengan Dewan bahwa sejak 18 November 2008, Sidang Paripurna DPR telah menolak Perppu JPSK.

Padahal, Perppu itulah yang mengatur keberadaan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang kemudian memutuskan Century sebagai bank gagal berdapak sistemik sehingga perlu diselamatkan lewat LPS. Dari catatan BPK, kucuran dana penyelamatan kepada Century pasca Sidang Paripurna DPR 18 November 2009 mencapai Rp 2,88 triliun dari total penyertaan modal sementara Rp 6,7 triliun.

AGOENG WIJAYA | RIEKA RAHADIANA

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

12 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.

Baca Selengkapnya

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.

Baca Selengkapnya

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.

Baca Selengkapnya

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.

Baca Selengkapnya

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.

Baca Selengkapnya