Dana Talangan Century Kebanyakan untuk Bayar Nasabah

Reporter

Editor

Selasa, 1 Desember 2009 18:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dana Penyertaan Modal Sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan kebanyakan digunakan Bank Century untuk membayar penarikan dana nasabah yang menolak memperpanjang depositonya. "Sebanyak Rp 4,02 triliun atau 59 persen dari total Rp 6,76 triliun," ujar Direktur Bank Mutiara (penerus Bank Century) Ahmad Fajar di kantor Lembaga Penjamin, Jakarta, Selasa (1/12).

Dana tersebut untuk diberikan kepada pemilik 8.577 rekening Century yang terdiri atas 7.770 nasabah perorangan dengan total dana Rp 3,2 triliun, 787 nasabah dengan Rp 480 miliar dan 20 nasabah BUMN/dana pensiun sebanyak Rp 273 miliar.

Berdasarkan jumlah simpanan, 96 persen atau 8.249 nasabah merupakan deposan dengan dana di bawah Rp 2 miliar, dan menghabiskan Rp 2,19 triliun dana talangan. Sisanya, terdiri atas 328 nasabah dengan simpanan di atas Rp 2 miliar dan membutuhkan Rp 1,83 triliun.

Sekitar 33 persen dari penyertaan modal atau Rp 2,25 triliun merupakan aset Bank Mutiara di Giro Wajib Minimum di Bank Sentral, Penempatan Sertifikat Bank Indonesia, FASBI, dan Surat Utang Negara. "Masih utuh dan belum digunakan untuk aktivitas apa pun," ujar Fajar.

Sisanya 8 persen untuk pembayaran berbagai transaksi, mulai Real Time Gross Settlement (RTGS) dan denda GWM Rp 289 juta, transaksi valuta asing Rp 33 miliar, pokok dan bunga Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Rp 152 miliar, dan pinjaman antar bank Rp 303 miliar. "Tidak ada dana tunai keluar ke mana-mana," ujar Ketua Dewan Komisaris Lembaga Penjamin Rudjito. Menurut dia, sekitar 8.577 nasabah itu merupakan nasabah sah dari Bank Century. "Jelas ke rekening pemilik," ucapnya.

Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan, pihaknya berupaya mencegah keluarnya dana nasabah melalui sosialisasi. Desember tahun lalu terdapat deposito jatuh tempo Rp 7 triliun yang siap ditarik nasabah. "Kami minta nasabah agar tidak cairkan dana besar dalam waktu bersamaan, sehingga hanya cairkan Rp 3 triliun atau 45 persen," katanya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lembaga Penjamin Firdaus Djaelani memaparkan proses pencairan dana penyertaan modal. Dana itu untuk mengembalikan rasio kecukupan modal Bank Century ke posisi sehat 8 persen. "Kami setor dalam empat tahap," katanya. Empat tahap itu merupakan satu rangkaian penyetoran. "Bukan karena kondisi bank menurun, lalu ditambah lagi," katanya.

Penyetoran pertama terjadi pada 23 November 2008. Berselang dua hari pasca Century dinyatakan sebagai bank gagal oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan diserahkan ke Lembaga Penjamin. Tahap pertama terdiri atas lima kali setoran tunai senilai Rp 2,4 triliun. "Semuanya langsung ditransfer ke rekening Bank Century di Bank Indonesia," ujar Firdaus.

Penyetoran tahap dua berlangsung bulan berikutnya yang terdiri atas Rp 2,1 triliun tunai dan Surat Utang Negara senilai Rp 445 miliar. "SUN (Surat Utang negara) dikasih langsung," katanya. Tahap kedua berlangsung dalam 14 kali penyetoran.

Setoran tahap ketiga terjadi sepanjang Februari 2009 dengan SUN senilai Rp 1 triliun dan tunai Rp 150 miliar. Setoran ke empat terjadi satu kali pada Juli sebesar Rp 630 miliar. Menurut dia, penyerahan dana itu diberikan secara langsung ke Century. "Tidak ada uang LPS jalan ke mana-mana," ujar Firdaus.

REZA MAULANA

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

15 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.

Baca Selengkapnya

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.

Baca Selengkapnya

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.

Baca Selengkapnya

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.

Baca Selengkapnya

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.

Baca Selengkapnya