Sepekan setelahnya, 14 November 2008, Bank Indonesia memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek Rp 689 miliar kepada Bank Century. Dengan status bank dalam pengawasan khusus itu, Bank Indonesia meminta Bank Century tak mengizinkan penarikan dana dari rekening simpanan milik pihak yang terkait dengan baik dan atau pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Namun, BPK menemukan adanya penarikan dana oleh pihak terkait dengan Bank Century pada periode 6 November 2008 hingga 11 Agustus 2009 ekuivalen Rp 938,65 miliar. Dari jumlah itu, Rp 594,63 miliar ditarik oleh pihak terkait selama periode setelah Bank Century memperoleh Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dari Bank Indonesia dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS0.
Secara rinci laporan BPK menunjukkan, dana PMS yang disalurkan LPS kepada Bank Century mencapai Rp 6.767,36 miliar. Dana itu disalurkan untuk menutupi kerugian bank agar Century dapat mencapai tingkat kecukupan modal minimum sesuai ketentuan BI. Setelah dana itu diterima Bank Century, dana pun dipakai untuk berbagai macam hal.
Pertama, dana PMS dalam bentuk tunai Rp 6.557,19 miliar, terdiri daro PMS tunai Rp 5.312,11 miliar dan hasil pencairan atau penjualan surat perbendaharaan negara (SPN) dan Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp 1.245,11 miliar, digunakan untuk mengisi dana di rekening giro Bank Century di Bank Indonesia terkait pemenuhan Giro Wajib Minimum sebesar Rp 281,03 miliar, dan Pinjaman Antar Bank sebesar Rp 303,09 miliar
Adapun dana pihak ketiga sebesar Rp 4.018,79 miliar, pokok dan bunga Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek sebesar Rp 692,9 miliar, biaya RTGS sebesar Rp 0,28 miliar, transaksi valuta asing sebsear Rp 32,99 miliar, pembelian Sertifikat Bank Indonesia sebesar Rp 528,25 miliar, penempatan pada Fasilitas Bank Indonesia (FASBI) sebesar Rp 545,49 miliar, dan penempatan pada <I>Fine Tune Expansion</I> (FTE) sebesar Rp 154,21 miliar.
Kedua, dana PMS berbentuk SPN atau SUN sebesar Rp 1.425,25 miliar di antaranya sebesar Rp 180,14 miliar tetap dalam bentuk SUN dan sebesar Ro 1.245,11 miliar dijual dan ditempatkan pada Sertifikat Bank Indonesia.
Badan Pemeriksa Keuangan berpendapat, penarikan dana oleh pihak terkait pada periode Bank Century ditempatkan dalam pengawasan khuss tanggal 6 November 2008 sampai dengan 11 Agustus 2009 sebesar ekuivalen Rp 938,65 miliar melanggar ketentuan PBI tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank yang mengatur bahwa bank berstatus dalam pengawasan khusus dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia, kecuali telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
AGOENG WIJAYA | MUNAWARROH | AMIRULLAH | REZA MAULANA