Duit Century Ditilep untuk Selamatkan Nasabah Kakap
Senin, 23 November 2009 19:20 WIB
Ringkasan Eksekutif Badan Pemeriksa Keuangan soal Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century memaparkan, pada 14 November 2008 salah satu nasabah Bank Century berinisial BS meminta kepada Bank Century agar memindahkan depositonya senilai US$ 96 juta dari Kantor Cabang Surabaya-Kertajaya ke Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan, Jakarta.
Setelah deposito berpindah ke KPO Jakarta, dua pejabat berinisial DT (kini dalam status buronan), dan RT (divonis 4,5 tahun oleh pengadilan) mencairkan sebagian deposito milik BS itu sebesar US$ 18 juta pada 15 November 2008. Pencairan deposito tersebut kemudian digunakan DT untuk menutupi kekurangan uang kertas asing atau bank notes yang selama ini telah digunakan untuk keperluan pribadi DT.
Sebagai Kepala Divisi Bank Notes Bank Century, selama ini DT telah menjual uang kertas asing ke luar negeri, dengan jumlah melebihi dari jumlah yang tercatat. Alhasil, secara akumulatif terjadi selisih kurang antara fisil bank notes dengan catatan akuntansi.
Deposito milik BS tersebut kemudian diganti oleh Bank Century pada 29 Mei 2009 dengan dana yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara Lembaga Penjamin. Untuk itu Bank Century mengakui merugi US$ 18 juta. Sebelumnya karena ada pengaduan dari pengacara BS mengenai penggelapan deposito Bank Century pada 7 April 2009, maka pada 17 April 2009 Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI (Kabareskrim) mengirim surat kepada manajemen Bank Century yang menyatakan bahwa deposito milik BS tersebut tidak bermasalah.
Dalam wawancara, seperti yang dipetik dari laporan BPK, RT menyatakan bahwa tidak terjadi penggelapan deposito atas nama BS sebesar US$ 18 juta. RT justru mengaku meminjam deposito tersebut dari BS dan untuk itu RT dan DT telah membuat surat pernyataan utang kepada BS sebesar US$ 18 juta tertanggal 14 November 2008. Sementara itu, dalam pernyataannya, BS mengemukakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah meminjamkan depositonya kepada RT dan DT.
Selain itu, atas perintah RT, Bank Century memecah deposito miik BS sebesar US$ 42,80 juta menjadi 247 negotiable certificate deposit (NCD) dengan nilai nominal masing-masing sebesar Rp 2 miliar dengan menggunakan nominee atas nama Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pelamar karyawan Bank Century. NCD itu disampaikan kepada BS pada 16 November 2008.
Pada 17 Desember 2008, BS mengembalikan NCD kepada Bank Century dan menyatakan tak pernah menyetujui penempatan depositonya dalam 247 NCD tersebut. Bank Century kemudian mengubah NCD tersebut menjadi 40 bilyet certificate deposit (CD) nominal masing-masing sebesar US$ 1 juta pada tanggal 15 Juni 2009.
Dengan demikian, menurut BPK, Bank Century telah mengalami kerugian karena mengganti deposito milik BS yang dipinjamkan atau digelapkan oleh RT dan DT sebesar US$ 18 juta dengan dana yang berasal dari PMS. Selain itu, pemecahan deposito BS menjadi 247 NCD dilakukan untuk mengantisipasi jika BC ditutup maka deposito BS termasuk deposito yang dijamin oleh LPS.
AGOENG WIJAYA | MUNAWARROH | AMIRULLAH | REZA MAULANA