Penyelamatan Bank Century Dinilai Keputusan Tepat

Reporter

Editor

Jumat, 11 September 2009 17:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Ekonomi PT Bank Mandiri TBK Mirza Adityaswara mengatakan penyelamatan Bank Century yang dilakukan pemerintah merupakan langkah tepat demi menyelamatkan sistem perbankan dalam negeri. "Soal Century itu keputusan untuk financial stability (kestabilan keuangan), demi semuanya dalam kondisi aman," ujarnya dalam acara buka puasa bersama direksi Bank Mandiri, Kamis (10/9) malam.

Apabila Bank Century dibiarkan kolaps, kata Mirza, diperkirakan terjadi perpindahan dana ke luar negeri seperti Malaysia, Singapura, dan Australia yang memberikan penjaminan dana sepenuhnya. "Kalau dibiarkan satu bank kolaps, yang lain juga kolaps. Ini harus ditolong," tambahnya.

Penyelamatan ini berkaca pada langkah Amerika Serikat yang membiarkan Lehman Brothers, salah satu perusahaan keuangan terbesar, bangkrut. Awalnya langkah ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada institusi yang bobrok. "Mereka ingin membuat market disiplin, bahwa tidak semua institusi yang kolaps dibantu, yang jelek dibangkrutkan," ucap Mirza.

Namun tindakan ini justru memunculkan situasi panik tidak hanya di Amerika tapi juga di dunia. "Satu institusi dibuat bangkrut, suku bunga antar bank langsung naik 5,2 persen, Indonesia yang tadinya tenang langsung dalam keadaan emergency (gawat)," kata dia.

Bangkrutnya Lenham Brothers menimbulkan kisruh di seluruh dunia. Institusi perbankan di dunia pun enggan meminjamkan uang ke sesama bank. "Di seluruh dunia seperti itu, Amerika harus menyuntikkan likuiditas ke market sebesar US$ 2,1 triliun sepanjang September 2008 hingga Februari 2009," ucapnya.

Meski demikian ia menanyakan lemahnya pengawasan yang memberi Robert Tantular kembali memiliki bank. Padahal sebelumnya Robert merupakan pemilik Bank Central Dagang yang kolaps akibat krisis dan kesalahan manajemen internal. "Century itu dimiliki oleh pemilik yang bobrok. Pemilik bobrok, kok, dibiarkan kembali memiliki bank?" tanyanya.

Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta terhadap Direktur Utama PT Century Mega Investama tersebut juga dinilai terlampau ringan. "Tapi juga jangan cuma dihukum 4 tahun penjara, lalu hanya 3 tahun dipotong remisi," kata dia. Pemerintah harus memilah antara penyelamatan Bank Century demi menyelamatan sistem dan pengawasan yang lemah. "Ini dua hal yang harus dipisahkan," ujar Mirza.

VENNIE MELYANI

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

7 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.

Baca Selengkapnya

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.

Baca Selengkapnya

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.

Baca Selengkapnya

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.

Baca Selengkapnya

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.

Baca Selengkapnya