Jadi Kreditur Sritex yang Pailit, Bank Permata Buka Suara soal Piutang Rp 595 Miliar

Minggu, 3 November 2024 13:06 WIB

Sejumlah pekerja PT Sritex berjalan memasuki kawasan pabrik yang berlokasi di Jalan KH Samanhudi 88, Jetis, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024. Pasca putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, perusahaan itu masih beroperasi seperti biasa. TEMPO/Septhia Ryanthie

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Permata Tbk menjadi satu dari 28 bank kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Manajemen Bank Permata mengungkapkan mencatat piutang senilai US$ 37,9 Juta atau Rp 595 miliar dengan asumsi kurs rupiah 15.720 per dolar AS.

Direktur Risiko Bank Permata, Setiatno Budiman mengatakan pihaknya akan menghormati dan mengikuti perkembangan proses hukum yang berjalan. Setiatno mengaku terus memantau perkembangan Sritex yang sedang menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung atas pembatalan putusan homologasi yang ditetapkan Pengadilan Niaga Semarang 21 Oktober 2024 lalu.

“(Kami) akan melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang ada,” kata Setiatno dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Jumat, 1 November 2024.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2024, Sritex mencatat total liabilitas sebesar US$ 1.597.894.876 atau sekitar Rp 25 triliun. Liabilitas tersebut didominasi liabilitas jangka panjang sebesar US$ 1.466.477.101. Sementara itu, pos utang bank sebesar US$ 809.994.386 atau Rp 12,7 triliun mendominasi tanggungan jangka panjang Sritex.

Pada laporan tersebut, terdapat 28 bank yang menjadi kreditur. Bank Permata tercatat memiliki piutang sebesar US$ 16,7 juta. Jumlah ini, berbeda dengan data Bank Permata per 30 September 2024 yakni sebeesar US$ 37,9 Juta.

Advertising
Advertising

Setiatno mengatakan, perbedaan tersebut bukan merupakan lonjakan piutang yang terjadi sejak pelaporan keungan Sritex. Menurutnya, US$37,9 Juta merupakan angka yang tercatat di pihak Bank Permata.

“Tidak terdapat kenaikan piutang Permata Bank terhadap Sritex, jumlah utang yang tercatat per September 2024 adalah sebesar US$37,9 Juta,” kata dia.

Sebagai informasi, saat ini Sritex bersama dengan PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries yang tergabung sebagai Grup Sritex telah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Aji Wijaya & Co. Advokat dari kantor hukum tersebut akan mewakiki Grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi.

“Saat ini perseoran masih melakukan upaya kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi dan Perseroan masih akan melakukan aktivitas operasionalnya secara normal untuk tetap melakukan pemenuhan terhadap kewajibannya,” kata Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam dalam keterangan resminya.

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Kota Semarang Sritex pailit pada 21 Oktober 2024 lalu. Keputusan ini disahkan usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur Sritex meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sesuai kesepakatan sebelumnya.

PIlihan Editor: Bahas Rencana Bailout untuk Selamatkan Sritex, Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Hanya Fasilitator

Berita terkait

Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

3 jam lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, tengah menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya

API Sebut Ada 2 Perusahaan Tekstil yang Bakal Berhenti Beroperasi

4 jam lalu

API Sebut Ada 2 Perusahaan Tekstil yang Bakal Berhenti Beroperasi

Dua perusahaan tekstil tersebut terancam berhenti beroperasi tidak berkaitan dengan gugatan kepailitan.

Baca Selengkapnya

API Berharap DPR dan Pemerintah Segera Terbitkan RUU Sandang

5 jam lalu

API Berharap DPR dan Pemerintah Segera Terbitkan RUU Sandang

API telah mengusulkan RUU Sandang sejak tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Sempat Terancam Pailit karena Utang Rp 8,79 Triliun, Perusahaan Bakrie akan Bayar 3 Tahap dan Konversi Saham

14 jam lalu

Sempat Terancam Pailit karena Utang Rp 8,79 Triliun, Perusahaan Bakrie akan Bayar 3 Tahap dan Konversi Saham

Sebanyak 12 kreditur luar negeri yang menagih utang Rp 8,79 triliun kepada empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie akhirnya menyetujui proposal perdamaian

Baca Selengkapnya

Manajemen BCA Bakal Koordinasi dengan Kurator untuk Penyelesaian Utang Sritex

14 jam lalu

Manajemen BCA Bakal Koordinasi dengan Kurator untuk Penyelesaian Utang Sritex

Manajemen Bank BCA merespos soal utang Sritex ke Bank yang mencapai 82,6 juta dollar

Baca Selengkapnya

PKPU Perusahaan Media Bakrie terkait Utang Rp 8,79 Triliun Berujung Damai

15 jam lalu

PKPU Perusahaan Media Bakrie terkait Utang Rp 8,79 Triliun Berujung Damai

Dalam rapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seluruh kreditur menerima proposal perdamaian dari VIVA milik keluarga Bakrie.

Baca Selengkapnya

Terkini: Petinggi Gerindra Simon Aloysius jadi Dirut Baru Pertamina, Desakan Semua Mendag Harus Diperiksa

22 jam lalu

Terkini: Petinggi Gerindra Simon Aloysius jadi Dirut Baru Pertamina, Desakan Semua Mendag Harus Diperiksa

Berita terkini bisnis pada Senin siang, 4 November 2024, dimulai dari perombakan jajaran direksi dan komisaris PT Pertamina oleh Erick Thohir.

Baca Selengkapnya

Anindya Bakrie Sebut Penyelamatan Sritex Lewat Intervensi Langsung Bisa Timbulkan Kegaduhan, Kenapa?

1 hari lalu

Anindya Bakrie Sebut Penyelamatan Sritex Lewat Intervensi Langsung Bisa Timbulkan Kegaduhan, Kenapa?

Anindya Novyan Bakrie mendorong pemerintah tak mengambil langkah intervensi langsung untuk menyelamatkan Sritex. Mengapa?

Baca Selengkapnya

Terbelit Utang Rp 8,79 Triliun, Nasib 4 Perusahaan Media Milik Bakrie Akan Diputuskan Hari Ini

1 hari lalu

Terbelit Utang Rp 8,79 Triliun, Nasib 4 Perusahaan Media Milik Bakrie Akan Diputuskan Hari Ini

VIVA dan beberapa anak usahanya terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun kepada empat perusahaan itu.

Baca Selengkapnya

Sritex Dinyatakan Pailit, Apa Saja Faktor Penyebab Pailit?

1 hari lalu

Sritex Dinyatakan Pailit, Apa Saja Faktor Penyebab Pailit?

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Ada beberapa faktor yang dapat membuat perusahaan pailit.

Baca Selengkapnya