Respons Mendag Budi Santoso soal Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang Disebut Timbulkan Permasalahan dalam Industri Tekstil
Reporter
Septia Ryanthie
Editor
Grace gandhi
Kamis, 31 Oktober 2024 19:30 WIB
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto menilai Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang relaksasi impor sejumlah komoditas mengganggu operasional industri tekstil dalam negeri.
“Secara nyata pasti ya (mengganggu), karena teman-teman kami di industri ini juga banyak yang kena,” ujar Iwan kepada wartawan usai audiensi di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin, 28 Oktober 2024.
Sorotan terhadap Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya juga datang dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API). Wakil Ketua API Jawa Tengah, Lilik Setiawan, menyatakan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024 yang mengatur soal impor pada akhirnya beleid itu justru memperburuk kondisi industri TPT itu. Imbasnya juga sampai ke industri kain, benang, dan serat sehingga tak lagi mampu meningkatkan utilisasi industri tekstil yang kini hanya berkisar 45 persen.
Menurut Lilik, saat ini bukan lagi dumping yang harus dihadapi oleh industri tekstil dalam negeri tapi sudah mengarah pada persaingan tak sehat berupa predatory pricing. Strategi ilegal ini menjual barang di bawah harga yang merupakan salah satu trik perdagangan yang bertujuan untuk monopoli.
"Sistem perekonomian dalam negeri saat ini gagal dalam melindungi pelaku maupun pasar dalam negeri," ujar Liliek dalam diskusi sekaligus konferensi pers di Kantor API Jawa Tengah di Kota Solo, Selasa, 25 Juni 2024.
Lebih lanjut Lilik menilai adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 justru lebih berpihak pada importir umum yakni pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API U) daripada mengedepankan upaya negara untuk menggenjot industri TPT domestik.
"Dampaknya, bakal membuat Indonesia tenggelam kebanjiran produk garmen atau tekstil impor," ungkap Lilik.
OYUK IVANI SIAGIAN memberi kontribusi terhadap penulisan artikel ini
Pilihan Editor: OJK Minta Jiwasraya Tetap Penuhi Kewajiban Kepada Nasabah yang Menolak Restrukturisasi