TEMPO.CO, Jakarta - Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex digembok Bursa Efek Indonesia (BEI) usai putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober lalu. Di tengah kondisi tersebut, tercatat ada 8.158.743.000 lembar atau setara 39,89 persen saham milik investor retail atau masyarakat yang masih tertahan. Harga terakhir saham Sritex tercatat berada di level 146 per lembar. Sehingga, jika ditaksir total uang masyarakat yang masih tersangkut di dalam perusahaan pailit tersebut nilainya Rp1,19 triliun.
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Sritex, PT Huddleston Indonesia menjadi pengendali dengan kepemilikan 12.072.841.076 lembar atau setara 59,03 persen saham Sritex. Selain itu, tercatat ada beberapa nama seperti Iwan Kurniawan, Vonny Imelda Lukminto, Margaret Imelda, dan Lenny Imelda Lukminto yang menjadi pemilik lebih dari satu juta lembar saham.
Tidak banyak yang bisa dilakukan oleh para investor retail saat ini. Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, mengatakan suspensi yang dialami SRIL otomatis membuat investor retail tidak bisa melakukan aksi buy atau sell baik di pasar regular, pasar tunai, maupun pasar negosiasi “Investor retail dituntut untuk lebih prudent, menunggu aksi korporasi dari SRIL selanjutnya,” kata Nafan kepada Tempo, Kamis, 31 Oktober 2024.
Usai diputus pailit, Sritex bersama PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries yang tergabung dalam Grup Sritex menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Aji Wijaya & Co untuk mewakili perusahaan menangani upaya hukum kasasi terhadap putusan pembatalan homologasi. Di tengah proses itu, Direktur Keuangan Sritex, Welly Salim mengklaim operasional perusahaannya tetap berjalan normal.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi Perdagangan Efek PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex di seluruh pasar sejak Senin, 28 Oktober 2024 hingga pengumuman bursa lebih lenjut. Langkah ini berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Sritex dalam keadaan pailit dan tidak ada kepastian atas kelangsungan usaha sekaligus informasi material yang dipublikasi.
Mengenai putusan tersebut, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan suspensi tersebut berlaku untuk semua jenis perdagangan saham dan merupakan tindak lanjut dari suspensi yang sudah berlaku sejak 18 Mei 2021. “Saya kira pengumuman suspensi kemarin kan untuk memastikan di semua pasar. Sesuai dengan SOP-nya,” kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Selasa, 29 Oktober 2024.
Mengenai kondisi SRIL Jeffrey juga berpesan agar investor selalu mengambil keputusan secara rasional. Selain itu juga menyesuaikan dengan profil risiko masing-masing. Menurutnya, investor Sritex sudah tidak memiliki likuiditas dalam jangka waktu yang lama dan ia berharap ada jalan keluar yang terbaik bagi mereka.
Pilihan editor: Prabowo Tunjuk Bahlil Sebagai Ketua Tim Kebut Swasembada Energi