OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 31 Oktober 2024 09:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memburu eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Bekas pucuk pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Penyidik OJK secara intens berkoordinasi dengan penyidik Polri,” kata Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo pada Senin, 28 Oktober 2024.
Meski demikian, Agusman tak menjelaskan hasil dan proses penyelidikan kasus tersebut. Dia mengatakan OJK akan menyampaikan hasil dari penyelidikan kasus ini di waktu yang tepat.
“Agar tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan saat ini,” kata dia.
Selain itu, OJK juga mendalami soal dana ilegal yang telah dihimpun Adrian. “Sedang dalam proses pendalaman oleh Penyidik OJK,” kata dia.
OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024. Karena itu, OJK menyebut Investree wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak izin usaha dicabut.
“Saat ini OJK masih menunggu penunjukan tim likuidasi,” kata Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo pada Senin, 28 Oktober 2024.
Sebelum izin usaha dicabut, CEO Investree Adrian Gunadi pada 2 Februari 2024 diberhentikan di tengah tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree ketika itu, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen.
TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat kredit macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi atau TWP90. OJK menilai rasio kredit macet pinjaman online alias pinjol dalam periode 90 hari.
Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK yang sebesar 5 persen.
Pada Senin, 28 Oktober kemarin, sebanyak 22 lender menggugat perdata PT Investree Radika Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum usai izin perusahaan itu dicabut Otoritas Jasa Keuangan. Jumlah kerugian 22 penggugat itu sebesar Rp 2.581.833.388.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Selatan gugatan itu teregister pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan nomor perkara 1123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Sementara itu, sidang perdana dari perkara ini akan digelar pada Selasa, 19 November 2024.
Pilihan Editor: Terkini: Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Akhirnya Dinyatakan Pailit, Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK