OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

Kamis, 31 Oktober 2024 09:47 WIB

Adrian Gunadi. Dok. Investree

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memburu eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Bekas pucuk pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Penyidik OJK secara intens berkoordinasi dengan penyidik Polri,” kata Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo pada Senin, 28 Oktober 2024.

Meski demikian, Agusman tak menjelaskan hasil dan proses penyelidikan kasus tersebut. Dia mengatakan OJK akan menyampaikan hasil dari penyelidikan kasus ini di waktu yang tepat.

“Agar tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan saat ini,” kata dia.

Selain itu, OJK juga mendalami soal dana ilegal yang telah dihimpun Adrian. “Sedang dalam proses pendalaman oleh Penyidik OJK,” kata dia.

Advertising
Advertising

OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024. Karena itu, OJK menyebut Investree wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak izin usaha dicabut.

“Saat ini OJK masih menunggu penunjukan tim likuidasi,” kata Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo pada Senin, 28 Oktober 2024.

Sebelum izin usaha dicabut, CEO Investree Adrian Gunadi pada 2 Februari 2024 diberhentikan di tengah tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree ketika itu, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen.

TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat kredit macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi atau TWP90. OJK menilai rasio kredit macet pinjaman online alias pinjol dalam periode 90 hari.

Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK yang sebesar 5 persen.

Pada Senin, 28 Oktober kemarin, sebanyak 22 lender menggugat perdata PT Investree Radika Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum usai izin perusahaan itu dicabut Otoritas Jasa Keuangan. Jumlah kerugian 22 penggugat itu sebesar Rp 2.581.833.388.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Selatan gugatan itu teregister pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan nomor perkara 1123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Sementara itu, sidang perdana dari perkara ini akan digelar pada Selasa, 19 November 2024.

Pilihan Editor: Terkini: Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Akhirnya Dinyatakan Pailit, Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK

Berita terkait

Lawatan Pertama ke Luar Negeri sebagai Presiden, Negara Mana Saja yang akan Dikunjungi Prabowo?

2 jam lalu

Lawatan Pertama ke Luar Negeri sebagai Presiden, Negara Mana Saja yang akan Dikunjungi Prabowo?

Presiden Prabowo dijadwalkan akan mengunjungi beberapa negara dan juga forum internasional seperti KTT APEC dan KTT G20.

Baca Selengkapnya

Polri akan Rekrut 600 Orang untuk Program Ketahanan Pangan, Pendaftaran Dibuka Desember

8 jam lalu

Polri akan Rekrut 600 Orang untuk Program Ketahanan Pangan, Pendaftaran Dibuka Desember

Sosialisasi rekrutmen personel ketahanan pangan Polri dilakukan November dan mulai dibuka pendaftaran pada Desember.

Baca Selengkapnya

Komisi XI DPR akan Panggil BI dan OJK soal Rencana Prabowo Pemutihan Utang

20 jam lalu

Komisi XI DPR akan Panggil BI dan OJK soal Rencana Prabowo Pemutihan Utang

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan berencana memanggil Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas rencana pemutihan utang yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

PT Investree Digugat Perbuatan Melawan Hukum oleh 22 Lender dengan Nilai Gugatan Rp 2,5 Miliar

1 hari lalu

PT Investree Digugat Perbuatan Melawan Hukum oleh 22 Lender dengan Nilai Gugatan Rp 2,5 Miliar

Sebanyak 22 lender menggugat perdata perusahaan pinjaman online PT Investree Radika Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum usai izin perusahaan itu dicabut Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Antisipasi Kecurangan Pelaporan Keuangan Perbankan

1 hari lalu

OJK Terbitkan Aturan Baru Antisipasi Kecurangan Pelaporan Keuangan Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk antisipasi kecurangan pelaporan keuangan perbankan.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan 3 Pedoman Produk Perbankan Syariah

2 hari lalu

OJK Terbitkan 3 Pedoman Produk Perbankan Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman terbaru guna mengembangkan produk perbankan syariah.

Baca Selengkapnya

Profil Muliaman Hadad, Eks Bos OJK yang Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala BP Investasi Danantara

3 hari lalu

Profil Muliaman Hadad, Eks Bos OJK yang Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala BP Investasi Danantara

Muliaman Hadad merupakan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum ditunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola investasi di luar APBN.

Baca Selengkapnya

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Perbankan Syariah

4 hari lalu

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Perbankan Syariah

OJK telah mengembangkan CWLD sebagai produk bank syariah yang berbasis wakaf uang temporer.

Baca Selengkapnya

OJK Kawal Transformasi Perbankan Syariah

4 hari lalu

OJK Kawal Transformasi Perbankan Syariah

OJK telah mengembangkan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai produk bank syariah yang berbasis wakaf uang temporer

Baca Selengkapnya

OJK: Pertumbuhan Aset Perbankan Syariah Capai Rp 902,39 Triliun

5 hari lalu

OJK: Pertumbuhan Aset Perbankan Syariah Capai Rp 902,39 Triliun

Pada Agustus 2024, OJK mencatat pangsa pasar perbankan syariah parkir di angka 7,33 persen dengan pertumbuhan aset mencapai 10,37 persen atau Rp 902,39 triliun.

Baca Selengkapnya