Cara Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Karyawan Terkena PHK

Editor

Laili Ira

Rabu, 30 Oktober 2024 16:33 WIB

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dok. BPJS Ketenagakerjaan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Manfaat JKP dapat dinikmati oleh peserta penerima upah (PU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Manfaat JKP mencakup bantuan uang tunai bulanan hingga enam bulan, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Lantas, bagaimana cara mencairkan JKP?

Syarat Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Melansir laman resminya, berikut syarat mengajukan klaim manfaat JKP:

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.

Advertising
Advertising

- Membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

- Pelaporan PHK harus disertai bukti.

- Berkomitmen untuk bekerja kembali.

- Sudah dilaporkan sebagai pekerja non-aktif oleh pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

- Pengajuan dilakukan paling lambat tiga bulan sejak PHK.

Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Berikut tahapan untuk pengajuan klaim manfaat JKP:

1. Pelaporan PHK

Pemberi kerja wajib melaporkan perubahan data peserta yang terdampak PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal tujuh hari kerja sejak PHK.

Pemberitahuan dilakukan dengan cara mengisi formulir Lapor PHK melalui portal Wajib Lapor Kemnaker yang dapat diakses pada laman wajiblapor.kemnaker.go.id.

Selain itu, peserta juga dapat mengisi formulir Lapor PHK secara mandiri melalui situs SIAPKerja Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

- Akses laman siapkerja.kemnaker.go.id.

- Tekan menu Akun di sudut kanan bawah layar.

- Pilih opsi Daftar Sekarang.

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung, lalu tekan tombol Berikutnya.

- Lengkapi profil dan biodata diri peserta PU.

- Periksa Lencana JKP. Jika belum ada pemberitahuan pemberi kerja atau perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka buat laporan PHK terlebih dahulu.

- Tekan opsi Buat Laporan.

- Isi formulir Lapor PHK, seperti nomor peserta JKP, tanggal mulai bekerja dan tanggal PHK, alasan PHK, nama dan alamat perusahaan, serta tipe pekerjaan.

2. Pengajuan Klaim

Setelah memiliki akun SIAPKerja Kemnaker, pekerja terkena PHK dapat mengajukan klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

- Kunjungi situs siapkerja.kemnaker.go.id.

- Tekan menu Akun.

- Isi alamat surel (email) atau nomor ponsel dan kata sandi.

- Tekan tombol Masuk.

- Pada menu Pengajuan Klaim, tekan tombol Ajukan Klaim.

- Isi data diri untuk kebutuhan pencairan dana bantuan bulanan.

- Lakukan swafoto (selfie) sesuai dengan instruksi.

- Masukkan data yang diminta, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada, nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank.

- Baca surat pernyataan, lalu tekan tombol Kirim Pengajuan.

3. Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data dan klaim. Pada tahap menunggu, peserta PU dapat melakukan asesmen atau penilaian diri pada laman SIAPKerja Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

- Masuk ke akun (login) SIAPKerja Kemnaker siapkerja.kemnaker.go.id.

- Pilih menu Lakukan Asesmen, lalu ketuk tombol Asesmen Potensi Kerja.

- Isi data pekerjaan sebelumnya dan selesaikan asesmen.

- Perlu diketahui, asesmen tersebut tidak mempunyai jawaban benar dan salah.

4. Penerimaan Manfaat

Setelah dinyatakan layak menerima manfaat JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan, pekerja terkena PHK akan menerima beberapa keuntungan, meliputi:

a. Uang Tunai

Bulan pertama

Bantuan uang tunai bulan pertama akan dikirimkan setelah pengajuan manfaat dan peserta melakukan asesmen.

Bulan ke-2 hingga ke-6

Uang tunai bulan ke-2 hingga ke-5 diajukan paling lambat lima hari setelah tanggal acuan. Sementara uang tunai bulan ke-6 diajukan paling cepat lima hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian manfaat JKP.

Manfaat uang tunai bulan ke-2 hingga ke-6 diberikan dengan ketentuan peserta belum mendapatkan pekerjaan kembali, tetapi aktif mencari kerja yang dibuktikan dengan bukti lamaran pekerjaan minimal di lima perusahaan dalam sebulan atau bukti panggilan tes/wawancara minimal di satu perusahaan dalam sebulan serta memenuhi presensi pelatihan kerja pada bulan sebelumnya minimal 80 persen kehadiran bagi penerima manfaat yang mengikuti pelatihan kerja.

b. Informasi Pasar Kerja

Penerima manfaat JKP yang telah melakukan asesmen dapat mengakses informasi pasar kerja yang mencakup konseling.

Pada tahap konseling, peserta akan mendapatkan rekomendasi pengembangan karier dari petugas antarkerja atau pengantar kerja di laman SIAPKerja Kemnaker.

c. Pelatihan Kerja

Peserta JKP juga dapat memanfaatkan pelatihan kerja sebanyak satu kali sesuai dengan jenis dan jadwal pelatihan yang dipilih.

Apabila peserta mendapatkan pekerjaan ketika pelatihan masih berlangsung, maka dapat menyatakan tidak melanjutkan pelatihan kerja dan berhak menerima surat keterangan telah selesai mengikuti pelatihan kerja.

Pilihan Editor: Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

Berita terkait

Proses Penyelamatan Sritex Masih Berjalan, Kemenaker: Baru Sampai Kurator

1 jam lalu

Proses Penyelamatan Sritex Masih Berjalan, Kemenaker: Baru Sampai Kurator

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan proses penyelamatan perusahaan Sritex baru mencapai kurator.

Baca Selengkapnya

Bukalapak Akan Tutup Anak Usaha karena Terus Merugi, Karyawan Kena PHK?

4 jam lalu

Bukalapak Akan Tutup Anak Usaha karena Terus Merugi, Karyawan Kena PHK?

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) atau Bukalapak berencana akan menghentikan kegiatan sekaligus menutup sejumlah lini usaha atau anak usaha dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

5 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak hingga Pertengahan 2024

7 jam lalu

5 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak hingga Pertengahan 2024

Tingginya angka PHK yang melanda beberapa provinsi di Indonesia pada tahun 2024 menjadi tantangan besar dalam upaya menjaga kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Detail Isi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang Disebut jadi Dalang Pailit Sritex

13 jam lalu

Detail Isi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang Disebut jadi Dalang Pailit Sritex

Kemenperin sebut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi penyebab Sritex pailit dan mengancam industri tekstil nasional. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Koordinasi dengan Sritex, Antisipasi Potensi PHK Massal

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Koordinasi dengan Sritex, Antisipasi Potensi PHK Massal

BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Sritex untuk antisipasi potensi PHK massal.

Baca Selengkapnya

Prabowo Panggil Sri Mulyani dan Sejumlah Menteri Membahas Penyelamatan Sritex

1 hari lalu

Prabowo Panggil Sri Mulyani dan Sejumlah Menteri Membahas Penyelamatan Sritex

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto dan sejumlah menteri lain membahas penyelamatan Sritex.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Pastikan Hak Pekerja Sritex Dibayar dan Mengawal Tidak Ada PHK

1 hari lalu

Kemenaker Pastikan Hak Pekerja Sritex Dibayar dan Mengawal Tidak Ada PHK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengawal upaya penyelamatan Sritex. Memastikan semua hak pekerja dibayar dan tidak ada PHK.

Baca Selengkapnya

Cara Prabowo Selamatkan 50 Ribu Karyawan Sritex yang Pailit

1 hari lalu

Cara Prabowo Selamatkan 50 Ribu Karyawan Sritex yang Pailit

Berbagai upaya dilakukan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan PT Sritex yang pailit. Salah satunya dengan menugaskan empat menterinya.

Baca Selengkapnya

Karyawan dan Pekerja Kompak Kenakan Pita Hitam Bertuliskan Selamatkan Sritex, Ini Maknanya

1 hari lalu

Karyawan dan Pekerja Kompak Kenakan Pita Hitam Bertuliskan Selamatkan Sritex, Ini Maknanya

Ada pemandangan yang cukup menarik perhatian saat kunjungan Wamenaker di pabrik PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk. Sukoharjo

Baca Selengkapnya

Tiket Konser Ludes dan Antre Beli Boneka Labubu Saat Daya Beli Lesu, Fenomena Apa Ini?

1 hari lalu

Tiket Konser Ludes dan Antre Beli Boneka Labubu Saat Daya Beli Lesu, Fenomena Apa Ini?

Daya beli masyarakat Indonesia disebut lesu dalam beberapa bulan terakhir. Di sisi lain, meski daya beli menurun, masyarakat justru masih sanggup dan bahkan berbondong-bondong membeli tiket konser dan boneka Labubu senilai jutaan rupiah.

Baca Selengkapnya