Charles Sitorus dan Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Respons Bos PT PPI?
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 30 Oktober 2024 15:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Soegeng Hernowo angkat bicara merespons proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang melibatkan Direktur Pengembangan Bisnis perseroan periode 2015-2016, Charles Sitorus.
Soegeng menyebutkan proses hukum tersebut adalah wujud nyata dari bersih-bersih BUMN yang selalu ditegaskan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. PPI, kata dia, juga akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
"Sebagai penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan wujud nyata mendukung aksi bersih-bersih BUMN," ujar Soegeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, saat ini aktivitas PPI masih berjalan dengan normal dan tidak ada gangguan terhadap operasional bisnis perusahaan. Soegeng pun berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam proses bisnis perusahaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.
Tom Lembong adalah salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka kedua yakni Charles Sitorus yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.
Menurut Kejaksaan Agung, penetapan status tersangka dilakukan karena pada 2015, Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Sementara di saat itu juga, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kemenko Perekonomian berikutnya menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.
Berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh Tom Lembong, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait. Impor juga dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Adapun Charles Sitorus terlibat karena saat itu dia sebagai Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI, memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, pada realisasinya yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
PT PPI setelah itu seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp 13.000.
Pilihan Editor: Profil Charles Sitorus, Tersangka dalam Kasus Impor Gula bersama Tom Lembong