TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula kristal mentah seberat 105 ribu ton. Dia disebut memberikan izin impor kepada perusahaan dengan inisial PT AP, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Impor gula kristal tersebut tidak melalui rakor (rapat koordinasi) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) guna mengetahui kebutuhan riil gula nasional,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Untuk diketahui, Tom Lembong dilantik sebagai Mendag dalam Kabinet Kerja oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi untuk menggantikan Rahmat Gobel pada Rabu, 12 Agustus 2015. Lantas, apa saja daftar kebijakannya selama menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Kementerian Perdagangan (Kemendag)?
Impor 300 Ribu Ekor Sapi
Tom Lembong menuturkan pihaknya siap mengguyur pasar dalam negeri dengan impor bila diperlukan untuk menstabilkan harga, salah satunya impor sapi. Dia memperkirakan ada sekitar 200 ribu hingga 300 ribu ekor sapi yang akan dibeli pemerintah Indonesia dari pasar luar negeri hingga akhir tahun 2015.
“Tapi, tentunya kita harus fleksibel melihat kondisi pasar. Kalau misalnya harga mulai turun dengan sendirinya, ngapain kita impor. Misalnya juga ada cukup banyak ide inovatif dari Pak Mentan (Menteri Pertanian), misalnya bisa datangkan sapi dari wilayah lain,” ucap Tom Lembong usai bertemu dengan Jokowi untuk membahas pengendalian harga daging sapi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2015, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab).
Kebijakan Impor Produk Jadi
Pada akhir tahun 2015, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani berencana menyurati Tom Lembong terkait aturan impor produk tertentu yang tertuang dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Tindakan tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari para pengusaha.
“Nanti kita akan kirim surat ke Mendag,” ujar Franky usai jumpa pers mengenai Capaian Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu di Jakarta, Kamis, 3 Desember 2015, seperti dikutip dari Antara.
Permendag yang disahkan Tom Lembong pada Kamis, 15 Oktober 2015 itu dinilai memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para importir untuk menjual produk jadi di dalam negeri, bukan memudahkan sektor industri nasional. Produk yang dimaksud meliputi makanan dan minuman, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan barang tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, serta mainan anak.
Peraturan itu membolehkan importir yang hanya mempunyai Angka Pengenal Impor Umum (API-U) untuk melakukan impor. Sementara perusahaan yang memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) hanya diperkenankan mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, barang penolong, bahan baku, dan/atau bahan untuk mendukung produksi dan tidak lagi dapat mengimpor barang komplementer, barang untuk tes pasar, dan layanan purnajual.
Hal itulah yang dianggap sebagai kontroversi oleh para pengusaha, karena kebijakan tersebut dianggap bisa menumbuhkan eksistensi perusahaan trading yang tidak memberikan kontribusi besar kepada perekonomian negara.
Peluang Impor Beras dari Sejumlah Negara
Kemudian, Tom Lembong juga pernah mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempelajari apakah memungkinkan untuk mengimpor beras dari negara lain, di mana Indonesia memiliki ketergantungan cukup besar terhadap Vietnam dan Thailand. Selain beras, dia menyebut perencanaan kuota impor yang masih dibahas pemerintah termasuk gula dan daging.
“Di mana terjadi kenaikan harga, maka ada kelangkaan stok. Tentu kami akan buka keran impor, karena kita tidak akan mungkin mengorbankan kepentingan konsumen atau kestabilan makroekonomi, terutama inflasi,” kata Tom Lembong dalam jumpa pers di Kemendag, Jakarta, Rabu, 22 Desember 2015.
Impor 24.700 Ton Daging Sapi
Pada pertengahan tahun 2016, Tom Lembong mengatakan pemerintah akan mengimpor 24.700 ton daging sapi untuk menekan harga ke level Rp 80.000 per kilogram. Dia merinci, jumlah tersebut terdiri dari 10.000 ton impor daging sapi oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), 5.000 ton oleh PT Berdikari, dan 500 ton oleh Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Selain itu, pemerintah juga menggandeng kalangan importir swasta untuk dapat memasok sekitar 20.000 ton selama tiga bulan. Hal tersebut, menurut dia, dilakukan agar dapat mengakselerasi realisasi impor.
“Pada saat ini, sudah terkumpul 27.400 ton dipesan dari beberapa negara sebagai penambahan impor. Sesuai dengan target pemerintah, harga daging sapi bisa turun hingga Rp 80.000 per kilogram,” ucap Tom Lembong dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.
Dinda Shabrina, Rully Widayanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Menteri PUPR Dody Hanggodo Sebut Serapan Anggaran IKN pada 2024 Baru 57,8 Persen