Syarat dan Cara Membuat Akun Prakerja Gelombang 72
Reporter
Melynda Dwi Puspita
Editor
Laili Ira
Senin, 28 Oktober 2024 20:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72 masih belum diumumkan. Kendati demikian, masyarakat yang berminat untuk mendaftar dapat mempersiapkan diri mulai dari sekarang, termasuk memahami syarat dan tata cara membuat akun Prakerja.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso berharap pemerintahan di era Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Rakabuming Raka dapat melanjutkan program Prakerja yang telah dilaksanakan di masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, karena dinilai dapat memberikan dampak positif.
“Secara program, kami mendorong program Kartu Prakerja berlanjut. Semua sangat relevan dan mestinya sangat positif untuk dilanjutkan,” kata Susi saat media briefing di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Syarat Membuat Akun Prakerja Gelombang 72
Untuk diketahui, Kartu Prakerja merupakan program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan. Program tersebut ditujukan untuk sejumlah kalangan, dengan ketentuan:
- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah (PBPU), atau pelaku usaha mikro dan kecil.
- Berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal, seperti sekolah atau kuliah.
- Pejabat negara; pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); aparatur sipil negara (ASN); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); kepala desa dan perangkat desa; serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak bisa mendaftar.
- Dalam satu kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua nomor induk kependudukan (NIK) yang menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja.
Cara Membuat Akun Prakerja Gelombang 72
Adapun langkah-langkah untuk mendaftar akun Prakerja sebagai berikut:
- Akses laman prakerja.go.id.
- Tekan ikon tiga garis horizontal atau burger line di sudut kanan atas.
- Pilih opsi Daftar Sekarang.
- Masukkan alamat surel (email) dan buat kata sandi.
- Masukkan angka kode captcha yang muncul di layar.
- Centang bagian persetujuan syarat dan ketentuan.
- Tekan tombol Daftar.
- Lakukan verifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan KK dengan mengisi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut.
- Isi data diri meliputi nama lengkap, jenis kelamin, nama lengkap, status pernikahan, jumlah tanggungan, alamat sesuai e-KTP, dan alamat domisili.
- Centang bagian persetujuan, lalu ketuk tombol Lanjut.
- Unggah foto e-KTP.
- Lakukan verifikasi wajah sesuai dengan instruksi.
- Pilih alasan mengikuti Prakerja, status pekerjaan, jenjang pendidikan, serta minat dan keterampilan.
- Verifikasi nomor ponsel.
- Masukkan enam digit kode OTP, lalu tekan tombol Verifikasi.
- Isi tes kemampuan dasar (TKD) atau soal kemampuan belajar (SKB).
- Pilih gelombang Prakerja yang tersedia dengan menekan tombol Gabung Gelombang.
- Kemudian, sistem akan menampilkan persetujuan untuk lanjut ke tahap berikutnya.
- Setelah pendaftaran berhasil, tunggu pengumuman kelolosan seleksi gelombang Kartu Prakerja yang dikirimkan ke SMS dan email.
Pilihan Editor: Ekonom Ini Sarankan Kartu Prakerja dan Bansos Beras Tak Dilanjutkan di Era Prabowo, Kenapa?