TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah dinyatakan pailit. Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto, telah memerintahkan empat kementerian untuk membantu perusahaan yang baru diputus pailit itu.
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Oktober 2024.
Agus mengatakan, prioritas utama pemerintah saat ini adalah menyelamatkan pekerja Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menyebut, pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan dapat tetap berjalan.
“Opsi dari skema penyelamatan ini akan disampaikan secepatnya setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga meminta agar Sritex tidak terburu-buru melakukan PHK pada para pekerjanya,,
“Setidaknya sampai turun putusan inkrah dari Mahkamah Agung,” ujar Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker saat dihubungi Tempo, Jumat, 25 Oktober 2024.
Adapun, saat ini Manajemen Sritex telah mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah. Pengajuan kasasi tersebut dilakukan Manajemen Sritex sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit Sritex setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, di Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024. Ia membenarkan putusan yang mengakibatkan perusahaan berkode saham SRIL itu mengalami pailit.
Haruno menjelaskan, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex. “Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ujar Haruno, seperti dikutip dari Antara.
Pilihan Editor: Ledakan Pabrik di IMIP Kembali Terjadi, Satu Pekerja Dilaporkan Meninggal