Manajemen Sritex Pastikan Operasional 4 Perusahaan Tetap Berjalan Normal

Jumat, 25 Oktober 2024 14:03 WIB

Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya. Shutterstock

TEMPO.CO, Sukoharjo - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) memastikan operasional pabrik hingga saat ini masih berjalan normal pasca putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang yang menyatakan bahwa perusahaan itu pailit. Di sisi lain, pengajuan kasasi oleh Sritex ke Mahkamah Agung (MA) juga masih berproses.

General Manager Human Resource Development (GM HRD) Sritex Group, Haryo Ngadiyono mengkonfirmasi hal itu saat ditemui seusai memenuhi panggilan dari jajaran Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024.

Melalui pertemuan itu, Haryo selaku perwakilan Sritex Group memastikan operasional empat perusahaan yang bergabung asih berjalan normal. Empat perusahaan itu yaitu Sritex yang berlokasi di Sukoharjo, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, PT Bitratex Industries di Semarang, dan PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali.

"Ya kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jadi ini masih berproses. Memang mekanismenya seperti itu ya kami mengikuti. Tapi untuk pabrik masih berjalan normal dan karyawan juga masih bekerja," ujar Haryo kepada wartawan.

Haryo tak menampik para karyawan dan pekerja Sritex sempat merasa resah dengan maraknya pemberitaan pailitnya perusahaan itu. Namun, ia mengatakan manajemen sudah menjelaskan kondisi perusahaan kepada mereka.

Advertising
Advertising

"Memang kemarin sempat ada berita-berita resah juga. Tapi sudah kami kumpulkan dan berikan penjelasan kepada semua karyawan bahwa proses hukum biar jalan dan itu sudah ada yang menangani, kita bekerja seperti biasa, tetap bekerja normal saja," tutur dia.

Saat ditanya apakah pasca putusan pailit tersebut nantinya ada kemungkinan efisiensi karyawan, Haryo mengatakan itu akan bergantung pada situasi dan kondisi operasional pabrik. Menurutnya jika produksi masih bisa berjalan dengan baik maka perusahaan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.

"Yang jelas kami saat ini juga masih berproses. Masih jalan ya. Kami ikuti dulu, menghormati proses hukum yang berjalan," tutur dia.

Menurutnya jika pun ada efisiensi karyawan maka akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia memastikan perusahaan akan memenuhi hak-hak karyawan.

Pilihan Editor: Sritex Pailit, Asosiasi Berharap Pemerintahan Prabowo Lakukan Banyak Skema Perlindungan Industri Tekstil

Berita terkait

Kronologi Sritex: Dinyatakan Pailit, Coba Kasasi dan Upaya Pemerintah Menyelamatkannya

1 jam lalu

Kronologi Sritex: Dinyatakan Pailit, Coba Kasasi dan Upaya Pemerintah Menyelamatkannya

Setelah diputus pailit, Sritex menyatakan akan kasasi sementara Presiden Prabowo memerintahkan penyelamatan pabrik tekstil besar itu.

Baca Selengkapnya

Sritex Ajukan Kasasi terkait Putusan Pailit Pengadilan Niaga Semarang

1 jam lalu

Sritex Ajukan Kasasi terkait Putusan Pailit Pengadilan Niaga Semarang

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal sebagai Sritex mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang

Baca Selengkapnya

Menperin Agus Gumiwang: Presiden Prabowo Sudah Perintahkan untuk Selamatkan Karyawan dan Perusahaan Sritex

2 jam lalu

Menperin Agus Gumiwang: Presiden Prabowo Sudah Perintahkan untuk Selamatkan Karyawan dan Perusahaan Sritex

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tangkap Eks Pejabat Mahkamah Agung dalam Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur

4 jam lalu

Kejaksaan Tangkap Eks Pejabat Mahkamah Agung dalam Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur

Eks pejabat MA itu sempat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung atas dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

5 jam lalu

Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

Kemnaker mendesak agar Sritex serta anak-anak perusahaannya tetap memenuhi hak-hak pekerja, terutama terkait gaji atau upah

Baca Selengkapnya

Sritex Dinyatakan Pailit, Kemenaker Minta untuk Tidak Buru-Buru PHK Buruh

6 jam lalu

Sritex Dinyatakan Pailit, Kemenaker Minta untuk Tidak Buru-Buru PHK Buruh

Kemnaker meminta PT Sritex untuk tetap membayarkan hak-hak para buruhnya, terutama gaji dan upah.

Baca Selengkapnya

Sritex Pailit, Asosiasi Berharap Pemerintahan Prabowo Lakukan Banyak Skema Perlindungan Industri Tekstil

10 jam lalu

Sritex Pailit, Asosiasi Berharap Pemerintahan Prabowo Lakukan Banyak Skema Perlindungan Industri Tekstil

Sritex, salah satu perusahaan tekstil legendaris Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sritex Resmi Dinyatakan Pailit, Sri Mulyani Pamer Naik Hercules hingga Profil Kontroversial di Kabinet Prabowo

12 jam lalu

Terpopuler: Sritex Resmi Dinyatakan Pailit, Sri Mulyani Pamer Naik Hercules hingga Profil Kontroversial di Kabinet Prabowo

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 24 Oktober 2024, dimulai dari PT Sritex yang resmi dinyatakan pailit.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Politikus Demokrat Rachland Nashidik

14 jam lalu

Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Politikus Demokrat Rachland Nashidik

KPK memeriksa Rachland Nashidik sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Usai Putusan MA dalam Perkara Gratifikasi Pendirian Alfamidi

18 jam lalu

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Usai Putusan MA dalam Perkara Gratifikasi Pendirian Alfamidi

Kejaksaan Negeri Kendari resmi menahan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir setelah Mahkamah Agung dalam kasus gratifikasi.

Baca Selengkapnya