ESDM Terbitkan Aturan Terbaru untuk Tarik Investasi Hulu Migas, Ada soal Bagi Hasil?

Rabu, 2 Oktober 2024 08:55 WIB

Pekerja melakukan pengecekan pompa angguk yang beroperasi di Lapangan Duri, yang merupakan salah satu lapangan injeksi uap terbesar di dunia di Blok Rokan, Riau, Jumat 19 Agustus 2022. PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang telah setahun mengelola Blok Rokan berhasil mencatatkan tingkat produksi rata-rata sekitar 162 ribu BOPD (barel minyak per hari) bulan berjalan, jauh lebih baik dibandingkan prediksi sebesar 142 ribu BOPD jika tidak melakukan kegiatan masif dan agresif serta lebih tinggi daripada angka produksi saat alih kelola sebesar 158,5 ribu BOPD, dan juga berhasil memperpendek waktu pengeboran hingga produksi awal atau Put On Production (POP) dari 15-22 hari menjadi 15 hari untuk area operasi Sumatra Light Oil (SLO) dan dari 35-40 hari menjadi 15 hari untuk area operasi Heavy Oil (HO). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (Migas). Beleid itu dikeluarkan untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.

Regulasi itu tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017. Selain itu, untuk mengatur Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split, sudah ditetapkan pula Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024.

"Pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan Pemerintah," kata Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Ariana Soemanto dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Salah satu poin yang dianggap penting oleh ESDM dalam aturan ini adalah kepastian bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor. Bahkan, bagi hasil bagi kontraktor bisa mencapai 75-95 persen.

Sementara dalam aturan yang lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga nol persen pada kondisi tertentu. "Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya dari 15 dari 26 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengajukan insentif atau diskresi," kata Ariana.

Advertising
Advertising

Selain itu, menurut Ariana aturan gross split baru ini juga membuat Wilayah Kerja Migas Non Konvensional akan lebih menarik. Pasalnya, sistem bagi hasil yang mencapai 93-95 persen untuk kontraktor di awal. Hal tersebut bisa segera diterapkan pada WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan.

Arina juga mengatakan bahwa parameter-parameter yang menentukan besaran angka bagi hasil untuk kontraktor disederhanakan dari 13 parameter menjadi hanya 5 parameter. Hal tersebut bertujuan agar lebih implementatif perhitungannya dan menarik di lapangan.

“Ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split yang baru ini, tetapi di sini kita berikan pilihan fleksibilitas, mau pakai gross split atau cost recovery silakan, mau berpindah juga silakan. Sesuai dengan selera kontraktor," tuturnya.

Adapun poin perubahan pada Permen Kontrak Bagi Hasil antara lain adalah simplifikasi jumlah komponen. Dari 13 komponen tambahan bagi hasil disederhanakan hanya menjadi 5 yaitu jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrastruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.

Selanjutnya, parameter disesuaikan dengan data lapangan. Nilai dari parameter komponen ini didasarkan pada studi statistik data lima tahun terakhir, mencakup jumlah cadangan dari POD seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalaman lapangan, serta harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), LNG Platts, dan gas domestik.

"Jadi setelah evaluasi 5 tahun, nanti Bapak dan Ibu akan melihat cadangan dan PODnya itu sudah ada bukti empiris bahwa data 5 tahun terakhir terkait penemuan cadangan itu yang membentuk angka yang ada di Kepmen kita ini," imbuh Ariana.

Kemudian, mengenai tata cara, persyaratan perubahan bentuk kontrak dan fleksibilitas. Aturan ini memberikan pengaturan terkait perubahan bentuk kontrak bagi hasil dari PSC cost recovery ke gross split ataupun sebaliknya. Dengan ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya.

Pilihan Editor: Bahlil Minta Produksi Minyak di Blok Cepu Ditingkatkan

Berita terkait

Perusahaan AS Bangun Pabrik Panel Surya Rp 8 Triliun di Kawasan Industri Terpadu Batang

1 jam lalu

Perusahaan AS Bangun Pabrik Panel Surya Rp 8 Triliun di Kawasan Industri Terpadu Batang

Perusahaan Manufaktur panel surya asal Amerika Serikat meletakan batu pertama di Kawasan Industri Terpadu Batang.

Baca Selengkapnya

Cerita Edy Rahmayadi Baru Jadi Gubernur Sumut Ditagih Bayar Utang Rp 1,7 Triliun

6 jam lalu

Cerita Edy Rahmayadi Baru Jadi Gubernur Sumut Ditagih Bayar Utang Rp 1,7 Triliun

Edy Rahmayadi berkisah soal utang Rp 2,7 triliun yang harus dibayar Pemprov Sumut saat ia baru menjabat pada 2018 silam.

Baca Selengkapnya

Obligasi Ritel Seri Baru ORI026 Sudah Bisa Dipesan, Kupon Mulai dari 6,3 Persen

17 jam lalu

Obligasi Ritel Seri Baru ORI026 Sudah Bisa Dipesan, Kupon Mulai dari 6,3 Persen

Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI026T3 dan ORI026T6 atau seri baru resmi bisa dipesan saat ini. Pemesanan dapat dimulai dari Rp 1 juta

Baca Selengkapnya

Ada Temuan Rp 41 Triliun, BPK Sebut Pengelolaan Keuangan BUMN Belum Tertib

23 jam lalu

Ada Temuan Rp 41 Triliun, BPK Sebut Pengelolaan Keuangan BUMN Belum Tertib

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap SKK Migas dan 14 BUMN terdapat 178 temuan senilai Rp 41,75 triliun.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Ekspor Komoditas Tambang Naik Harga

23 jam lalu

Mayoritas Ekspor Komoditas Tambang Naik Harga

Kemendag mencatat mayoritas komoditas produk tambang naik harga. Hal ini berpengaruh pada penetapan HPE dan BK produk tambang.

Baca Selengkapnya

Bahlil Minta Produksi Minyak di Blok Cepu Ditingkatkan

1 hari lalu

Bahlil Minta Produksi Minyak di Blok Cepu Ditingkatkan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta agar produksi minyak di Blok Cepu ditingkatkan.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Konsistensi Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen jadi Jalan Keluar RI dari Middle Income Trap

3 hari lalu

Ekonom Sebut Konsistensi Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen jadi Jalan Keluar RI dari Middle Income Trap

Bank Dunia menyebut negara berkembang seperti Indonesia perlu membuat keajaiban agar tak terjebak dalam middle income trap.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Bersahabat: Tapi Ada Tukang Goreng

4 hari lalu

Bahlil Sebut Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Bersahabat: Tapi Ada Tukang Goreng

Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie adalah sahabat. Namun, ada "tukang goreng" yang membuat Kadin terpecah.

Baca Selengkapnya

Bahlil Pertemukan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie: Kadin Satu, Tidak Boleh Dua

4 hari lalu

Bahlil Pertemukan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie: Kadin Satu, Tidak Boleh Dua

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempertemukan dua petinggi Kadin yang sedang berseteru, Arsjad Rasjid dan Anindya Novyan Bakrie.

Baca Selengkapnya

BI Promosikan Peluang Investasi di Indonesia ke China: Ada Proyek Geothermal di Jawa Tengah

4 hari lalu

BI Promosikan Peluang Investasi di Indonesia ke China: Ada Proyek Geothermal di Jawa Tengah

BI mengajak investor China memanfaatkan peluang investasi di Indonesia pada proyek strategis pembangkit listrik tenaga panas bumi atau geothermal.

Baca Selengkapnya