Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Editor

Laili Ira

Selasa, 1 Oktober 2024 12:45 WIB

Ilustrasi dokter gigi. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa jenis perawatan gigi termasuk ke dalam pelayanan kesehatan yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Pelayanan kepada peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tersebut dapat dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL) sesuai dengan indikasi medis.

Selain kepesertaan aktif, pelayanan dapat diberikan bila tidak ada tunggakan pembayaran iuran bulanan yang dilakukan oleh peserta. Lantas, apa saja jenis perawatan gigi yang dapat diklaim peserta program JKN-KIS?

Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan gigi dilakukan dengan skema kapitasi, yaitu besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP.

Adapun jenis-jenis pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan skema tarif kapitasi, meliputi:

1. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis

Advertising
Advertising

Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis mencakup seluruh tindakan yang dilakukan oleh dokter gigi.

BPJS Kesehatan menanggung pemeriksaan awal dan pengobatan untuk kondisi gigi, seperti karies atau gangguan gusi dan pengobatan gigi berlubang. Pasien juga bisa mendapatkan layanan konsultasi medis mengenai perawatan gigi dasar.

2. Premedikasi

Premedikasi merupakan pemberian obat sebelum prosedur medis untuk mempersiapkan pasien secara fisik dan mental. Tindakan tersebut umumnya ditempuh sebelum pencabutan gigi untuk meminimalisir ketidaknyamanan.

Selain itu, premedikasi bertujuan untuk menciptakan kondisi yang lebih rileks dan aman sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.

3. Kegawatdaruratan Oro-Dental

Kondisi kegawatdaruratan oro-dental mencakup nyeri parah maupun infeksi akut pada gigi atau gusi yang memerlukan penanganan segera. Pelaksanaan kegawatdaruratan oro-dental biasanya dilakukan ketika terjadi abses gigi, cedera traumatik, atau penyebaran infeksi.

Penanganan yang umumnya dilaksanakan oleh dokter gigi dalam kondisi kegawatdaruratan oro-dental, misalnya pengobatan sementara atau pencabutan gigi.

4. Pencabutan Gigi Sulung Melalui Metode Topikal atau Infiltrasi

Pencabutan gigi sulung dilakukan dengan metode topikal atau infiltrasi anestesi untuk meminimalisir rasa sakit.

Metode topikal melibatkan pengaplikasian obat bius di permukaan gusi, sedangkan infiltrasi dilakukan dengan injeksi lokal untuk area yang lebih dalam. Kedua metode tersebut dapat dilakukan sesuai dengan diagnosis dan keputusan dokter gigi.

5. Pencabutan Gigi Permanen Tanpa Penyulit

Berikutnya, salah satu perawatan gigi yang juga ditanggung BPJS Kesehatan adalah pencabutan gigi permanen tanpa penyulit, yaitu prosedur standar yang dilakukan ketika gigi tidak memiliki masalah serius, seperti akar yang terjebak atau posisi yang salah.

Pada umumnya, tindakan dapat dilakukan dengan cepat dan hanya memerlukan anestesi lokal untuk menghilangkan rasa sakit.

6. Obat Pascaekstraksi

Setelah pencabutan gigi, obat pascaekstraksi dapat diberikan untuk mengurangi rasa nyeri dan mencegah infeksi.

Obat yang umum diresepkan, meliputi analgesik untuk mengatasi rasa sakit dan antibiotik bila diperlukan. Tujuan pemberiannya adalah untuk mempercepat pemulihan dan mencegah komplikasi.

7. Tumpatan Gigi

Tumpatan gigi atau lebih dikenal dengan sebutan tambal gigi dilakukan untuk menutup lubang akibat karies atau kerusakan gigi.

Prosedur tersebut dilakukan dengan menggunakan bahan seperti komposit atau GIC untuk mengisi rongga. Tindakan menambal perlu dilaksanakan untuk membantu memulihkan fungsi gigi dan mencegah kerusakan yang lebih parah.

8. Scaling Gigi pada Gingivitis Akut

Selain itu, scaling atau pembersihan karang gigi juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan bila pasien mengalami kasus gingivitis akut.

Adapun gingivitis akut ditandai dengan gejala-gejala seperti gusi memerah dan bengkak, sehingga pembersihan plak dan karang gigi diperlukan untuk mencegah perkembangan penyakit gusi yang lebih serius.

Pilihan Editor: Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Berita terkait

Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

6 jam lalu

Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

Berikut ini biaya prosedur cuci darah baik hemodialisis maupun CAPD yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan bagi peserta JKN-KIS.

Baca Selengkapnya

Daftar 17 Rektor UGM dari Masa ke Masa Sejak Sardjito, Pratikno, hingga Ova Emilia

1 hari lalu

Daftar 17 Rektor UGM dari Masa ke Masa Sejak Sardjito, Pratikno, hingga Ova Emilia

Selama puluhan tahun berdiri, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah dipimpin oleh belasan rektor berbeda. Berikut Rektor UGM dari masa ke masa.

Baca Selengkapnya

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

4 hari lalu

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Ketahui prosedur dan syarat pelayanan scaling gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Anda bisa datang ke Faskes 1 untuk pelayanan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

5 hari lalu

Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mendapat sorotan karena akan menaikkan ongkos kesehatan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

5 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

Tito Karnavian mengungkap masih banyaknya tenaga honorer di daerah yang merupakan titipan tim sukses salah satu pemimpin.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

6 hari lalu

Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan program pemeriksaan kesehatan gratis Presiden Prabowo akan menyasar 52 juta penduduk Indonesia pada tahun depan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

6 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2024

6 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2024

Berikut panduan untuk mendaftar kepesertaan mandiri program JKN-KIS BPJS Kesehatan secara daring. Anda bisa daftar lewat aplikasi atau Pandawa.

Baca Selengkapnya

Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru September 2024

6 hari lalu

Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru September 2024

Pemerintah bakal menerapkan sistem KRIS pada layanan BPJS Kesehatan mulai 2025. Segini tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 saat ini.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang dan Cara Cetaknya

7 hari lalu

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang dan Cara Cetaknya

Ketahui panduan lengkap untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang hingga mencetaknya secara mandiri lewat aplikasi JKN.

Baca Selengkapnya