Indonesia Pelopor Green Sukuk di Dunia, Kenali Apa Itu Sukuk dalam Perbankan Syariah?

Rabu, 25 September 2024 16:40 WIB

(Ki-ka) Direktur Pembiyaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman melakukan sosialisasi sukuk ritel seri SR012 di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu 29 Februari 2020. EKO WAHYUDI l Tempo.

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang lebih dikenal sebagai Green Sukuk atau Sukuk Negara, adalah salah satu instrumen investasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan prinsip syariah.

SBSN menjadi alternatif investasi yang sejalan dengan ketentuan syariah Islam, karena dalam pelaksanaannya tidak mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), atau maysir (judi).

Tujuan utama dari penerbitan SBSN adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat dan para investor, yang akan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan negara.

Dilansir dari indonesia.go.id, sukuk adalah istilah dalam bahasa Arab untuk obligasi yang mengikuti prinsip syariah. Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta mengembalikan dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Apa itu green sukuk?

Advertising
Advertising

Dilansir dari ppid.menlhk.go.id, Green sukuk atau sukuk hijau adalah instrumen keuangan inovatif yang berbasis syariah dan dirancang untuk mendukung komitmen Indonesia dalam menangani perubahan iklim. Berdasarkan kerangka Hijau Indonesia, terdapat sembilan sektor yang dapat dibiayai melalui Obligasi/Sukuk Hijau, yaitu: energi terbarukan, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, efisiensi energi, pariwisata berkelanjutan, ketahanan terhadap perubahan iklim, bangunan ramah lingkungan, transportasi berkelanjutan, pertanian berkelanjutan, serta pengelolaan limbah dan energi dari limbah.

Perkembangan Green Sukuk di Indonesia

Dilansir dari berbagai sumber, pada 2018, pemerintah Indonesia menerbitkan sukuk hijau bersamaan dengan obligasi hijau. Penerbitan ini dilakukan setelah disahkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 /POJK.04/2017 pada tahun 2017 mengenai Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). Berbeda dengan obligasi hijau, sukuk hijau mengikuti prinsip perbankan syariah.

Setelah penerbitan sukuk hijau global, pada 2019, pemerintah melanjutkan dengan menerbitkan sukuk hijau ritel. Sukuk ini ditujukan untuk mendukung pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara serta mendanai proyek-proyek infrastruktur berkelanjutan. Instrumen ini juga diharapkan dapat menarik minat investor di pasar surat berharga negara domestik, khususnya mereka yang tertarik pada keuangan syariah.

Pada 2023, green sukuk telah mencapai beberapa pencapaian signifikan. Secara kumulatif, instrumen ini berhasil mengumpulkan dana sebesar USD6,9 miliar, dengan rincian USD5 miliar untuk sukuk hijau global, Rp21,86 triliun untuk sukuk hijau ritel, dan Rp6,73 triliun untuk sukuk hijau berbasis proyek.

Dari segi profil penyaluran, sebagian besar dana yang dihimpun dialokasikan ke sektor transportasi berkelanjutan, diikuti oleh sektor ketahanan terhadap perubahan iklim, serta proyek-proyek pengelolaan air dan limbah air berkelanjutan.

Sejak diterbitkan, sukuk hijau juga telah meraih beberapa penghargaan. Pada tahun 2020, instrumen ini mendapatkan penghargaan sebagai aset triple A dari International Islamic Finance Awards dan 3G Best Green Initiative of the Year dari Cambridge IFA.

Pilihan Editor: OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Dukung Penerbitan dan Pelaporan Obligasi dan Sukuk Daerah

Berita terkait

Bank Indonesia Paparkan Alasan Mengapa Harus Bentuk Central Counterparty

5 jam lalu

Bank Indonesia Paparkan Alasan Mengapa Harus Bentuk Central Counterparty

Pihak Bank Indonesia menjelaskan alasan penting dibalik pembentukan Central Counterparty (CCP).

Baca Selengkapnya

BI Bersama 8 Bank akan Bentuk Central Counterparty, Bank Lain Bisa Gabung

12 jam lalu

BI Bersama 8 Bank akan Bentuk Central Counterparty, Bank Lain Bisa Gabung

Bank Indonesia (BI) bersama delapan bank dalam negeri akan membentuk lembaga Central Counterparty (CCP). Bank-bank lain berpeluang untuk bergabung sebagai anggota.

Baca Selengkapnya

Analisis Bank Indonesia: Pertumbuhan Kredit UMKM Kian Lesu

1 hari lalu

Analisis Bank Indonesia: Pertumbuhan Kredit UMKM Kian Lesu

Data analisis uang beredar terkini Bank Indonesia memaparkan pertumbuhan kredit perbankan untuk UMKM makin lesu

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Bank BSI, Terbuka untuk S1 dari Lintas Jurusan

2 hari lalu

Lowongan Kerja Bank BSI, Terbuka untuk S1 dari Lintas Jurusan

PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk (Persero) buka lowongan kerja, program khusus calon pimpinan.

Baca Selengkapnya

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

6 hari lalu

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya

Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

7 hari lalu

Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

OJK mencatat 98 jasa penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol yang sudah berizin per Jumat, 12 Juli 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

OJK Business Matchingkan Wirausaha Muda Syariah di ISFO 2024

7 hari lalu

OJK Business Matchingkan Wirausaha Muda Syariah di ISFO 2024

ISFO merupakan salah satu upaya OJK untuk meliterasi dan menginklusi generasi muda.

Baca Selengkapnya

ISFO 2024 Diikuti 4.373 Peserta, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah

8 hari lalu

ISFO 2024 Diikuti 4.373 Peserta, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah

OJK selalu konsisten memberikan literasi dan inklusi keuangan ekonomi syariah

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Indonesia Punya 236 Juta Penduduk Muslim: Potensi Besar untuk Ekonomi Syariah

8 hari lalu

Jokowi Sebut Indonesia Punya 236 Juta Penduduk Muslim: Potensi Besar untuk Ekonomi Syariah

Jokowi menyebut Indonesia memiliki potensi besar untuk pengembangan ekonomi syariah

Baca Selengkapnya

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

8 hari lalu

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

Judi online menjadi momok dalam beberapa tahun terakhir hingga pemerintah bikin Satgas Judi Online pada Juni 2024 ini. Apa yang sudah dilakukannya?

Baca Selengkapnya