Prahara Industri Tekstil: Panamtex Ajukan Pailit, Sritex Turun Drastis Pendapatannya

Rabu, 25 September 2024 14:41 WIB

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, pada 12 September 2024. Pada perkara ini, pemohon pabrik tekstil pailit tersebut adalah Budi Purwanto dan Sukamto yang merupakan eks karyawan Panamtex.

Mereka sudah melayangkan gugatan ini sejak 12 Juli 2024 dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Smg. Pada perkara ini, hakim ketua, Pesta Partogi Hasiholan Sitorus, mengabulkan gugatan pemohon dengan menetapkan Panamtex pailit.

“Menyatakan PT Pandanarum Kenanga Textile (PT Panamtex) selaku Termohon dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi putusan Pengadilan Negeri Semarang, seperti tercatat dalam pn-semarangkota.go.id.

Perusahaan tekstil PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) di Pekalongan, Jawa Tengah, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 12 September 2024. Istimewa

Sritex Pailit

Advertising
Advertising

Sebelum Panamtex, Sritex lebih dahulu dikabarkan menghadapi kondisi sulit, tetapi perusahaan tekstil ini berhasil melaluinya. Sritex lolos dari pailit usai mayoritas kreditur sepakat menerima proposal perdamaian emiten industri tekstil tersebut.

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang, Eko Budi Supriyanto, menyampaikan, Sritex sudah beberapa kali mendapatkan perpanjangan penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) sesuai ketentuan tidak lebih 270 hari.

Lalu, pada 21 Januari 2022, Sritex menuntaskan rapat kreditur di Pengadilan Niaga Semarang yang menyepakati rencana damai oleh semua kreditur separati. Dengan kesepakatan ini, voting mencapai kuorum sehingga Sritex dan tiga anak usahanya sukses mendapatkan restrukturisasi. Adapun, ketiga anak perusahaan tersebut adalah PT Sinar Pantja Djaja (SPD), PT Bitratex Industries (BI), dan PT Primayudha Mandirijaya (PM).

Sritex telah memperjuangkan langkah hukum sejak 19 April 2021 saat pertama kali PKPU diajukan. Permohonan itu dikabulkan pada 12 Mei 2021 dengan nomor Putusan 12/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Smg.

Berdasarkan data Tim Pengurus PKPU Sritex, total tagihan Sritex mencapai Rp26 triliun. Keseluruhan tagihan ini berasal dari kreditur separatis senilai Rp716,7 miliar dan tagihan kreditur konkuren Rp25,3 triliun. Setelah kesepakatan tercapai, Sritex akan merestrukturisasi pokok utang bilateral dan utang sindikasi senilai US$344 juta menjadi fasilitas Unsecured Term Loan selama 12 tahun.

Sritex juga akan merestrukturisasi pokok terutang dari utang bilateral dan utang sindikasi senilai US$ 267,2 juta sebagai Secured Working Capital Revolver selama 5 tahun. Sementara itu, pokok utang bilateral dan utang sindikasi akan direstrukturisasi menjadi Secured Term Loan dengan jangka waktu 9 tahun.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Sritex, Iwan (Wawan) Kurniawan Lukminto, membenarkan Sritex sempat berada di jurang pailit, tetapi dapat ditangani dengan baik.

“Melalui public expose itu kami juga sampaikan tentang kondisi pertekstilan sekarang ini yang memang kurang baik dan di situ juga kita sampaikan bahwa kondisi Sritex saat ini sudah ada sedikit perbaikan. Tapi kalau untuk kabar di sosmed bahwa kami bangkrut atau apa, itu bukan berita yang benar,” ucap Wawan, pada 29 Juni 2024.

Saat ini, Wawan mengungkapkan, utilitas Sritex berada pada 70-80 persen yang masih bisa mengekspor produk ke sejumlah negara melalui pasar mereka. Ia juga menyebutkan, alasan industri tekstil pailit atau sedang terpuruk, yaitu faktor internal (dampak pandemi dan daya beli masyarakat menurun) serta eksternal (peperangan, perlambatan ekonomi global, barang masuk dari Cina atau impor, dan regulasi pemerintah).

RACHEL FARAHDIBA R | SEPTIA RYANTHIE

Pilihan Editor: PT Sritex Bantah Perseroan Bangkrut, Tapi Akui Pendapatan Turun Drastis

Berita terkait

Pilkada 2024: Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan dari KPU, Kapan Mulai Kampanye?

23 menit lalu

Pilkada 2024: Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan dari KPU, Kapan Mulai Kampanye?

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU. Pemungutan hari suara dilakukan pada 27 November 2024.

Baca Selengkapnya

Adhi Karya Tanggapi Gugatan PKPU Rp 91 Miliar

3 jam lalu

Adhi Karya Tanggapi Gugatan PKPU Rp 91 Miliar

PT Adhi Karya (Persero) Tbk menanggapi adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Besok Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, Berikut Sederet Larangannya

1 hari lalu

Besok Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, Berikut Sederet Larangannya

Bawaslu mengingatkan kepada paslon, tim kampanye, dan masyarakat untuk berkampanye Pilkada setempat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: 4 Proyek Prabowo jadi Bom Waktu, 4 Perusahaan Grup Bakrie Ditetapkan PKPU

1 hari lalu

Terpopuler: 4 Proyek Prabowo jadi Bom Waktu, 4 Perusahaan Grup Bakrie Ditetapkan PKPU

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 23 September 2024 dimulai dari empat proyek presiden terpilih Prabowo Subianto yang bakal menjadi bom waktu.

Baca Selengkapnya

4 Perusahaan Milik Bakrie Group Ditetapkan PKPU, Dituntut Bayar Utang Rp 8,79 Triliun

2 hari lalu

4 Perusahaan Milik Bakrie Group Ditetapkan PKPU, Dituntut Bayar Utang Rp 8,79 Triliun

Empat perusahaan Bakrie Group itu adalah PT Visi Media Asia Tbk, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Lativi Mediakarya, dan PT Intermedia Capital Tbk.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Tupperware Brands yang Bakal Ajukan Pailit, Hadapi Krisis Likuiditas

2 hari lalu

Fakta-fakta Tupperware Brands yang Bakal Ajukan Pailit, Hadapi Krisis Likuiditas

Perusahaan Amerika Serikat yang menjual wadah penyimpanan dari plastik Tupperware Brands dan anak-anak perusahaannya ajukan pailit. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Serangkaian Persiapan KPU untuk Penetapan Paslon Pilkada Serentak 2024

4 hari lalu

Serangkaian Persiapan KPU untuk Penetapan Paslon Pilkada Serentak 2024

Penetapan paslon Pilkada Serentak 2024 dilakukan pada 22 September 2024, bagaimana persiapan KPU?

Baca Selengkapnya

Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

5 hari lalu

Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

Putusan ini disebut sebagai bentuk peringatan tegas dari KLHK kepada setiap penanggung jawab usaha agar tidak mencemari maupun merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya

Kubu Anindya Bakrie Nilai Arsjad Rasjid Kurang Perhatikan Kadin Daerah selama Menjabat Ketua Umum

5 hari lalu

Kubu Anindya Bakrie Nilai Arsjad Rasjid Kurang Perhatikan Kadin Daerah selama Menjabat Ketua Umum

Arsjad Rasjid dinilai kurang memperhatikan nasib Kadin Daerah selama menjabat sebagai Ketua Umum periode 2021-2026.

Baca Selengkapnya

Tupperware Alami Bangkrut dan akan Ajukan Pailit, Ini Profil Perusahaannya

7 hari lalu

Tupperware Alami Bangkrut dan akan Ajukan Pailit, Ini Profil Perusahaannya

Tupperware telah berkiprah selama hampir 80 tahun. Kini merek wadah makanan yang populer di kalangan ibu-ibu itu siap mengajukan kepailitan.

Baca Selengkapnya