Kemenkeu akan Siapkan Regulasi untuk Penerapan Subject to Tax Rule

Reporter

Antara

Editor

Aisha Shaidra

Selasa, 24 September 2024 09:25 WIB

Febrio N Kacaribu. Feb.ui.ac.id

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan Pemerintah bakal menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan perjanjian Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR). “Ini akan kita siapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan teknis di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” kata Febrio saat konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2024 di Jakarta, Senin, 23 September 2024.

Setelah regulasi siap, lanjut Febrio, Pemerintah Indonesia akan melaporkannya ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Kebijakan baru akan diterapkan secara efektif setelah itu. “STTR akan kita lanjutkan prosesnya,” tutur dia.

Dalam kesempatan terpisah, DJP menyebut STTR bisa membantu mendongkrak penerimaan pajak di Indonesia. STTR merupakan ketentuan yang diterapkan dengan basis perjanjian atas pembayaran intragrup seperti bunga, royalti, dan pembayaran tertentu lainnya, termasuk jasa.

Dalam ketentuan STTR, jika suatu perusahaan di Indonesia melakukan pembayaran kepada perusahaan lain dalam grup yang berada di luar negeri, pembayaran ini harus dikenakan pajak dengan tarif minimum 9 persen di negara tempat perusahaan penerima berada.

Jika negara penerima menerapkan tarif pajak di bawah 9 persen, Indonesia sebagai negara sumber pembayaran bisa mengenakan pajak tambahan atas pembayaran tersebut. Pengenaan inilah yang menjadi potensi tambahan penerimaan pajak bagi Indonesia.

Advertising
Advertising

Selain dapat meningkatkan penerimaan, implementasi STTR juga bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran atau pengelakan pajak yang agresif antarperusahaan dalam grup yang ada di berbagai negara. STTR juga akan memperkuat ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang ada saat ini.

MLI STTR merupakan salah satu instrumen penerapan Pilar 2 yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara/yurisdiksi lain.

Pajak tambahan ini akan dikenakan setelah tahun pajak di mana pembayaran terjadi berakhir, karena ada syarat-syarat tertentu (materiality threshold) yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

STTR hanya diterapkan atas pembayaran penghasilan intragrup yang nilainya melebihi 1 juta euro dalam satu tahun pajak (materiality threshold). Untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5 persen (mark-up threshold).

Pilihan editor: Bank Dunia: Harga Beras di Indonesia Tinggi, tapi Petani Padi Pendapatannya Rendah

Berita terkait

Per Agustus 2024, Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 347 Triliun

7 jam lalu

Per Agustus 2024, Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 347 Triliun

Pemerintah telah menarik utang baru Rp 347 triliun hingga Agustus 2024. Pembiayaan utang tahun ini ditargetkan Rp 648,1 tirliun.

Baca Selengkapnya

Pakar Siber Ragukan Bantahan Ditjen Pajak Kemenkeu atas Kebocoran Data 6 Juta NPWP

20 jam lalu

Pakar Siber Ragukan Bantahan Ditjen Pajak Kemenkeu atas Kebocoran Data 6 Juta NPWP

Pakar siber CISSReC meragukan pernyataan Ditjen Pajak Kemenkeu yang membantah adanya kebocoran data 6 juta NPWP langsung dari sistem mereka.

Baca Selengkapnya

Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

6 hari lalu

Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

11 hari lalu

Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

Sejak 2022 hingga Agustus 2024 pemerintah telah menarik pajak ekonomi digital mencapai Rp 27,5 triliun. Sumbernya dari lokapasar, krripto, pinjol hingga dari sistem informasi pengelolaan pajak atau SIPP

Baca Selengkapnya

Ada Formasi Nol Pelamar, Cek Kisaran Gaji CPNS Kemenkeu 2024

13 hari lalu

Ada Formasi Nol Pelamar, Cek Kisaran Gaji CPNS Kemenkeu 2024

Intip rentang penghasilan CPNS Kementerian Keuangan 2024 untuk lulusan SMA hingga S1

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp10,25 Miliar untuk Penanganan Kasus BLBI Tahun Depan

14 hari lalu

Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp10,25 Miliar untuk Penanganan Kasus BLBI Tahun Depan

Kemenkeu targetkan penanganan hak tagih BLBI 2025 senilai Rp 2 triliun terdiri atas penerimaan negara bukan pajak, penguasaan fisik, dan penyitaan

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

16 hari lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.

Baca Selengkapnya

JPPI Tolak Rencana Pemerintah Potong Anggaran Pendidikan

17 hari lalu

JPPI Tolak Rencana Pemerintah Potong Anggaran Pendidikan

Usulan memotong anggaran pendidikan berpotensi akan memperburuk kualitas pendidikan.

Baca Selengkapnya

BI dan Kemenkeu Beda Proyeksi Kurs di RAPBN 2025, Ekonom: Satu Moneter, Satu Fiskal

25 hari lalu

BI dan Kemenkeu Beda Proyeksi Kurs di RAPBN 2025, Ekonom: Satu Moneter, Satu Fiskal

Kepala Ekonom BCA David Sumual mengatakan, perbedaan proyeksi nilai tukar rupiah antara BI dan Kemenkeu wajar karena BI memandang dari sisi moneter, sedangkan Kemenkeu dari sisi fiskal.

Baca Selengkapnya

Analis: Rupiah Besok Bergerak Fluktuatif, Ditutup Menguat di Rp 15.350 hingga Rp 15.460

25 hari lalu

Analis: Rupiah Besok Bergerak Fluktuatif, Ditutup Menguat di Rp 15.350 hingga Rp 15.460

Analis sekaligus Direktur PT Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi memproyeksikan rupiah akan bergerak fluktuatif esok hari.

Baca Selengkapnya