KKP Sita Selundupan ikan ilegal dari Malaysia ke Indonesia

Reporter

Antara

Editor

Aisha Shaidra

Selasa, 24 September 2024 11:00 WIB

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan kapal ikan asing di Pelabuhan Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 21 Agustus 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu unit KIA berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPPNRI 711 perairan Laut Natuna. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) berhasil menggagalkan pemasukan ikan secara ilegal dari Malaysia ke Indonesia di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara.

"Tim kita yang di Tarakan, Kalimantan Utara juga melakukan penangkapan kapal yang melakukan pemasukan ikan dari Malaysia ke Pulau Sebatik, Kalimantan Utara tanpa izin, bahkan menggunakan bendera dua flag yakni bendera Indonesia dan Malaysia. Ketika masuk Indonesia, mereka menggunakan bendera Indonesia dan ketika masuk ke Malaysia, menggunakan bendera Malaysia ini jelas pelanggaran, tidak ada dokumen sama sekali juga dalam hal ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 23 September 2024.

Dia menambahkan ikan hasil penyitaan tersebut akan diberikan ke yayasan yatim piatu di sekitar lokasi penangkapan seperti yang sudah KKP lakukan sebelumnya. "Ikan-ikan sitaan yang dari hasil penyelundupan dari luar tersebut, kita berikan kepada yayasan yatim piatu di seputaran lokasi tersebut," katanya.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa terkait dengan pengawasan pemasukan ikan ilegal ini terdapat dua indikasi pelanggaran. "Ada dua yang nanti akan dikenakan, teman-teman di UPT sedang melengkapi berkasnya, tapi indikasinya yang jelas pertama mereka tidak menggunakan izin, itu nanti dikenakan Pasal 26 Undang-Undang Cipta Kerja, bisa juga nanti terkait dengan pemasukan barang produk perikanan itu juga bisa kita gunakan Pasal 88 Undang-Undang Perikanan. jadi ada dua indikasi pelanggaran tapi nanti akan kita dalami lagi teman-teman dari UPT, teman-teman penyidik apakah unsur pidana yang ditemukan telah memenuhi syarat atau tidak," kata Teuku Elvitrasyah.

Pengawas perikanan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pemasukan ikan secara ilegal dari Malaysia dan kemudian dilakukan persiapan ke Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Di sana pihak PSDKP melakukan pemantauan, dan ketika kapal tersebut dari Malaysia masuk ke perairan Indonesia, PSDKP langsung melakukan pengejaran dan penghentian. Ikan-ikan yang dibawa pelaku dari Malaysia masuk ke perairan Indonesia, semuanya tidak memiliki dokumen sertifikat kesehatan.

Advertising
Advertising

Penindakan terhadap pemasukan ikan secara ilegal dari Malaysia ke Indonesia ini menjawab keresahan masyarakat dan pelaku usaha Indonesia terkait dengan adanya kapal-kapal yang membawa masuk ikan secara ilegal dari Malaysia.

Berdasarkan penelitian di lapangan ikan-ikan tersebut merupakan jenis ikan pelagis yang juga ditangkap di perairan Indonesia, kemudian dibawa masuk ke Malaysia oleh pelaku, sebagian dijual di perbatasan. PSDKP KKP benar-benar mengawal perairan Indonesia terkait dengan pengolahan sumber daya kelautan dan perikanannya.PSDKP hadir untuk memastikan tidak terjadinya pencurian-pencurian ikan di wilayah perbatasan seperti di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara.

"Kami tidak tinggal diam, kami tidak berhenti disini, kita terus akan berkarya menjaga kedaulatan bangsa ini terkait dengan pelanggaran sumber daya kelautan dan perikanan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP Pung Nugroho Saksono.

Pilihan Editor: Bank Dunia: Harga Beras di Indonesia Tinggi, tapi Petani Padi Pendapatannya Rendah

Berita terkait

Panggilan 188 dan Janji KKP di Kebijakan Ekspor Pasir Laut di Top 3 Tekno

4 jam lalu

Panggilan 188 dan Janji KKP di Kebijakan Ekspor Pasir Laut di Top 3 Tekno

Selain penjelasan mengenai panggilan 188 dan janji KKP di kebijakan ekspor pasir laut itu, ada juga posisi ITB dalam daftar saintis top dunia

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggaran untuk IKN hingga Agustus Tembus Rp 18,9 Triliun; Lowongan Kerja di Freeport Indonesia dan BSI

20 jam lalu

Terkini: Anggaran untuk IKN hingga Agustus Tembus Rp 18,9 Triliun; Lowongan Kerja di Freeport Indonesia dan BSI

Hingga akhir Agustus 2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara telah mencapai Rp 18,9 triliun.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kaji Izin Ekspor Pasir Laut 66 Perusahaan, Kiara Kritik Keras

1 hari lalu

Kementerian Kaji Izin Ekspor Pasir Laut 66 Perusahaan, Kiara Kritik Keras

Kiara mengkritik keras Presiden Jokowi serta Menteri Sakti Wahyu Trenggono karena tidak segera mencabut peraturan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya

KKP Gagalkan Ikan Ilegal dari Malaysia ke Indonesia

1 hari lalu

KKP Gagalkan Ikan Ilegal dari Malaysia ke Indonesia

Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan masuknya ikan secara ilegal dari Malaysia ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Lengkapi Perizinan, KKP Segel Dua Resort Warga Negara Asing di Pulau Maratua

1 hari lalu

Tak Lengkapi Perizinan, KKP Segel Dua Resort Warga Negara Asing di Pulau Maratua

KKP dua resort warga negara asing di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, karena tak lengkap izinnya.

Baca Selengkapnya

Hasil Final China Open 2024: Tuan Rumah Jadi Juara Umum dengan 4 Gelar, Malaysia Bawa Pulang 1 dari Ganda Putra

1 hari lalu

Hasil Final China Open 2024: Tuan Rumah Jadi Juara Umum dengan 4 Gelar, Malaysia Bawa Pulang 1 dari Ganda Putra

Jepang yang memiliki dua wakil di final, yakni Kodai Naraoka dan Tomoka Miyazaki, gagal meraih gelar juara di China Open 2024.

Baca Selengkapnya

Walhi Sebut Aturan soal Sedimentasi Laut Minus Kajian Ilmiah

1 hari lalu

Walhi Sebut Aturan soal Sedimentasi Laut Minus Kajian Ilmiah

Manajer Walhi Parid Ridwanuddin menilai regulasi tentang pengerukan pasir laut minus kajian ilmiah.

Baca Selengkapnya

Xi Jinping Menerima Kunjungan Kerja Raja Malaysia

2 hari lalu

Xi Jinping Menerima Kunjungan Kerja Raja Malaysia

Xi Jinping dan Raja Malaysia Sultan Ibrahim rapat membahas sejumlah isu bilateral termasuk saling belajar antara peradaban Cina

Baca Selengkapnya

Jadwal Final China Open 2024 Minggu 22 September: Tuan Rumah Punya 6 Wakil, Tak Ada Pemain Indonesia

2 hari lalu

Jadwal Final China Open 2024 Minggu 22 September: Tuan Rumah Punya 6 Wakil, Tak Ada Pemain Indonesia

Tuan rumah berpeluang menyapu bersih gelar juara China Open 2024, dengan satu gelar sudah dipastikan dari sektor ganda putri.

Baca Selengkapnya

Inilah Kebijakan Era Susi Pudjiastuti yang Dulu Dilarang Kini Diperbolehkan, Apa Saja?

2 hari lalu

Inilah Kebijakan Era Susi Pudjiastuti yang Dulu Dilarang Kini Diperbolehkan, Apa Saja?

Inilah kebijakan era Susi Pudjiastuti yang dulu dilarang dan kini diperbolehkan oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.

Baca Selengkapnya