Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Reporter

Khumar Mahendra

Editor

Nurhadi

Minggu, 22 September 2024 12:22 WIB

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Program ini hadir untuk memberikan perlindungan yang lengkap kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Namun, dalam beberapa alasan peserta haruskan menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaannya. Misalnya peserta tersebut terkena PHK, akan pindah kewarganegaraan, hingga meninggal dunia. Dirabgkum dari berbagai sumber, berikut syarat dan cara menonatkfikan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mulai memproses penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu menyiapkan persyaratan. Berikut syarat-syarat yang biasanya diperlukan:

1. Surat pernyataan resign/ PHK/ di perusahaan bersangkutan

Advertising
Advertising

2. Fotokopi KTP, Akta lahir, dan KK.

3. Pas foto sebanyak 2 lembar berukuran 3 x 4.

4. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya tidak perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat Anda bisa melakukannya secara online melalui beberapa langkah berikut:

1. Via Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) Online.

SIPP Online adalah laman resmi BPJS yang memudahkan perusahaan mengelola data tenaga kerja termasuk upah serta perhitungan iuran dengan cepat dan akurat. Adapun cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via SIPP Online sebagai berikut:

- Akses SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan menggunakan ID dan kata sandi yang telah terdaftar.

- Pilih perusahaan tempat kita bekerja.

- Cari Nomor Kartu BPJS atau Nama Pekerja yang ingin dinonaktifkan.

- Pilih opsi ‘nonaktifkan pekerja’ setelah menemukan data yang tepat.

- Terakhir, lakukan konfirmasi penonaktifan.

2. Menggunakan Aplikasi JMO

- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.

- Lakukan registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan.

- Setelah registrasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu JHT.

- Periksa status kepesertaan apakah status kepesertaan masih aktif. Jika aktif, koordinasikan dengan perusahaan.

Selain online, Anda bisa mengajukan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan secara offline, yakni melalui kantor BPJS. Simak cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri di bawah ini:

- Siapkan dokumen pindah atau referensi kerja.

- Lengkapi Fotokopi KK, KTP, Akta lahir, pas foto 3x4 (2 lembar), dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

- Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

- Isi Formulir Pindah dan Penonaktifan kepesertaan.

- Pastikan untuk melunasi tunggakan iuran jika ada.

- Tunggu hingga petugas menyelesaikan proses penonaktifan.

Tak hanya itu, menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh perusahaan terkait. Cara ini dilakukan dengan meminta karyawan mengisi formulir yang sesuai. Pengajuan non-aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan langsung diproses bila tidak ada iuran tertagih hingga bulan terakhir Anda bekerja.

Selanjutnya, pihak HRD perusahaan mengajukan lapor penonaktifan melalui sistem dan melakukan konfirmasi via cabang terdaftar atau AR pembina. Satu bulan setelahnya, biasanya nomor BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak valid/ nonaktif. Setelah status BPJS Ketenagakerjaan nonaktif, peserta dapat mengajukan klaim BPJS.

RACHEL FARAHDIBA REGAR

Pilihan Editor: BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

Berita terkait

Norwegia Selidiki Perusahaan Milik Warganya di Bulgaria terkait Ledakan Pager di Lebanon

1 hari lalu

Norwegia Selidiki Perusahaan Milik Warganya di Bulgaria terkait Ledakan Pager di Lebanon

Menteri Luar Negeri Norwegia mengatakan tindakan Israel di Lebanon merupakan 'ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional

Baca Selengkapnya

BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

1 hari lalu

BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

Mendagri secara tegas memerintahkan seluruh gubernur dan walikota/bupati untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu yang berada di wilayahnya untuk menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Adhoc sebagai peserta aktif dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Jepang di China Berencana Pulangkan Pegawai Usai Penikaman Siswa SD

1 hari lalu

Perusahaan Jepang di China Berencana Pulangkan Pegawai Usai Penikaman Siswa SD

Beberapa perusahaan Jepang di China menawarkan untuk memulangkan stafnya setelah insiden penikaman maut di Shenzen, kata para karyawan

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

3 hari lalu

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan The Best Contact Center Indonesia Award 2024

4 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan The Best Contact Center Indonesia Award 2024

Raihan prestasi bergengsi ini menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kualitas terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Karyawan Brandoville Studios Dihukum Cherry Lai Lari Naik Turun Tangga 5 Lantai 45 Kali dalam Semalam

6 hari lalu

Kesaksian Karyawan Brandoville Studios Dihukum Cherry Lai Lari Naik Turun Tangga 5 Lantai 45 Kali dalam Semalam

Kesaksian salah satu eks karyawan perusahaan game animasi Brandoville Studios. Cherry Lai menghukum pekerjanya naik turun tangga 5 lantai.

Baca Selengkapnya

Ini Daftar Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe yang Baru Akuisisi Bisnis Raam Punjabi

8 hari lalu

Ini Daftar Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe yang Baru Akuisisi Bisnis Raam Punjabi

PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) memperluas ekspansinya di industri hiburan setelah mengakuisisi PT Tripar Multivision Tbk (RAAM). Nilai akuisisi mencapai Rp 309,71 miliar.

Baca Selengkapnya

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

11 hari lalu

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya secara online.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

11 hari lalu

Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

Pemerintah melalui OJK akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

11 hari lalu

OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

OJK menyebut program dana pensiun tambahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Baca Selengkapnya