Sejumlah Jalan Tol Mengalami Kenaikan Tarif, Begini Regulasinya

Sabtu, 21 September 2024 20:31 WIB

Arus lalulintas di Tol Dalam Kota, Semanggi, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Dalam waktu dekat, para pengguna Tol Dalam Kota harus mengeluarkan kocek lebih, pasalnya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif. Hal sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Adapun ruasnya adalah jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk secara resmi mengumumkan kenaikan tarif jalan tol dalam kota yang akan diberlakukan mulai Minggu, 22 September 2024. Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad, Widiyatmiko Nursejati menyatakan bahwa kenaikan tarif ini telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, PT Bintaro Serpong Damai (BSD) juga mengungkapkan tarif tol pada ruas Pondok Aren-Serpong naik pada Minggu, 15 September 2024. Kenaikan tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai business plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," kata Widiyatmiko Nursejati dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat 20 September 2024.

Berdasarkan regulasinya, kenaikan tarif tol atau yang biasa disebut dengan penyesuaian diatur lewat Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam Pasal 48 ayat (3) tertulis "evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi."

Pada ayat selanjutnya, pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh menteri. Ayat (5) di pasal yang sama mengatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif awal tol dan penyesuaian tarif tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Advertising
Advertising

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol pasal 83 ayat (1), tertulis bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan oleh menteri setiap dua tahun sekali berdasarkan dua hal, yang pertama soal pengaruh inflasi kemudian yang kedua, evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Pada ayat (2) di pasal 83, mengatakan perhitungan tarif tol berdasarkan pengaruh laju inflasi dilakukan dengan formula tarif baru = tarif lama (1 + inflasi). Kemudian, pasal (3) menyebut evaluasi pemenuhan SPM yang dimaksud pada pasal sebelumnya dilaksanakan oleh Menteri terhadap pemenuhan SPM Jalan ToI selama 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 84 PP Nomor 23 Tahun 2024 ayat (1) huruf a, mengatakan penyesuaian tarif tol dapat dilakukan dalam hal pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem jaringan jalan tol di wilayah tertentu dengan memperhatikan kapasitas jalan tol. Huruf b di pasal ayat dan pasal yang sama mengatakan, terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi. Kemudian huruf c, terdapat kebijakan pemerintah pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.

Selanjutnya: Kenaikan tarif tol mengacu pada Surat Keputusan Menteri PUPR<!--more-->

Kenaikan tarif tol juga mengacu pada pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2149/KPTS/M/2024.

Adapun rincian tarif pada jalan tol dalam kota Jakarta dan Tol Pondok Aren-Serpong yang mengalami kenaikan adalah sebagai berikut:

Tol dalam Kota Jakarta

Golongan I: Rp11.000 yang semula Rp10.500

Golongan II: Rp16.500 yang semula Rp15.500

Golongan III: Rp16.500 yang semula Rp15.500

Golongan IV: Rp19.000 yang semula Rp17.500

Golongan V: Rp19.000 yang semula Rp17.500


Tol Pondok Aren-Serpong

Golongan I Rp9.500 yang semulanya Rp7.000

Golongan II Rp14.000 yang semulanya Rp13.500

Golongan III Rp14.000 yang semulanya Rp13.500

Golongan IV Rp18.500 yang semulanya Rp16.000

Golongan V Rp18.500 yang semulanya Rp16.000

Pilihan Editor: Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini

Berita terkait

Pengamat: Masyarakat Bisa Tolak dan Gugat Kenaikan Tarif Jalan Tol ke Ranah Hukum, Jika...

6 jam lalu

Pengamat: Masyarakat Bisa Tolak dan Gugat Kenaikan Tarif Jalan Tol ke Ranah Hukum, Jika...

Kebijakan kenaikan tarif jalan tol otomatis seringkali diberlakukan tanpa evaluasi yang memadai.

Baca Selengkapnya

Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Mulai 22 September 2024

16 jam lalu

Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Mulai 22 September 2024

Pihak Jasa Marga mengatakan penyesuaian tarif tol dibarengi peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi

Baca Selengkapnya

Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini

1 hari lalu

Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini

PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) mulai mengoperasikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten. Dibuka gratis malam ini.

Baca Selengkapnya

Kenaikan Tarif Tol dalam Kota Jakarta Mulai 22 September, Begini Aturan hingga Rinciannya

1 hari lalu

Kenaikan Tarif Tol dalam Kota Jakarta Mulai 22 September, Begini Aturan hingga Rinciannya

Jasa Marga tetapkan kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta yang akan mulai berlaku pada Ahad, 22 September 2024. Berapa kenaikannya?

Baca Selengkapnya

Jasa Marga Alihkan Saham Tol Trans Jawa Senilai Rp12,825 Triliun ke Salim Group, Berikut Profil BUMN Operator Jalan Tol

1 hari lalu

Jasa Marga Alihkan Saham Tol Trans Jawa Senilai Rp12,825 Triliun ke Salim Group, Berikut Profil BUMN Operator Jalan Tol

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) resmi mengalihkan saham sebesar 30,18 persen di PT Jasamarga Transjawa Tol kepada Salim Group. Profil Jasa Marga.

Baca Selengkapnya

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 22 September, Berikut Rinciannya

1 hari lalu

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 22 September, Berikut Rinciannya

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca Selengkapnya

Jasa Marga Alihkan Saham 30 Persen Tol Trans Jawa ke Salim Group, Berikut Profil Perusahaan Liem Sioe Liong

1 hari lalu

Jasa Marga Alihkan Saham 30 Persen Tol Trans Jawa ke Salim Group, Berikut Profil Perusahaan Liem Sioe Liong

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mengalihkan sahamnya di PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) kepada perusahaan terafiliasi Salim Group. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Jalan Tol Jogja-Solo Resmi Beroperasi, Jasamarga Alihkan Transaksi Gerbang Tol Colomadu

1 hari lalu

Jalan Tol Jogja-Solo Resmi Beroperasi, Jasamarga Alihkan Transaksi Gerbang Tol Colomadu

PT Jasamarga Solo Ngawi mengalihkan transaksi di Gerbang Tol Colomadu setelah Jalan Tol Jogja-Solo resmi beroperasi.

Baca Selengkapnya

Jasa Marga Umumkan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bersiap Naik, Siapa yang Berhak Putuskan Kenaikan Tarif Tol?

1 hari lalu

Jasa Marga Umumkan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bersiap Naik, Siapa yang Berhak Putuskan Kenaikan Tarif Tol?

Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan mengumumkan rencana kenaikan tarif tol di beberapa ruas jalan tol dalam kota.

Baca Selengkapnya

Akuisisi Saham Tol Trans Jawa Rp 12,8 Triliun, Grup Salim jadi Raksasa Bisnis Tol Asia Tenggara?

1 hari lalu

Akuisisi Saham Tol Trans Jawa Rp 12,8 Triliun, Grup Salim jadi Raksasa Bisnis Tol Asia Tenggara?

Sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Salim mengakuisisi Jalan Tol Transjawa. Anthoni Salim jadi penguasa jalan tol Asia Tenggara?

Baca Selengkapnya