Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Selasa, 17 September 2024 17:38 WIB

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan pembangunan rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS). Begitu pula dengan renovasi rumah yang tidak menambah luas bangunan hingga 200 meter persegi, bukan menjadi target PPN KMS.

Dwi menyebut kebijakan PPN KMS yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 itu bukan jenis pajak baru. Pengenaannya sudah diterapkan sejak 1995 melalui Pasal 16C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

“Kebijakan ini ditetapkan untuk memberi asas keadilan, supaya aktivitas membangun yang dilakukan sendiri maupun melalui kontraktor atau developer sama-sama dikenakan PPN,” kata Dwi di Jakarta, Selasa, 17 September 2024, seperti dikutip dari Antara.

Dwi menjelaskan PPN KMS dihitung berdasarkan besaran tertentu dari hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN umum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 61/PMK.03/2022. Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, maka PPN KMS yang berlaku adalah 2,2 persen (11/100 x 20 persen).

Senada dengan Dwi, sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui akun X (Twitter) pribadinya menyatakan bahwa kebijakan PPN KMS telah berusia 30 tahun.

Advertising
Advertising

“Kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama semestinya juga diperlakukan sama,” cuit @prastow, Sabtu, 14 September 2024.

Mengenai tarif yang ditetapkan, sejalan dengan rumus penghitungan PPN KMS sebesar 20 persen dikali tarif PPN umum, maka tarif PPN KMS bisa berubah menyesuaikan PPN umum yang berlaku.

Apabila rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025 jadi diterapkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka tarif PPN KMS yang dibebankan berubah menjadi 2,4 persen (12/100 x 20 persen).

“Mau Presidennya Pak Harto (Soeharto), Gus Dur (Abdurrahman Wahid), Bu Mega (Megawati Soekarnoputri), Pak Jokowi (Joko Widodo), atau Pak Prabowo Subianto, kalau aturannya seperti itu, ya saya akan bantu menjelaskan sesuai filosofi dan tujuan pengaturan. Jangan sampai sendi-sendi kewarasan bernegara runtuh hanya karena narasi-narasi yang tidak tepat,” ujar Prastowo.

Pilihan Editor: Ini Kronologi Ekspor Pasir Laut: Dihentikan Megawati dan Dibuka Lagi Jokowi

Berita terkait

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

4 jam lalu

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi I Segmen Kartasura-Klaten, hari ini, Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kebocoran Data NPWP, Pakar Keamanan Siber: Reputasi Indonesia di Mata Dunia Tercoreng

10 jam lalu

Kebocoran Data NPWP, Pakar Keamanan Siber: Reputasi Indonesia di Mata Dunia Tercoreng

Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, menyayangkan peretasan data pribadi sejumlah 6,6 juta data NPWP yang menyerang DJP baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

11 jam lalu

6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

16 jam lalu

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.

Baca Selengkapnya

Bappenas dan PBB Meluncurkan Laporan Hasil Tahunan soal Pembangunan

1 hari lalu

Bappenas dan PBB Meluncurkan Laporan Hasil Tahunan soal Pembangunan

Laporan ini menyoroti pekerjaan dan dampak yang dicapai pada tahun ketiga pelaksanaan United Nations Sustainable Development Cooperation Framework

Baca Selengkapnya

Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

1 hari lalu

Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025

Baca Selengkapnya

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

2 hari lalu

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.

Baca Selengkapnya

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

2 hari lalu

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.

Baca Selengkapnya

Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

2 hari lalu

Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material

Baca Selengkapnya

Mengenal Organisasi Kadin Indonesia, Apa Tugas serta Fungsinya?

2 hari lalu

Mengenal Organisasi Kadin Indonesia, Apa Tugas serta Fungsinya?

Kadin Indonesia dibentuk pada 24 September 1968 sebagai satu-satunya induk organisasi dunia usaha baik di berbagai bidang usaha. Apa saja?

Baca Selengkapnya