Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

Selasa, 10 September 2024 14:54 WIB

ilustrasi pensiun (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menolak program pensiun tambahan yang sedang direncanakan pemerintah. Penolakan ini ia sampaikan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 10 September 2024.

Rieke menolak program pensiun tambahan dengan berbagai alasan. Pertama, kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK di Indonesia saat ini tengah melonjak. "Kedua, fakta membuktikan adanya kerugian dana pensiun yang dimobilisasi pemerintah," kata dia.

Ia membeberkan kasus Asabri yang merugikan negara senilai Rp22,78 triliun; kasus Jiwasraya Rp16,81 triliun; serta adanya indikasi investasi fiktif di dana Taspen sekitar Rp1 triliun.

Rieke juga menolak karena saat ini potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial sudah cukup tinggi. "(Upah) pekerja dipotong 4 persen dan pemberi kerja 10,24 persen hingga 11,74 persen," tuturnya.

Pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri itu mengkritik pemerintah yang berdalih program pensiun tambahan merupakan perintah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, khususnya pasal 189. Ia menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 2, pasal 28 ayat 3, dan pasal 34 ayat 3.

Advertising
Advertising

Karenanya, Rieke meminta dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya PP tentang program pensiunan tambahan. "Ini bertentangan dengan rasa keadilan rakyat yang saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan, bahkan rekrutmen CPNS saja berantakan," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan program dana pensiun tambahan diatur UU P2SK. Dalam pasal 189 ayat 4, ia menjelaskan, pemerintah bisa melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib. Program ini di luar program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang telah dilaksanakan oleh BPJS, Taspen, dan sistem jaminan sosial nasional.

“Program pensiun Pensiun wajib dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam peraturan pemerintah. Diamanatkan dalam UU P2SK ini itu ketentuannya itu harus mendapatkan persetujuan DPR,” kata Ogi.

Menurut Ogi, rencana yang akan melibatkan pekerja dengan penghasilan tertentu ini akan meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Namun, pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan pensiun tambahan masih menunggu peraturan pemerintah atau PP. Ia mengatakan OJK hanya berkapasitas sebagai pengawas harmonisasi program pensiun yang diatur dalam UU P2SK.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: OJK akan Tambah Iuran Program Pensiun, Ini 6 Daftar Potongan Gaji yang Harus Dibayar Karyawan

Berita terkait

Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

18 jam lalu

Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

Ridwan Kamil-Suswono (Rido) berjanji akan kurangi masalah pengangguran dengan program pinjaman terutama bagi mereka yang terdampak PHK

Baca Selengkapnya

PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

23 jam lalu

PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

Industri ponsel sedang menghadapi masa-masa sulit. Samsung dan Apple berencana melakukan PHK massal.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Tunjuk Jeffry Haryadi P. Manullang Sebagai Dirut PT Asabri Gantikan Wahyu Suparyono

2 hari lalu

Erick Thohir Tunjuk Jeffry Haryadi P. Manullang Sebagai Dirut PT Asabri Gantikan Wahyu Suparyono

Erick Thohir resmi menunjuk Jeffry Haryadi sebagai Dirut PT Asabri yang baru. Jeffry menggantikan Wahyu Suparyono yang menjadi Dirut Perum Bulog.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

4 hari lalu

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendukung Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Cina Naikkan Usia Pensiun, Makin Banyak Gen-Z Terancam Menganggur

5 hari lalu

Cina Naikkan Usia Pensiun, Makin Banyak Gen-Z Terancam Menganggur

Cina menaikkan batas usia pensiun akibat harapan hidup yang kian panjang. Di sisi lain, tingkat pengangguran di kalangan anak muda tinggi.

Baca Selengkapnya

PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

6 hari lalu

PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

PHK massal terjadi di PwC. Lembaga akuntansi internasional ini memecat 1.800 orang karyawannya di Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Pimpin Sidang Paripurna Kabinet Terakhir di IKN, Jokowi Minta Maaf dan Pesan Jangan Buat Kebijakan Esktrem

6 hari lalu

Pimpin Sidang Paripurna Kabinet Terakhir di IKN, Jokowi Minta Maaf dan Pesan Jangan Buat Kebijakan Esktrem

Presiden Jokowi memimpin Sidang Kabinet Paripurna terakhir Kabinet Indonesia Maju di IKN, Jumat. Ia minta maaf pada anggota kabinet.

Baca Selengkapnya

Kabarkan Kondisi Ayahnya, Putra Mat Solar Bajaj Bajuri: Ade Kangen

6 hari lalu

Kabarkan Kondisi Ayahnya, Putra Mat Solar Bajaj Bajuri: Ade Kangen

Putra Mat Solar mengabarkan kondisi ayahnya yang menjalani perawatan setelah mengalami stroke tiga kali.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

6 hari lalu

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan.

Baca Selengkapnya

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

7 hari lalu

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.

Baca Selengkapnya