Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024

Reporter

Rizki Dewi Ayu

Editor

Laili Ira

Senin, 9 September 2024 19:05 WIB

Petugas BPJS Kesehatan (kiri) membantu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa 2 Juli 2024. Korlantas Polri menerapkan uji coba kebijakan baru dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C yang dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku adalah kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia. Namun, terkadang orang lupa memperpanjang SIM hingga masa berlakunya habis. Apabila SIM sudah kadaluarsa, penting untuk mengetahui biaya dan cara memperpanjang SIM yang mati terbaru 2024.

SIM di Indonesia berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah lima tahun, SIM harus diperbarui. Jika masa berlaku SIM habis dan tidak diperpanjang, maka SIM tersebut dianggap mati, dan pengendara yang masih menggunakannya bisa dikenakan sanksi.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 4, disebutkan bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika perpanjangan dilakukan setelah SIM mati, maka pemohon perlu mengajukan penerbitan SIM baru.

Meskipun demikian, kepolisian secara berkala memberikan dispensasi untuk perpanjangan SIM yang telah kadaluarsa. Dispensasi ini berarti pemohon SIM yang sudah mati tidak perlu mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, melainkan cukup melakukan perpanjangan seperti biasa.

Dispensasi ini biasanya diberikan apabila perpanjangan SIM bertepatan dengan tanggal merah atau hari libur nasional. Apabila SIM mati karena kelalaian diri sendiri yang lupa untuk memperpanjang, maka wajib membuat SIM baru.

Advertising
Advertising

Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM mati 2024 dan berapa biayanya?

Syarat Perpanjang SIM Mati

Sebelum melakukan perpanjangan, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk memperpanjang SIM yang sudah mati.

  • SIM asli yang sudah mati.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM dan KTP.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter.

Cara Perpanjang SIM Secara Offline

  1. Kunjungi langsung SATPAS, gerai SIM Corner, atau layanan SIM Keliling.
  2. Isi formulir perpanjangan SIM dan serahkan dokumen yang diperlukan di loket.
  3. Petugas akan memeriksa dokumen, mengambil foto, serta melakukan pemindaian sidik jari untuk pembuatan SIM.
  4. Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima SIM baru yang masa berlakunya telah diperpanjang.

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Anda juga bisa memperpanjang SIM secara online. Sebelum memulai, pastikan perangkat Anda sudah terhubung ke internet. Berikut langkah-langkah memperpanjang SIM secara online di tahun 2024.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda.
  2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  3. Daftarkan diri dengan memasukkan nomor ponsel dan kode OTP yang dikirim via SMS.
  4. Buat dan konfirmasi PIN.
  5. Lengkapi profil Anda dengan Nama, NIK, dan alamat email untuk mengaktifkan akun.
  6. Aktivasi akun melalui email.
  7. Verifikasi e-KTP dengan foto Liveness.
  8. Lakukan tes kesehatan di errikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
  9. Pilih opsi 'SIM' dan submenu ‘Perpanjangan SIM’.
  10. Unggah dokumen yang diperlukan.
  11. Pilih SATPAS penerbit dan metode pembayaran, serta sertakan nomor rekening untuk pengembalian dana jika permohonan ditolak.
  12. Lakukan pembayaran dan cek status transaksi di menu ‘Transaksi’.
  13. Setelah proses perpanjangan selesai, SIM akan dikirim dan juga terdigitalisasi setelah Anda menekan tombol perbaharui.

Biaya Perpanjangan SIM Mati 2024

Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM yang Anda miliki. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Pilihan Editor: Cara Buat SIM Pakai NIK KTP Beserta Syarat dan Biayanya

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Hary Tanoe Akuisisi Perusahaan Milik Raam Punjabi, Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati

5 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Hary Tanoe Akuisisi Perusahaan Milik Raam Punjabi, Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati

Hary Tanoe mengakuisisi PT Tripar Mutlivision Plus Tbk (RAAM) milik Raam Punjabi.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

9 hari lalu

Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

Cara membuat SIM C atau memperpanjangnnya tak terlalu sulit. Simak artikel ini.

Baca Selengkapnya

Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

9 hari lalu

Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Mengingatkan kembali soal prosedur pembuatan SIM A, termasuk dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya

Cara Buat SIM Pakai NIK KTP Beserta Syarat dan Biayanya

30 hari lalu

Cara Buat SIM Pakai NIK KTP Beserta Syarat dan Biayanya

Berikut ini cara buat SIM pakai NIK KTP beserta syarat dan biaya yang perlu diketahui. Pendaftaran pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.

Baca Selengkapnya

Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

32 hari lalu

Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

Selain NIK KTP, terdapat beberapa perubahan pada SIM dengan format baru ini

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

4 Juli 2024

Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Aturan mengenai SIM D ini diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Selengkapnya

Ingin Berkendara di Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional

4 Juli 2024

Ingin Berkendara di Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional

Ada sebanyak 92 negara yang mengakui SIM Internasional dari Indonesia. Berikut cara membuat SIM Internasional.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

1 Juli 2024

Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik membuat atau memperpanjang SIM.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

10 Juni 2024

Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Selain SIM, ini deretan program pemerintah yang mewajibkan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mengakses layanannya.

Baca Selengkapnya

Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

10 Juni 2024

Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

Korlantas Polri mulai uji coba penggunaan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, ini tahapan pengecekan kepesertaan JKN dan pembuatan SIM-nya.

Baca Selengkapnya